Site icon SumutPos

Dua Kali Mangkir, Rumah Cipta Digeledah

Foto: teddy Akbari/Sumut Pos
Tim penyidik Pidsus geledah rumah tersangka Cipta di Rambung Dalam.

SUMUTPOS.CO – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Binjai sepertinya menuai kesulitan mencari dokumen atau berkas yang berkaitan dengan pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Umum Daerah Djoelham Kota Binjai yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2012 senilai Rp14 miliar. Buktinya, penyidik kembali melakukan penggeledahan yang kali ini menyasar ke rumah tersangka Cipta di Jalan Diponegoro, Gang Dipo, Kelurahan Rambung Dalam, Binjai Selatan, Senin (13/11) siang.

Ya, Cipta ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dalam kasus dugaan korupsi Alkes RSUD Djoelham Kota Binjai yang merugikan negara senilai Rp3,5 miliar. Cipta terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini dengan peran sebagai Unit Layanan Pengadaan (ULP) di rumah sakit milik Pemerintah Kota Binjai tersebut.

Dia ditetapkan tersangka bersama 6 orang lainnya. Yakni, mantan Direktur Utama RSUD Djoelham Kota Binjai Mahim Siregar, Suriyana sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Suhadi Winata sebagai Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa, Budi Asmono sebagai Kepala Cabang Kimia Farma Medan tahun 2012, Teddy sebagai Direktur PT Mesarinda Abadi serta Feronica sebagai Direktur PT Petan Daya Medica. Terhadap mereka belum ditahan pascaditetapkan tersangka oleh penyidik pada 6 November 2017 lalu.

Penggeledahan di rumah tersangka Cipta ini diduga untuk menembus kebuntuan penyidik Pidsus ?Kejari Binjai yang kesulitan mendapatkan dokumen maupun berkas yang berkaitan dengan APBN TA 2012. Sebab, penyidik juga menggeledah Kantor Bagian Administrasi Program Sekretariat Kota Binjai di Balai Kota, Jalan Jenderal Sudirman, beberapa waktu lalu.

Menurut Kepala Bagian Adminis?trasi Program, Eka Sinuraya, penyidik melacak dan mencari-cari dokomen di kantornya yang berkaitan dengan tersangka Cipta. Sebab, kata dia, Cipta pernah menjadi pucuk pimpinan di bagian tersebut pada tahun 2013 hingga 2016.

“Aku enggak tahu kali apa saja yang dibawa. Tanya saja sama sana (penyidik). Tapi kertas-kertas yang ditandatangani oleh Cipta kulihat, yang diambil mereka. Enggak banyak yang dibawa,” ujar Eka, belum lama ini.

Senin (13/11), ada 5 tersangka yang dijadwalkan penyidik untuk menghadap guna dilakukan pemeriksaan.? Namun, yang datang hanya 4 tersangka.

Kepala Kejari (Kajari) Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar sayangnya tak merinci keempat tersangka dimaksud siapa-siapa saja. Namun uniknya, seorang tersangka yang mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik adalah Cipta, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih aktif di lingkungan Pemko Binjai.

Disebut-sebut, Cipta saat ini tidak mendapat jabatan dari Wali Kota Binjai, HM Idaham. Cipta non job di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Binjai.

“Ada 4 tadi yang diperiksa. Cipta enggak datang,” ujar Victor di Lobby Gedung Kajari Binjai, Jalan T Amir Hamzah, Kelurahan Jati Makmur, Binjai Utara, sekitar pukul 12.30 WIB.

Dia menegaskan, pemeriksaan yang sudah dijadwalkan berjalan semestinya. Sejauh ini, para tersangka yang dipanggil, masih kooperatif untuk datang menjalani pemeriksaan. Victor menambahkan, penyidik sejauh ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi.

“Ada Kepala Keuangan, Affan Siregar yang diperiksa sebagai saksi. Ada mantan Kepala Keuangan sebelum Affan, juga kita panggil. Mereka datang sebagai saksi,” tambah mantan Kajari Kuala Tungkal ini.

Dia melanjutkan, para terperiksa sebagai saksi maupun tersangka sejatinya harus datang untuk menghadap penyidik guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Jika tidak, surat layangan pemeriksaan kedua hingga ketiga terus dilayangkan guna memenuhi panggilan tersebut.

Jika tidak juga, tentu penyidik melakukan tindakan berupa jemput paksa. Lantas apa alasan Cipta tak hadir penuhi panggilan Victor mengaku tidak ada alasan. Alias tanpa keterangan Cipta tak memenuhi panggilan penyidik.

“Tinggal di Jakarta dan Surabaya yang bakal dipanggil dari pihak swasta. Ada yang di sana,” sambung mantan Kasubdit Tipikor Jampidsus Kejagung ini sembari berlalu meninggalkan Sumut Pos dengan mobil dinasnya, Toyota Innova warna hitam BK 1585 NR.

Sementara, tim penyidik yang menggeruduk kediaman Cipta, hanya berhasil menyita sejumlah dokumen yang didudga berkaitan dengan pengadaan Alkes di RSUD Djoelham Kota Binjai. Sedangkan tersangka Cipta sendiri, tidak berada di tempat.

Pantauan wartawan, Victor langsung yang pimpin anak buahnya melakukan penggeledahan. Berkas-berkas yang dinilai berhubungan dengan kasus yang sudah dalam tahap penyidikan dikumpulkan. Mereka letakkan di atas meja dan kemudian dipindahkan datanya ke laptop yang dibawa oleh penyidik.

Victor melanjutkan, tersangka Cipta S Depari tak koperatif saat dipanggil oleh penyidik. Alhasil, penyidik melakukan penggeledahan ke rumahnya.

“Dua kali dipanggil tidak pernah datang,” singkat Kajari sembari mengarahkan wartawan kepada Ketua Tim Penyidikan, Erlina.

Erlina menjelaskan, tindakan penggeledahan yang dilakukan tim penyidik sudah sesuai prosedur. Dia mengancam, jika Cipta kembali Mangkir, maka penyidik akan melakukan jemput paksa. “Barang yang dibawa sesuai dengan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pemeriksaan,” ujar Leni.

“Upaya paksa akan dilakukan kalau tersangka tidak indahkan panggilan,” tukasnya.

Di lokasi penggeledahan, anak Cipta mengaku, belum ada bertemu dengan sang ayah sejak kemarin. Dia bilang, sang ayah tidak pulang sejak kemarin malam. “Ayah juga dosen di kampus swasta,” pungkas remaja berkepala plontos itu. (ted/azw)

 

Exit mobile version