32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Pertanyakan Dana Desa Dialihkan untuk Penanganan Covid-19, DPRD Gelar RDP Bersama Pemkab Langkat

RDP: Komisi A DPRD Langkat menggelar RDP bersama Pemkab Langkat menyikapi rencana pengalihan dana desa untuk penanganan Covid-19.
RDP: Komisi A DPRD Langkat menggelar RDP bersama Pemkab Langkat menyikapi rencana pengalihan dana desa untuk penanganan Covid-19.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Komisi A DPRD Langkat mempertanyakan payung hukum Pemkab Langkat terkait rencana pengalihan dana desa digunakan untuk penanganan Covid-19.

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RD) yang dibuka oleh Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Langkat, Dedek Pradesa bersama pihak Pemkab Langkat, Senin(13/4).

Dedek mempertanyakan terkait Surat Edaran No. 8 tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa dengan menggunakan dana desa.

Menyikapi hal itu, anggota Komisi A DPRD Langkat, Zulhijar menekankan dasar payung hukum pengalihan dana desa tersebut.

Menurutnya, Pemkab Langkat juga tidak bisa serta merta mengalihkan dana desa untuk penanganan Covid-19, sebelum Pemkab Langkat menyikapi status Covid-19 di Pemkab Langkat.

Dikatakan Zulhijar, RDP digelar untuk mempertanyakan kepada pihak eksekutif PMD, Camat, Apdesi, seperti apa status Pemkab Langkat menyikapi pandemi Covid-19.

“Apa Langkat sudah masuk kategori Keadaan Luar Biasa ( KLB ) kalau memang telah KLB baru bisa dana desa itu dirubah, namun per Februari 2020 Langkat belum dilanda Covid-19, masih biasa dan santai-santai aja. Artinya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) pada bulan tersebut banyak yang desa sudah selesai,”terangnya.

“Karena itu kita jangan ujug-ujug membuat alasan Covid-19 ngak bisa kita alihkan, karena belum ada payung hukumnya,” tegasnya Zulhijar, Minggu (12/4)

Zulhijar menegaskan, bahwa surat edaran Kemendes tidak bisa serta merta dijadikan payung hukum, kecuali Pemkab Langkat menstatuskan Langkat sebagai KLB. Artinya, jika untuk pengalihan ini, turunannya Kemendes bisa dipakai dengan menjadikan Perbup terhadap status KLB terlebih dahulu

“Nggak bisa desa semena-mena memakai dana desa untuk dialihkan ke dana pencegahan Covid-19,” tegasnya.

Zulhijar juga meminta Pemkab Langkat mempertegas sampai dimana proses pencairan dana desa tersebut, dan apa yang harus dilakukan dari masing-masing desa dalam penanggulangan covid tersebut serta pengawasan dari Dinas PMD dan monitoring dari masing-masing Camat.

“Kami juga berharap program padat karya tersebut dapat direalisasikan secara produktif,” tegasnya.

Ketua Komisi A DPRD Langkat, Dedek Pradesa selanjutnya meminta Pemkab Langkat menjelaskan program padat karya tunai untuk membantu perekonomian warga yang terkena dampak Covid-19. Sebab Langkat belum dalam masuk zona KLB, karena itu diperlukan Perbup.

“Program yang bisa dilaksanakan baru sebatas program padat karya tunai jika dana desa tersebut sudah dicairkan. Untuk bantuan dana sosial juga diperlukan Perbupnya. Kami merekomendasikan kepada masing-masing Camat agar membantu desa-desa yang belum menyelesaikan pemberkasan terkait pencairan dana desa,” katanya.

Plt Kadis PMD Langkat, Musti mengatakan, sudah meneruskan Surat Edaran No. 8 tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa dengan menggunakan dana desa ke desa-desa se- Kabupaten Langkat.

Dan bagi yang belum merubah APBDes terkait dana desa ini akan ditindaklanjuti, sedangkan yang belum agar segera merubah.

“Dana desa sebenarnya sudah masuk di bulan februari 2020, namun masih ada beberapa desa yang belum melengkapi berkas-berkas yang diperlukan untuk pencairan. Sehingga menjadi kendala belum dicairkannya dana desa tersebut. Hari ini kami baru mengajukan 146 Desa agar segera direalisasikan katanya.

Sementara itu Asisten I Pemkab Langkat, Abdul Karim mengakui bahwa sampai hari ini di Langkat belum ada warga yang terkena virus Covid-19.

