Site icon SumutPos

Pengganti Ijazah Sihar Dilapor ke Bawaslu

Hamdan Noor Manik, saat di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut di Jalan H Adam Malik, Medan, Rabu (14/2).

SUMUTPOS.CO – SEORANG warga yang mengaku bernama Hamdan Noor Manik, warga Jalan Nusa Indah III, Tanjung Sari, Batang Kuis, Deliserdang, mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut di Jalan H Adam Malik, Medan, Rabu (14/2). Hamdan mengaku keberatan dengan surat keputusan dari KPU Sumut yang meloloskan Sihar Sitorus sebagai calon wakil gubernur untuk Pilgubsu 2018.

Menurut Hamdan, surat keterangan pengganti Ijazah yang digunakan Sihar Sitorus untuk mendaftar sebagai calon wakil gubernur terindikasi tidak sesuai aturan yang ada pada Permendikbud nomor 29 tahun 2014 tentang pengesahan fotocopy ijazah/STTB/ surat keterangan pengganti ijaazah/STTB dan penerbitan surat keterangan pengganti ijazah jenjang pendidikan dasar dan menengah.

“Saya melaporkan KPU Sumut soal penetapan. Persoalannya, masalah Permendiknas menyangkut tentang surat keterangan pengganti ijazah salah satu paslon. KPU Sumut apakah dia menggunakan permen itu dalam menentukan atau tidak, sehingga saya datang mengadu meminta agar Bawaslu memerintahkan KPU Sumut untuk meninjau ulang,” kata Hamdan kepada wartawan.

Menurutnya, surat keterangan pengganti ijazah (SKPI) satu orang calon wakil gubernur, terindikasi tidak mengindahkan Permendiknas Nomor 29/2014 tentang pengesahan fotocopy ijazah/STTB (Surat Tanda Tamat Belajar). “Sehingga saya minta ke Bawaslu (Sumut) agar ini ditinjau ulang, sepanjang tak sesuai peraturan perundang-undangan yang ada maka bisa batal demi hukum. Atas hal ini, KPU telah lampaui batas kewenangannya, dan KPU juga harus transparan, akuntabel, mandiri dan professional,” tegasnya.

Untuk laporan ini, kata Hamdan, dirinya menyertakan tiga alat bukti seperti surat keputusan KPU, fotocopy ijazah atas nama Sihar Sitorus dan Permendiknas. ”Dari laporan saya itu tak sesuai dengan  peraturan menteri tak ada meyangkut Permendiknas, karena ada ketentuan di atas tahun 2004, bahwa harus ada sidik jari dan ada nilai, pertanyaan kita ada nggak nilainya itu?” kata Hamdan.

Menjawab laporan itu, Ketua Bawaslu Sumut Syafrida Rasahan mengaku belum melihat seperti apa laporannya, sebab masih ada pemeriksaan berkas lebih lanjut. Sedangkan soal pelaporan dimaksud, Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga mengatakan bahwa tudingan soal transparansi tersebut, seperti nilai dan SKPI, telah dilakukan verifikasi sebelumnya sejak pendaftaran bakal paslon pada Januari lalu. Bahkan SKPI yang harus sesuai dengan aturan Permendiknas Nomor 29/2014, mereka sudah memasikan bahwa Sihar Sitorus benar bersekolah di SMA Pangudi Luhur, Jakarta.

“Kita sudah klarifikasi langsung ke sekolahnya. Semua kita perlakukan sama terhadap pemberkasan pasangan calon. Dan dinyatakan langsung oleh kepala sekolahnya, datanya ada, sekolahnya juga masih ada,” sebut Benget.

Sedangkan terkait nilai, Benget menyebutkan, data tersebut adalah yang dikecualikan. Sebab tidak semua bisa disampaikan ke publik, mengingat nilai di STTB/SKPI, adalah privasi seseorang. “Ada nilainya sama kita. Soal ijazah hilang harus dilaporkan ke polisi untuk dikeluarkan SKPI-nya, itukan urusan yang bersangkutan dengan sekolahnya. Itupun kita klarifikasi lagi, apakah datanya ada di sekolah,” sebutnya. (bal/adz)

Exit mobile version