25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Salah Stempel SK Bupati Nias Barat, Mantan Bupati Minta Polisi Lakukan Penyelidikan

MANTAN: Adrianus Aroziduhu Gulomantan Bupati Nias Barat.

NIAS BARAT, SUMUTPOS.CO – Kasus kesalahan stempel pada petikan keputusan Bupati Nias Barat, tentang pemberhentian dan pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN), di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat, bukan hanya kelalaian semata akan. Tetapi terdapat unsur melakukan perbuatan melawan hukum.

Hal itu dikatakan, mantan Bupati Nias Barat, Adrianus Aroziduhu Gulo SH MH kepada Sumut Pos di kediamannya, Desa Sifalaete, Gunungsitoli. Minggu (12/1).

“Kejadian ini bukan hanya kelalaian, tapi jelas ada unsur kesengajaan,”Kata pria yang biasa disapa AA Gulo itu.

Surat yang bernomor : 820-2 tahun 2020, tanggal 2 Januari 2020, berkop Pemerintah Kabupaten Nias Barat, Badan Kepegawaian Daerah itu, ditandatangani oleh kepala BKD Nias Barat, Faolombowo Gulo SE SAP MM.

Tampak di area tandatangan Faolombowo Gulo distempel bertuliskan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan, tengahnya terdapat tulisan BKD, padahal seharusnya surat tersebut menggunakan stempel BKD Nias Barat.

“BKD Nias Barat, tidak berhak menyimpan stempel daerah lain, apa lagi menggunakannya. Indikasinya apa, biarlah penegak hukum mencari tau,”ungkapnya.

Menurut AA Gulo, kepolisian bisa langsung melakukan penyelidikan tanpa menunggu ada yang melapor, sebab kasus yang menyeret kepala BKD Nias Barat itu, bukan delik aduan. “Polisi tidak perlu menunggu, bisa langsung melakukan penyelidikan. Kalau memang ditemukan unsur pidana, yang salah harus ditindak,”Tegas Bupati Nias Barat periode 2011-2016 itu.

Ia pun menyarankan dua hal yang harus segera dilakukan oleh Bupati Nias Barat, yakni : menindak oknum yang terlibat, serta menarik kembali SK para ASN itu. “Bila SK itu sempat beredar supaya ditarik kembali, jangan sampai ada ASN yang menjadi korban,” harapnya.

“Dan kepala BKD selaku pihak yang paling bertanggungjawab pada kasus ini, bisa langsung ditindak, dengan dinonjobkan sementara. Saya rasa hal ini mestinya dilakukan pak Bupati, demi marwah pemerintah daerah,” tambahnya.

Kasus yang sempat viral dimedsos itu, berawal pada postingan akun facebook Tolosokhi Halawa pada 7 Januari 2020 lalu. Pada postingan itu, disebutkan : Akibat keputusan terburu buru, pelantikan bercampur aduk dengan kebijakan strategi untuk pemenangan Pilkada. Muncullah sebuah kesalahan besar yang bisa memecah belah hubungan tali persaudaraan antara dua daerah apabila tidak disikapi dengan benar dan tegas.

Perhatikan baik baik keputusan Bupati Nias Barat yang ditanda tangani oleh BKD Nias Barat lalu di Stempel oleh BKD Nias Selatan. Adanya kemungkinan Stempel BKD Nias Selatan telah digandakan di Nias Barat.

Tolosokhi Halawa yang juga anggota DPRD Kabupaten Nias Barat itu, turut memberikan solusi, yakni, SK yang sudah beredar itu supaya ditarik, lalu diterbitkan kembali SK baru yang telah distempel sah oleh BKD Nias Barat. Meminta maaf kepada Pemerintah Kabupaten Nias Selatan sebelum jadi masalah dan merembes ke mana mana, serta menindak tegas oknum yang menyalah gunakan wewenang.

Satu hari setelah postingan akun facebook Tolosokhi Halawa itu, atau tanggal 8 Januari 2020, Pemerintah Kabupaten Nias Barat, melalu dinas Kominfo, membuat klarifikasi isinya mengakui hal tersebut benar adanya, namun hanya sebuah kesilafan dan kelalaian.

Klarifikasi itu juga disertai permintaan maaf kepada Pemerintah Kabupaten Nias Selatan, dan kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan hal tersebut.