Begitu juga perwakilan Bagian Hukum Pemkab Langkat juga mengakui, jika dalam hal keadaan belum KLB maka diperlukan peraturan Bupati sebagai payung hukum untuk peralihan dana desa dalam rangka menyikapi Covid -19. (yas/han)

RDP: Komisi A DPRD Langkat menggelar RDP bersama Pemkab Langkat menyikapi rencana pengalihan dana desa untuk penanganan Covid-19.
RDP: Komisi A DPRD Langkat menggelar RDP bersama Pemkab Langkat menyikapi rencana pengalihan dana desa untuk penanganan Covid-19.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Komisi A DPRD Langkat mempertanyakan payung hukum Pemkab Langkat terkait rencana pengalihan dana desa digunakan untuk penanganan Covid-19.

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RD) yang dibuka oleh Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Langkat, Dedek Pradesa bersama pihak Pemkab Langkat, Senin(13/4).

Dedek mempertanyakan terkait Surat Edaran No. 8 tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa dengan menggunakan dana desa.

Menyikapi hal itu, anggota Komisi A DPRD Langkat, Zulhijar menekankan dasar payung hukum pengalihan dana desa tersebut.

Menurutnya, Pemkab Langkat juga tidak bisa serta merta mengalihkan dana desa untuk penanganan Covid-19, sebelum Pemkab Langkat menyikapi status Covid-19 di Pemkab Langkat.

Dikatakan Zulhijar, RDP digelar untuk mempertanyakan kepada pihak eksekutif PMD, Camat, Apdesi, seperti apa status Pemkab Langkat menyikapi pandemi Covid-19.

“Apa Langkat sudah masuk kategori Keadaan Luar Biasa ( KLB ) kalau memang telah KLB baru bisa dana desa itu dirubah, namun per Februari 2020 Langkat belum dilanda Covid-19, masih biasa dan santai-santai aja. Artinya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) pada bulan tersebut banyak yang desa sudah selesai,”terangnya.

“Karena itu kita jangan ujug-ujug membuat alasan Covid-19 ngak bisa kita alihkan, karena belum ada payung hukumnya,” tegasnya Zulhijar, Minggu (12/4)

Zulhijar menegaskan, bahwa surat edaran Kemendes tidak bisa serta merta dijadikan payung hukum, kecuali Pemkab Langkat menstatuskan Langkat sebagai KLB. Artinya, jika untuk pengalihan ini, turunannya Kemendes bisa dipakai dengan menjadikan Perbup terhadap status KLB terlebih dahulu

“Nggak bisa desa semena-mena memakai dana desa untuk dialihkan ke dana pencegahan Covid-19,” tegasnya.

Zulhijar juga meminta Pemkab Langkat mempertegas sampai dimana proses pencairan dana desa tersebut, dan apa yang harus dilakukan dari masing-masing desa dalam penanggulangan covid tersebut serta pengawasan dari Dinas PMD dan monitoring dari masing-masing Camat.

“Kami juga berharap program padat karya tersebut dapat direalisasikan secara produktif,” tegasnya.

Ketua Komisi A DPRD Langkat, Dedek Pradesa selanjutnya meminta Pemkab Langkat menjelaskan program padat karya tunai untuk membantu perekonomian warga yang terkena dampak Covid-19. Sebab Langkat belum dalam masuk zona KLB, karena itu diperlukan Perbup.

“Program yang bisa dilaksanakan baru sebatas program padat karya tunai jika dana desa tersebut sudah dicairkan. Untuk bantuan dana sosial juga diperlukan Perbupnya. Kami merekomendasikan kepada masing-masing Camat agar membantu desa-desa yang belum menyelesaikan pemberkasan terkait pencairan dana desa,” katanya.

Plt Kadis PMD Langkat, Musti mengatakan, sudah meneruskan Surat Edaran No. 8 tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa dengan menggunakan dana desa ke desa-desa se- Kabupaten Langkat.

Dan bagi yang belum merubah APBDes terkait dana desa ini akan ditindaklanjuti, sedangkan yang belum agar segera merubah.

“Dana desa sebenarnya sudah masuk di bulan februari 2020, namun masih ada beberapa desa yang belum melengkapi berkas-berkas yang diperlukan untuk pencairan. Sehingga menjadi kendala belum dicairkannya dana desa tersebut. Hari ini kami baru mengajukan 146 Desa agar segera direalisasikan katanya.

Sementara itu Asisten I Pemkab Langkat, Abdul Karim mengakui bahwa sampai hari ini di Langkat belum ada warga yang terkena virus Covid-19.

Begitu juga perwakilan Bagian Hukum Pemkab Langkat juga mengakui, jika dalam hal keadaan belum KLB maka diperlukan peraturan Bupati sebagai payung hukum untuk peralihan dana desa dalam rangka menyikapi Covid -19. (yas/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/