26 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

Rekrutmen Badan Adhoc, KPU Tebingtinggi Terapkan Penggunaan Aplikasi SIAKBA

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tebingtinggi laksanakan sosialisasi penggunaan aplikasi Sistem Informasi Seleksi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) dalam rekrutmen badan Adhoc (PPK dan PPS) pada Pemilu serentak tahun 2022.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Pertemuan Kopi Dolok Jalan Imam Bonjol Kota Tebingtinggi, Sabtu (12/11) yang dihadiri tokoh agama, kampus, lurah, ormas dan anggota Komisioner KPU Abdul Khalik MAP, Emil Sofyan, Mukhlis Muktar, dan Sekretaris KPU Ahmad Nurdin.

Ketua Komisioner KPU Kota Tebingtinggi, Abdul Khalik mengatakan bahwa dalam rangka pemanfaatan teknologi dan kebutuhan terhadap proses digitalisasi administrasi, KPU ikut menyesuaikan sebagai langkah penyesuaian dan menjadikan sistem informasi berbasis digitalisasi yang dapat mendukung dan menjadi alat bantu dalam tugas pengadministrasian anggota KPU.

“Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia saat ini tengah mengembangkan aplikasi sistem informasi anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) untuk pelaksanaan Pemilu 2024 nanti.

Badan Adhoc merupakan sebuah badan yang dibentuk oleh KPU Kabupaten Kota di seluruh Indonesia untuk membantu pelaksanaan kerja kerja KPU terkait pelaksanaan Pemilu,” papar Abdul Khalik.

Sambung Abdul Khalik, dengan melalui aplikasi ini, untuk pendaftaran badan Adhoc (PPD, PPS, dan PPK) melalui online bukan offline seperti tahun-tahun sebelumnya, namun apabila di temukan calon pelamar yang gaptek, KPU siap memfasilitasi penggunaan sistem SIAKBA bagi yang bersangkutan.

“SIAKBA merupakan aplikasi yang akan membantu proses administrasi Anggota KPU dan Badan Adhoc. Urgensi dari lahirnya SIAKBA, pertama adalah database para penyelenggara membutuhkan tempat tersendiri pada sistem digital,” jelas Abdul Khalik.

Sedangkan penuturan narasumber dari Lembaga Jaring Demokrasi Indonesia Sumatera Utara, Nazir Salim Manik menyampaikan materi mengenai tugas dan wewenang dan kewajiban badan Adhoc menuju sukses Pemilu Serentak Tahun 2024.

Dikatakannya, tugas badan Adhoc berat, karena menjaga amanah rakyat, bekerja hanya sebentar namun menentukan nasib rakyat lima tahun kedepan, ini pekerjaan mulia namun memiliki tanggung jawab yang besar. (ian/azw)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tebingtinggi laksanakan sosialisasi penggunaan aplikasi Sistem Informasi Seleksi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) dalam rekrutmen badan Adhoc (PPK dan PPS) pada Pemilu serentak tahun 2022.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Pertemuan Kopi Dolok Jalan Imam Bonjol Kota Tebingtinggi, Sabtu (12/11) yang dihadiri tokoh agama, kampus, lurah, ormas dan anggota Komisioner KPU Abdul Khalik MAP, Emil Sofyan, Mukhlis Muktar, dan Sekretaris KPU Ahmad Nurdin.

Ketua Komisioner KPU Kota Tebingtinggi, Abdul Khalik mengatakan bahwa dalam rangka pemanfaatan teknologi dan kebutuhan terhadap proses digitalisasi administrasi, KPU ikut menyesuaikan sebagai langkah penyesuaian dan menjadikan sistem informasi berbasis digitalisasi yang dapat mendukung dan menjadi alat bantu dalam tugas pengadministrasian anggota KPU.

“Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia saat ini tengah mengembangkan aplikasi sistem informasi anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) untuk pelaksanaan Pemilu 2024 nanti.

Badan Adhoc merupakan sebuah badan yang dibentuk oleh KPU Kabupaten Kota di seluruh Indonesia untuk membantu pelaksanaan kerja kerja KPU terkait pelaksanaan Pemilu,” papar Abdul Khalik.

Sambung Abdul Khalik, dengan melalui aplikasi ini, untuk pendaftaran badan Adhoc (PPD, PPS, dan PPK) melalui online bukan offline seperti tahun-tahun sebelumnya, namun apabila di temukan calon pelamar yang gaptek, KPU siap memfasilitasi penggunaan sistem SIAKBA bagi yang bersangkutan.

“SIAKBA merupakan aplikasi yang akan membantu proses administrasi Anggota KPU dan Badan Adhoc. Urgensi dari lahirnya SIAKBA, pertama adalah database para penyelenggara membutuhkan tempat tersendiri pada sistem digital,” jelas Abdul Khalik.

Sedangkan penuturan narasumber dari Lembaga Jaring Demokrasi Indonesia Sumatera Utara, Nazir Salim Manik menyampaikan materi mengenai tugas dan wewenang dan kewajiban badan Adhoc menuju sukses Pemilu Serentak Tahun 2024.

Dikatakannya, tugas badan Adhoc berat, karena menjaga amanah rakyat, bekerja hanya sebentar namun menentukan nasib rakyat lima tahun kedepan, ini pekerjaan mulia namun memiliki tanggung jawab yang besar. (ian/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/