Site icon SumutPos

Belum Semua Anggota DPRD Mengembalikan Uang

Wawan Yunarwanto, Penunutut Umum KPK.

MEDAN, SUMUTPOS.CO  – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terus melakukan proses penyidikan atas kasus penyuapan pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019, dengan total penyuapan mencapai Rp61,8 miliar, yang dilakukan mantan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Gatot Pudjo Nugroho.

Hal tersebut merujuk dari fakta-fakta persidangan hampir keseluruhan atau 90 persen pimpinan berserta anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019, menerima uang suap dari Pemprov Sumut, sesuai dengan instruksi Gatot Pudjo Nugroho saat menjabat sebagai Gubsu.

“Kita disini hanya menyidangkan terkait suapnya (dilakukan Gatot), untuk fakta persidangannya dan prosesnya akan kita laporkan dan menindaklanjuti dengan penyidikan,” sebut Wawan Yunarwanto selaku penuntut umum KPK kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, kemarin.

Dengan itu, sudah dipastikan wakil rakyat di Sumut akan diminta pertanggungjawaban secara hokum, walaupun mereka sudah mengembalikan uang suap tersebut. Wawan mengatakan, bila mana memenuhi dua unsur alat bukti, kedepannya KPK akan dilakukan proses penyidikan.

“Bila cukup (alat buktinya) kita tindaklanjuti. Bila tidak cukup, kita tidak bisa menindaklanjuti,” tegasnya.

Wawan juga mengakui bahwa seluruh anggota DPRD Sumut yang menerima suap belum mengembalikan uang ke rekening KPK yang sudah ditunjuk banknya. Namun, dia belum mengetahui berapa sudah jumlah uang dikembalikan dari total uang suap mencapai Rp61,8 miliar.

“Untuk total suapnya Rp61,8 miliar, untuk uang dikembalikan sudah ada. Tapi totalnya kita akan hitung kembali. Namun, ada anggota dewan berjanji mengembalikan uang secara mencicil dan ada sebagian sudah ada membayar lunas. Kemudian, uang itu disetorkan ke kas negara,” jelasnya.

Seperti yang telah diketahui, sesuai dengan dakwaan KPK dalam kasus suap dengan terdakwa Gatot Pudjo Nugroho, dari total suap mencapai Rp61,8 miliar, ada delapan item yang dilakukan terdakwa terhadap pimpinan dan anggota DPRD Sumut.

Pertama, Gatot ingin pimpinan serta anggota DPRD Sumut 2009-2014 periode 2014-2019 memberikan persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Prndapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2012.

Kemudian, menyetujui Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013, persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014, menyetujui Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2014, menyetujui APBD Provinsi Sumut TA 2015, menyetujui LPJP APBD Provinsi Sumut TA 2014, dan menyetujui terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD Provinsi Sumut TA 2014, serta Pembatalan Pengajuan Hak Interpelasi Anggota DPRD Sumut Tahun 2015.

Pada suap untuk persetujuan LPJP APBD Provinsi Sumut TA 2012, Gatot memberikan uang kepada seluruh anggota, Sekretaris Fraksi, Ketua Fraksi, Wakil Ketua dan Ketua DPRD Sumut. Total yang diberikan Rp1.550.000.000.

Untuk persetujuan terhadap Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013, Gatot memberikan total Rp2.550.000.000.  Lalu, untuk persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014, Gatot memberikan “uang ketok” Rp44.260.000.000.

Kemudian untuk persetujuan dan pengesahan Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2014 dan pengesahan APBD Provinsi Sumut TA 2015, Gatot memberikan Rp11.675.000.000. Untuk persetujuan LPJP APBD Provinsi Sumut TA 2014, Gatot menberikan Rp300 juta. Sementara untuk persetujuan terhadap LKPJ APBD Provinsi Sumut TA 2014, Gatot memerintahkan pemberian Rp500.000.000.

Terakhir untuk pembatalan pengajuan Hak Interpelasi Anggota DPRD Sumut Tahun 2015, Gatot memberikan Rp1.000.000.0000. Uang itu dibagikan kepada Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi Kebangkitan Bangsa, dan Fraksi Persatuan Pembangunan.

Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendukung upaya hukum lanjutan dilakukan KPK terhadap kasus gratifikasi Pimpinan dan anggota DPRD Sumut. Hal itu, dinilai seluruh anggota dewan yang menerima uang suap itu, harus diproses secara hukum dan diperlakukan sama dimata hukum.

“Harus dikonfirmasi ulang dengan proses penyidikan untuk kebenarannya. Dengan itu, kita mendukung upaya hukum lanjut dilakukan KPK dalam kasus ini,” sebut Direktur LBH Medan, Surya Dinata kepada Sumut Pos, Selasa (14/2) siang.

Pria berkacamata itu meminta kepada KPK tidak hanya membidik anggota DPRD Sumut. Namun juga dari pihak eksekutif di Pemprov Sumut sebagai pajang tangan dalam kasus suap ini.

“Tidak mungkin Gatot memberikan uang itu langsung, pasti ada perpanjangan tangan. Nah itu, duluan ditetapkan sebaga tersangka oleh KPK saat ini,” jelas Surya.

Surya menilai KPK sudah melihat secara terang benang merah dalam kasus sesuai dengan fakta persidangan. Atas hal itu, dia mengharapkan KPK tidak tembang pilih untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.

“Semua sudah jelas dari fakta persidangan, dari keterangan penerima sudah jelas. KPK harus melakukan pengusutan kasus ini dari hulu dan hilir, dengan fakta persidangan yang ada,” cetusnya. (gus/yaa)

 

Exit mobile version