26 C
Medan
Saturday, December 6, 2025

Harapan Warga Desa Pujimulyo, Sunggal, Cabut Izin PT LIN

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Warga Desa Pujimulyo, Kecamatan Sunggal, melakukan aksi demonstrasi ke Kantor DPRD Deliserdang, Kamis (13/11). Kehadiaran massa sekitar puluhan orang itu, berharap, agar izin PT Leomas Inti Nawasena (LIN) dicabut. Pasalnya, warga yang bermukim di sekitar pabrik tidak tahan dengan dampak dari kehadiran perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan inti kelapa sawit tersebut.

Diketahui, protes warga yang tinggal di sekitar perusahaan ini, juga sudah berulang kali viral di media sosial (medsos) sebelumnya.
Saat melakukan aksi, massa datang dengan membawa spanduk dan poster yang bertuliskan keluhan-keluhan mereka. Selain harus merasakan kebisingan, warga juga menulis, mereka harus merasakan limbah asap pekat setiap hari. Mereka menganggap, pihak terkait sudah tutup mata, karena keluhan mereka sampai sekarang tidak juga ditindaklanjuti.

Seorang pelaku aksi, yang saat itu juga berorasi, adalah nenek Marinem. Dengan memegang microphone, wanita berusia 67 tahun itu, tampak begitu semangat menyampaikan keluhan. Dia mengaku warga asli Desa Pujimulyo, namun baru kali ini merasa terusik.

“Malam enggak bisa tidur, sesak nafas, buat enggak bisa tidur. Bau juga menyengat sejak berdirinya PT Leomas. Kami minta semoga bapak (dewan) bisa membantu kami,” ungkap Marinem, seraya menyebutkan, kediamannya dengan perusahaan hanya berjarak tiga rumah.

Hal yang tidak jauh berbeda, juga disampaikan Ayu (38). Dia mengaku, sejak perusahaan beroperasi, anak-anak jadi enggak bisa belajar dengan tak tenang saat berada di rumah. Selain itu mereka sulit untuk tidur malam.

“Kami tak minta yang macam-macam pak. Kami minta kenyamanan dan kesehatan kami kembali,” jelas Ayu, yang jarak rumahnya hanya 20 meter dari perseroan.

Setelah berorasi sekitar 20 menit, aspirasi massa langsung ditampung oleh anggota Komisi 2 DPRD Deliserdang. Setelah perwakilan warga diterima, beragam hal kembali mereka sampaikan. Mereka pada intinya meminta agar perusahaan bisa ditutup dan dicabut izinnya. Karena sejak beroperasi pada April 2025, warga hidup dengan tidak nyaman. Selain bising 24 jam dan asap yang terus menerus mengepul, air warga juga menjadi hitam.

“Kami datang ke sini hanya untuk menuntut apa yang menjadi hak kami. Kami jadi dikorbankan hanya karena perusahaan yang baru berdiri. Sampai sekarang enggak ada solusi untuk masyarakat,” tegas Parlindungan Silitonga, perwakilan massa.

Selain meminta agar perusahaan ditutup, warga juga mendesak agar Kades Pujimulyo dipecat. Hal ini lantaran dianggap, selama masalah ini terjadi, kades tidak berpihak pada masyarakat sekitar.

Hadir dalam pertemuan itu, Anggota Komisi 2 DPRD Deliserdang Indra Silaban, Tengku M Sofyan, Sehat Harianto Sembiring, Wahyu Danin, dan Sarifuddin.

Setelah semua keterangan masyarakat didengar, anggota dewan menjanjikan, pekan depan akan dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antarlintas komisi. Mulai dari pihak perusahaan, kades, camat, hingga OPD terkait akan diundang. Hal ini untuk mengetahui bagaimana kelengkapan perizinan perusahaan tersebut. (btr/saz)

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Warga Desa Pujimulyo, Kecamatan Sunggal, melakukan aksi demonstrasi ke Kantor DPRD Deliserdang, Kamis (13/11). Kehadiaran massa sekitar puluhan orang itu, berharap, agar izin PT Leomas Inti Nawasena (LIN) dicabut. Pasalnya, warga yang bermukim di sekitar pabrik tidak tahan dengan dampak dari kehadiran perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan inti kelapa sawit tersebut.

Diketahui, protes warga yang tinggal di sekitar perusahaan ini, juga sudah berulang kali viral di media sosial (medsos) sebelumnya.
Saat melakukan aksi, massa datang dengan membawa spanduk dan poster yang bertuliskan keluhan-keluhan mereka. Selain harus merasakan kebisingan, warga juga menulis, mereka harus merasakan limbah asap pekat setiap hari. Mereka menganggap, pihak terkait sudah tutup mata, karena keluhan mereka sampai sekarang tidak juga ditindaklanjuti.

Seorang pelaku aksi, yang saat itu juga berorasi, adalah nenek Marinem. Dengan memegang microphone, wanita berusia 67 tahun itu, tampak begitu semangat menyampaikan keluhan. Dia mengaku warga asli Desa Pujimulyo, namun baru kali ini merasa terusik.

“Malam enggak bisa tidur, sesak nafas, buat enggak bisa tidur. Bau juga menyengat sejak berdirinya PT Leomas. Kami minta semoga bapak (dewan) bisa membantu kami,” ungkap Marinem, seraya menyebutkan, kediamannya dengan perusahaan hanya berjarak tiga rumah.

Hal yang tidak jauh berbeda, juga disampaikan Ayu (38). Dia mengaku, sejak perusahaan beroperasi, anak-anak jadi enggak bisa belajar dengan tak tenang saat berada di rumah. Selain itu mereka sulit untuk tidur malam.

“Kami tak minta yang macam-macam pak. Kami minta kenyamanan dan kesehatan kami kembali,” jelas Ayu, yang jarak rumahnya hanya 20 meter dari perseroan.

Setelah berorasi sekitar 20 menit, aspirasi massa langsung ditampung oleh anggota Komisi 2 DPRD Deliserdang. Setelah perwakilan warga diterima, beragam hal kembali mereka sampaikan. Mereka pada intinya meminta agar perusahaan bisa ditutup dan dicabut izinnya. Karena sejak beroperasi pada April 2025, warga hidup dengan tidak nyaman. Selain bising 24 jam dan asap yang terus menerus mengepul, air warga juga menjadi hitam.

“Kami datang ke sini hanya untuk menuntut apa yang menjadi hak kami. Kami jadi dikorbankan hanya karena perusahaan yang baru berdiri. Sampai sekarang enggak ada solusi untuk masyarakat,” tegas Parlindungan Silitonga, perwakilan massa.

Selain meminta agar perusahaan ditutup, warga juga mendesak agar Kades Pujimulyo dipecat. Hal ini lantaran dianggap, selama masalah ini terjadi, kades tidak berpihak pada masyarakat sekitar.

Hadir dalam pertemuan itu, Anggota Komisi 2 DPRD Deliserdang Indra Silaban, Tengku M Sofyan, Sehat Harianto Sembiring, Wahyu Danin, dan Sarifuddin.

Setelah semua keterangan masyarakat didengar, anggota dewan menjanjikan, pekan depan akan dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antarlintas komisi. Mulai dari pihak perusahaan, kades, camat, hingga OPD terkait akan diundang. Hal ini untuk mengetahui bagaimana kelengkapan perizinan perusahaan tersebut. (btr/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru