26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Sumut Berlakukan PPKM, 14-31 Januari Dilarang Kumpul-kumpul

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sumatera Utara mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di Sumut. Pembatasan berlaku mulai 14 hingga 31 Januari 2021.

OPERASI: Jajaran Polsek Tebingtinggi dan TNI ketika melakukan Operasi Yustisi di kafe Desa Paya Bagas, Kecamatan Tebingtinggi.
Ilustrasi.

Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, menyampaikan aturan mengenai pembatasan dikeluarkan lewat Instruksi Gubernur Sumut No.188.54/1/INST/2021. PPKM ditujukan kepada kepala daerah Kota Medan, Binjai dan Deliserdang. Ini mengingat jumlah orang terpapar Covid-19 di tiga wilayah tersebut adalah tertinggi di Sumut. Berdasarkan pengalaman, penyekatan yang dilakukan terutama pada malam hari, dinilai bisa menekan angka penularan virus Corona.

“Bukan PSBB, tapi pembatasan-pembatasan terhadap kegiatan-kegiatan yang secara spesifik terjadi di Sumut, khususnya di tiga kabupaten/kota, Medan, Binjai dan Deliserdang. Kenapa kita lakukan? Karena ada yang melonjak, 9.000 di Kota Medan, 5.000 lebih di Deliserdang, dan 4.000 lebih di Binjai,” kata Edy menjawab wartawan, Kamis (14/1).

Dia menegaskan, penyekatan yang dilakukan bukan berarti melarang orang luar dari tiga kabupaten/kota itu untuk datang ataupun sebaliknya. Tetapi kegiatan yang dapat mengumpulkan orang banyak seperti rumah makan (restoran), warung kopi (coffee shop), karaoke, spa maupun tempat hiburan lainnya.

Edy mengungkapkan, sejak Rabu, penambahan pasien Covid-19 sudah mencapai angka 90-an orang, sehingga perlu dilakukan antisipasi agar tidak terus terjadi peningkatan. “Penyekatan terhadap kegiatan yang menjadikan dampak berkembangnya virus, yaitu kumpul-kumpul, kegiatan pengumpulan massa disekat dia, dibatasi. Dan ini kita tidak boleh lengah, supaya ini tidak terus melonjak, kita tidak mau semua rakyat kita terpapar,” tegasnya.

Selama penyekatan berlangsung, petugas Satpol PP di tiga kabupaten/kota dibantu oleh polisi dan TNI akan memperketat jam malam dengan melakukan razia. “Ada pendisiplinan kegiatan masyarakat yang dilakukan. Satpol PP dan diperkuat oleh TNI dan Polri akan melakukan patroli yang dimotori satgas Covid-19. Di situ kegiatan yang berlangsung khususnya malam hari seperti kopi, warung-warung, rumah makan, karaoke akan dibatasi. Tapi kalau judi dan tempat maksiat, sudah pasti kita tutup dan kita tindak sesuai hukum yang berlaku,” terangnya.

Ada Konsekuensi Sosial

Kadis Kominfo Sumut, Irman Oemar menambahkan, penyebaran kasus Covid-19 di Sumut yang masih terkendali tidak boleh menjadi alasan untuk mengendurkan upaya penanganan yang telah dilakukan selama ini. Bila masyarakat tidak disiplin berupaya menghindar dari penularan Covid-19, maka kasus Covid-19 akan meningkat dan sulit untuk dikendalikan.

“Ya, jadi inilah dasar bapak gubernur menerapkan PPKM di Sumut. Tentu ada konsekuensi sosial dan ekonomi yang ditimbulkan akibat kebijakan tersebut. Masyarakat tentu akan sulit melakukan aktivitas ekonomi, termasuk melaksanakan ibadah dan sosial budaya lainnya akibat berbagai pembatasan yang diberlakukan,” katanya.

Belajar dari lonjakan kasus di Pulau Jawa dan Bali, sambung dia, justru harus menjadi pemicu bagi pemda setempat dan seluruh komponen masyarakat lainnya untuk bersiap menghadapi kondisi terburuk yang mungkin terjadi. (prn)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sumatera Utara mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di Sumut. Pembatasan berlaku mulai 14 hingga 31 Januari 2021.

