BINJAI, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Binjai, H Amir Hamzah mengingatkan seluruh organisasi perangkat daerah akan adanya pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Pasalnya, APBD tahun anggaran 2023 yang telah dilaksanakan dan penggunaannya wajib dipertanggungjawabkan.
“Mulai bulan ini hingga dalam beberapa bulan ke depan, kita akan dihadapkan kepada tim pemeriksa dari BPK RI yang akan melakukan evaluasi dan penilaian pelaksanaan APBD Kota Binjai tahun anggaran 2023,” ujar Amir dalam apel gabungan, Senin (15/1/2024).
Apel dengan pelaksana Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah tersebut diikuti oleh sekretaris daerah, para asisten, staf ahli, kepala OPD, camat, lurah dan seluruh ASN serta non ASN di Lingkungan Sekretariat Daerah Kota Binjai. Amir juga meminta kepada para kepala perangkat daerah untuk melakukan penyusunan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran di masing-masing OPD.
“Segera lakukan penyusunan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggarannya masing-masing, karena laporan keuangan perangkat daerah menjadi salah satu data dukung dalam menyusun LKPD Kota Binjai. Saya minta kepada seluruh perangkat daerah untuk mengirimkan data dukung yang diperlukan dalam penyusunan LKPD kepada BPKPAD paling lambat tanggal 19 Januari 2024”, tegas Wali Kota Binjai.
Amir juga meminta kepada perangkat daerah pengelola pajak dan retribusi daerah agar serius dalam pengelolaan pendapatan asli daerah. Termasuk dalam pemberian sanksi kepada oknum yang coba bermain-main dengan pajak dan retribusi daerah.
Apel gabungan dirangkai dengan pemberian tali asih kepada 22 orang anggota Korpri yang akan memasuki masa purna tugas. “Terima kasih yang luar biasa kepada saudara yang akan memasuki masa purna tugas. Terima kasih telah membantu pemerintah dalam melayani masyarakat dan kami mohon maaf yang sebesar-besarnya atas pelayanan dari pemerintah daerah, jikalau ada yang kurang baik maupun kurang berkenan,” pungkasnya. (ted/ram)