30.5 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Mantan Dirut Jadi Tersangka

Dugaan Korupsi di RSUD Dr Kumpulan Pane Rp1,4 Miliar

TEBING TINGGI- Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi Deli, telah menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi proyek pemasangan istalasi listrik tahun anggaran 2009 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Kumpulan Pane.
Kajari Tebing Tinggi Deli melalui Kasi Pidsus Muhammad Zulfan Tanjung SH mengatakan, tiga tersangka tersebut yakni, mantan Dirut RSU dr Vive Kananda, Khairul Anwar sebagai Pejabat pembuat komitmen (PPTK) dan Dahlan SH, sebagai Ketua Panitia Anggaran (KPA).

“Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari, terkait dugaan mark up pemasangan istalasi listrik di RSUD Dr Kumpulan Pane Tebing Tinggi dengan nilai proyek sebesar Rp1,4 miliar bersumber dari APBD tahun 2009,” jelas Zulfan kepada Sumut Pos, Rabu (13/10) di ruang kerjanya.

Dijelaskannya kembali, indikasi mark up dalam kasus dimaksud, terdapat pada penambahan daya listrik dari 110 KVA menjadi 350 KVA sebesar Rp350 juta. “Sedangkan biaya resminya tidak sesuai dengan biaya yang dicairkan. Dana untuk pemasangan daya, diduga memang mark up,” jelas Zulfan Tanjung.

Dr Vive Kananda yang berhasil dihubungi mengatakan, semuanya sudah ditindaklanjuti oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Namun pihak Kejari membuka kasus ini kembali,” kesalnya.(mag-3)

Dugaan Korupsi di RSUD Dr Kumpulan Pane Rp1,4 Miliar

TEBING TINGGI- Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi Deli, telah menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi proyek pemasangan istalasi listrik tahun anggaran 2009 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Kumpulan Pane.
Kajari Tebing Tinggi Deli melalui Kasi Pidsus Muhammad Zulfan Tanjung SH mengatakan, tiga tersangka tersebut yakni, mantan Dirut RSU dr Vive Kananda, Khairul Anwar sebagai Pejabat pembuat komitmen (PPTK) dan Dahlan SH, sebagai Ketua Panitia Anggaran (KPA).

“Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari, terkait dugaan mark up pemasangan istalasi listrik di RSUD Dr Kumpulan Pane Tebing Tinggi dengan nilai proyek sebesar Rp1,4 miliar bersumber dari APBD tahun 2009,” jelas Zulfan kepada Sumut Pos, Rabu (13/10) di ruang kerjanya.

Dijelaskannya kembali, indikasi mark up dalam kasus dimaksud, terdapat pada penambahan daya listrik dari 110 KVA menjadi 350 KVA sebesar Rp350 juta. “Sedangkan biaya resminya tidak sesuai dengan biaya yang dicairkan. Dana untuk pemasangan daya, diduga memang mark up,” jelas Zulfan Tanjung.

Dr Vive Kananda yang berhasil dihubungi mengatakan, semuanya sudah ditindaklanjuti oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Namun pihak Kejari membuka kasus ini kembali,” kesalnya.(mag-3)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/