26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dugaan Pungli Dana Hibah, Kejati Sumut Periksa Sejumlah Kepala Sekolah

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) tengah memeriksa sejumlah kepala sekolah terkait dugaan pungutan liar (pungli) dana hibah Pemerintah Provinsi Sumut, yang menyeret oknum anggota DPRD Sumut. Dana hibah yang digelontorkan ke sejumlah sekolah, berkisar Rp100-200 juta.

“Benar, ada beberapa kepala sekolah yang kita diperiksa atas kasus ini,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan kepada wartawan, Minggu (15/1/2023).

Menurut Yos, dugaan pungli yang disebut-sebut dilakukan anggota DPRD Sumut berinisial MARA itu, berdasarkan hasil pemeriksaan belum ada satupun kepala sekolah yang menyebut nama yang bersangkutan.

“Saat ini penyidik masih mendalami keterangan-keterangan dari beberapa kepala sekolah,” katanya.

Diketahui, kasus ini mencuat setelah massa Jaringan Mahasiswa Indonesia (JMI) pada 13 November 2022 lalu melapor ke Kejati Sumut atas dugaan oknum anggota DPRD Sumut inisial MARA dari Fraksi Gerindra melakukan pungli dana hibah pembangunan 15 sekolah.

Massa JMI bahkan beberapa kali melakukan aksi demo di Kejati Sumut dan DPRD Sumut dengan tudingan oknum anggota DPRD Sumut ini, melakukan pungli dana hibah tersebut dengan meminta diusut aparat penegak hukum dan diperiksa oleh Badan Kehormatan DPRD Sumut.

Pemprov Sumut diketahui pada tahun 2022, menggelontorkan dana hibah kepada 15 sekolah yang diperuntukkan untuk pembangunan fisik sekolah. (man/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) tengah memeriksa sejumlah kepala sekolah terkait dugaan pungutan liar (pungli) dana hibah Pemerintah Provinsi Sumut, yang menyeret oknum anggota DPRD Sumut. Dana hibah yang digelontorkan ke sejumlah sekolah, berkisar Rp100-200 juta.

“Benar, ada beberapa kepala sekolah yang kita diperiksa atas kasus ini,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan kepada wartawan, Minggu (15/1/2023).

Menurut Yos, dugaan pungli yang disebut-sebut dilakukan anggota DPRD Sumut berinisial MARA itu, berdasarkan hasil pemeriksaan belum ada satupun kepala sekolah yang menyebut nama yang bersangkutan.

“Saat ini penyidik masih mendalami keterangan-keterangan dari beberapa kepala sekolah,” katanya.

Diketahui, kasus ini mencuat setelah massa Jaringan Mahasiswa Indonesia (JMI) pada 13 November 2022 lalu melapor ke Kejati Sumut atas dugaan oknum anggota DPRD Sumut inisial MARA dari Fraksi Gerindra melakukan pungli dana hibah pembangunan 15 sekolah.

Massa JMI bahkan beberapa kali melakukan aksi demo di Kejati Sumut dan DPRD Sumut dengan tudingan oknum anggota DPRD Sumut ini, melakukan pungli dana hibah tersebut dengan meminta diusut aparat penegak hukum dan diperiksa oleh Badan Kehormatan DPRD Sumut.

Pemprov Sumut diketahui pada tahun 2022, menggelontorkan dana hibah kepada 15 sekolah yang diperuntukkan untuk pembangunan fisik sekolah. (man/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/