KARO, SUMUTPOS.CO – Iptu Samson Sembiring, yang sebelumnya menjabat Kapolsek Payung, terancam dipecat dengan tidak hormat (PTDH) dari Polri, karena diduga terlibat kasus peredaran narkoba jenis sabu. Hal itu dilakukan, jika nantinya Iptu Samson terbukti bersalah.
Seperti diketahui, saat ini Polda Sumatera Utara sedang melakukan penyidikan terhadap Iptu Samson.
Terkait jabatan Kapolsek Payung, Waka Polres Karo Kompol Hasian Panggabean mengatakan, jabatan Kapolsek Payung akan diisi oleh AKP Jansen Bangun. “TR-nya dari Poldasu sudah keluar,”ungkap Kompol Hasian Panggaeban, kemarin.
Menurutnya, proses hukum terhadap Iptu Samson saat ini sedang berlangsung di Poldasu
“Saya rasa yang paling pertama dulu, ya diproses pidananya. Baru setelah terbukti melalui putusan yang sudah inkrah, tentunya pimpinan akan memproses secara kode etik, yang nantinya bisa ke pemecatan,” tegasnya.
Penyidikan terhadap Iptu Samson, terkait pengungkapan dan penangkapan tiga tersangka narkoba jenis sabu-sabu oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo. Dari pemeriksaan ketiga tersangka yakni, DK, GB dan JT, terungkap nama Iptu Simson.
Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Ras Maju Tarigan, beberapa waktu lalu menyatakan, untuk penanganan Iptu Samson diserahkan ke Polda Sumatera Utara. (deo/han)
KARO, SUMUTPOS.CO – Iptu Samson Sembiring, yang sebelumnya menjabat Kapolsek Payung, terancam dipecat dengan tidak hormat (PTDH) dari Polri, karena diduga terlibat kasus peredaran narkoba jenis sabu. Hal itu dilakukan, jika nantinya Iptu Samson terbukti bersalah.
Seperti diketahui, saat ini Polda Sumatera Utara sedang melakukan penyidikan terhadap Iptu Samson.
Terkait jabatan Kapolsek Payung, Waka Polres Karo Kompol Hasian Panggabean mengatakan, jabatan Kapolsek Payung akan diisi oleh AKP Jansen Bangun. “TR-nya dari Poldasu sudah keluar,”ungkap Kompol Hasian Panggaeban, kemarin.
Menurutnya, proses hukum terhadap Iptu Samson saat ini sedang berlangsung di Poldasu
“Saya rasa yang paling pertama dulu, ya diproses pidananya. Baru setelah terbukti melalui putusan yang sudah inkrah, tentunya pimpinan akan memproses secara kode etik, yang nantinya bisa ke pemecatan,” tegasnya.
Penyidikan terhadap Iptu Samson, terkait pengungkapan dan penangkapan tiga tersangka narkoba jenis sabu-sabu oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo. Dari pemeriksaan ketiga tersangka yakni, DK, GB dan JT, terungkap nama Iptu Simson.
Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Ras Maju Tarigan, beberapa waktu lalu menyatakan, untuk penanganan Iptu Samson diserahkan ke Polda Sumatera Utara. (deo/han)