LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Dinas Kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) Kabupaten Deliserdang masih tetap mengimbau warga yang belum memiliki e-KTP.
Tujuanya, agar warga segera melakukan perekaman. Meski sebelumnya ada batas waktu perekaman sampai Desember 2018 lalu. Sebab, warga yang tidak mengindahkan imbaun, maka data kependudukanya diblokir sesuai intruksi Dirjen Dukcapil.
Kadisdukcapil Deliserdang, Mahruzar SH saat di konfirmasi menerangkan bahwa sampai saat ini intruksi dari Dirjen Dukcapil belum ada pemblokir data kependudukan.
Namun, Mahruzar SH tetap mengimbau agar warga Deliserdang melakukan perekaman.
Disebutkanya, jumlah penduduk Deliserdang sekitar 2 jutaan. Diperkirakan 50 ribuan lagi warga belum melakukan perekaman e-KTP.
Ditambahkannya, untuk perekaman e-KTP boleh dilakukan di kantor Disdukcapil Deliserdang di Lubukpakam, atau setiap kantor kecamatan. (btr/han)