“Pimpinan akan segera mengambil tindakan tegas kepada oknum yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”Kata Kadis Kominfo Kabupaten Nias Barat, Faigizatulo Halawa SPd MM. (adl/azw)

MANTAN: Adrianus Aroziduhu Gulomantan Bupati Nias Barat.

NIAS BARAT, SUMUTPOS.CO – Kasus kesalahan stempel pada petikan keputusan Bupati Nias Barat, tentang pemberhentian dan pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN), di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat, bukan hanya kelalaian semata akan. Tetapi terdapat unsur melakukan perbuatan melawan hukum.

Hal itu dikatakan, mantan Bupati Nias Barat, Adrianus Aroziduhu Gulo SH MH kepada Sumut Pos di kediamannya, Desa Sifalaete, Gunungsitoli. Minggu (12/1).

“Kejadian ini bukan hanya kelalaian, tapi jelas ada unsur kesengajaan,”Kata pria yang biasa disapa AA Gulo itu.

Surat yang bernomor : 820-2 tahun 2020, tanggal 2 Januari 2020, berkop Pemerintah Kabupaten Nias Barat, Badan Kepegawaian Daerah itu, ditandatangani oleh kepala BKD Nias Barat, Faolombowo Gulo SE SAP MM.

Tampak di area tandatangan Faolombowo Gulo distempel bertuliskan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan, tengahnya terdapat tulisan BKD, padahal seharusnya surat tersebut menggunakan stempel BKD Nias Barat.

“BKD Nias Barat, tidak berhak menyimpan stempel daerah lain, apa lagi menggunakannya. Indikasinya apa, biarlah penegak hukum mencari tau,”ungkapnya.

Menurut AA Gulo, kepolisian bisa langsung melakukan penyelidikan tanpa menunggu ada yang melapor, sebab kasus yang menyeret kepala BKD Nias Barat itu, bukan delik aduan. “Polisi tidak perlu menunggu, bisa langsung melakukan penyelidikan. Kalau memang ditemukan unsur pidana, yang salah harus ditindak,”Tegas Bupati Nias Barat periode 2011-2016 itu.

Ia pun menyarankan dua hal yang harus segera dilakukan oleh Bupati Nias Barat, yakni : menindak oknum yang terlibat, serta menarik kembali SK para ASN itu. “Bila SK itu sempat beredar supaya ditarik kembali, jangan sampai ada ASN yang menjadi korban,” harapnya.

“Dan kepala BKD selaku pihak yang paling bertanggungjawab pada kasus ini, bisa langsung ditindak, dengan dinonjobkan sementara. Saya rasa hal ini mestinya dilakukan pak Bupati, demi marwah pemerintah daerah,” tambahnya.

Kasus yang sempat viral dimedsos itu, berawal pada postingan akun facebook Tolosokhi Halawa pada 7 Januari 2020 lalu. Pada postingan itu, disebutkan : Akibat keputusan terburu buru, pelantikan bercampur aduk dengan kebijakan strategi untuk pemenangan Pilkada. Muncullah sebuah kesalahan besar yang bisa memecah belah hubungan tali persaudaraan antara dua daerah apabila tidak disikapi dengan benar dan tegas.

Perhatikan baik baik keputusan Bupati Nias Barat yang ditanda tangani oleh BKD Nias Barat lalu di Stempel oleh BKD Nias Selatan. Adanya kemungkinan Stempel BKD Nias Selatan telah digandakan di Nias Barat.

Tolosokhi Halawa yang juga anggota DPRD Kabupaten Nias Barat itu, turut memberikan solusi, yakni, SK yang sudah beredar itu supaya ditarik, lalu diterbitkan kembali SK baru yang telah distempel sah oleh BKD Nias Barat. Meminta maaf kepada Pemerintah Kabupaten Nias Selatan sebelum jadi masalah dan merembes ke mana mana, serta menindak tegas oknum yang menyalah gunakan wewenang.

Satu hari setelah postingan akun facebook Tolosokhi Halawa itu, atau tanggal 8 Januari 2020, Pemerintah Kabupaten Nias Barat, melalu dinas Kominfo, membuat klarifikasi isinya mengakui hal tersebut benar adanya, namun hanya sebuah kesilafan dan kelalaian.

Klarifikasi itu juga disertai permintaan maaf kepada Pemerintah Kabupaten Nias Selatan, dan kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan hal tersebut.

“Pimpinan akan segera mengambil tindakan tegas kepada oknum yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”Kata Kadis Kominfo Kabupaten Nias Barat, Faigizatulo Halawa SPd MM. (adl/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/