LUBUKPAKAM- Delapan dari 12 nelayan tradisional asal Desa Paluh Sibaji Kecamatan Pantailabu yang masih ditahan di Malaysia akan dipulangkan ke Indonesia, Jumat (14/12) hari ini. Pernyataan tersebut disampaikan ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Deliderdang Rahmadsyah, pada wartawan, Kamis (13/12) sore.
“Saya sekarang di Bandara Polonia mau berangkat ke Malaysia untuk menjemput ke 8 nelayan itu. Karena 8 nelayan yang akan dibawa pulang itu merupakan nelayan yang tertangkap pada 17 November 2012 lalu. Soalnya mereka (8 nelayan) belum menjalani proses persidangan di Malaysia. Sementara itu 4 nelayan lagi telah divonis sehingga mereka harus menjalani massa hukumanya baru boleh kembali ke Indonesia,” kata Rahmadsyah.
Direncanakan, sambung Rahmadsyah, ke-4 nelayan yang sudah divonis itu akan diupayakan melakukan upaya hukum banding. Sebagai buktinya MoU yang telah dibuat antara kedua negara Indonesia dan Malaysia akan di manfaatkan. Sebab dalam perjanjian itu, sudah tertulis jika untuk nelayan tradisional yang melaut. (btr)