OPERASI: Jajaran Polsek Tebingtinggi dan TNI ketika melakukan Operasi Yustisi di kafe Desa Paya Bagas, Kecamatan Tebingtinggi.
Ilustrasi.

Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, menyampaikan aturan mengenai pembatasan dikeluarkan lewat Instruksi Gubernur Sumut No.188.54/1/INST/2021. PPKM ditujukan kepada kepala daerah Kota Medan, Binjai dan Deliserdang. Ini mengingat jumlah orang terpapar Covid-19 di tiga wilayah tersebut adalah tertinggi di Sumut. Berdasarkan pengalaman, penyekatan yang dilakukan terutama pada malam hari, dinilai bisa menekan angka penularan virus Corona.

“Bukan PSBB, tapi pembatasan-pembatasan terhadap kegiatan-kegiatan yang secara spesifik terjadi di Sumut, khususnya di tiga kabupaten/kota, Medan, Binjai dan Deliserdang. Kenapa kita lakukan? Karena ada yang melonjak, 9.000 di Kota Medan, 5.000 lebih di Deliserdang, dan 4.000 lebih di Binjai,” kata Edy menjawab wartawan, Kamis (14/1).

Dia menegaskan, penyekatan yang dilakukan bukan berarti melarang orang luar dari tiga kabupaten/kota itu untuk datang ataupun sebaliknya. Tetapi kegiatan yang dapat mengumpulkan orang banyak seperti rumah makan (restoran), warung kopi (coffee shop), karaoke, spa maupun tempat hiburan lainnya.

Edy mengungkapkan, sejak Rabu, penambahan pasien Covid-19 sudah mencapai angka 90-an orang, sehingga perlu dilakukan antisipasi agar tidak terus terjadi peningkatan. “Penyekatan terhadap kegiatan yang menjadikan dampak berkembangnya virus, yaitu kumpul-kumpul, kegiatan pengumpulan massa disekat dia, dibatasi. Dan ini kita tidak boleh lengah, supaya ini tidak terus melonjak, kita tidak mau semua rakyat kita terpapar,” tegasnya.

Selama penyekatan berlangsung, petugas Satpol PP di tiga kabupaten/kota dibantu oleh polisi dan TNI akan memperketat jam malam dengan melakukan razia. “Ada pendisiplinan kegiatan masyarakat yang dilakukan. Satpol PP dan diperkuat oleh TNI dan Polri akan melakukan patroli yang dimotori satgas Covid-19. Di situ kegiatan yang berlangsung khususnya malam hari seperti kopi, warung-warung, rumah makan, karaoke akan dibatasi. Tapi kalau judi dan tempat maksiat, sudah pasti kita tutup dan kita tindak sesuai hukum yang berlaku,” terangnya.

Ada Konsekuensi Sosial

Kadis Kominfo Sumut, Irman Oemar menambahkan, penyebaran kasus Covid-19 di Sumut yang masih terkendali tidak boleh menjadi alasan untuk mengendurkan upaya penanganan yang telah dilakukan selama ini. Bila masyarakat tidak disiplin berupaya menghindar dari penularan Covid-19, maka kasus Covid-19 akan meningkat dan sulit untuk dikendalikan.

“Ya, jadi inilah dasar bapak gubernur menerapkan PPKM di Sumut. Tentu ada konsekuensi sosial dan ekonomi yang ditimbulkan akibat kebijakan tersebut. Masyarakat tentu akan sulit melakukan aktivitas ekonomi, termasuk melaksanakan ibadah dan sosial budaya lainnya akibat berbagai pembatasan yang diberlakukan,” katanya.

Belajar dari lonjakan kasus di Pulau Jawa dan Bali, sambung dia, justru harus menjadi pemicu bagi pemda setempat dan seluruh komponen masyarakat lainnya untuk bersiap menghadapi kondisi terburuk yang mungkin terjadi. (prn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/