DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Empat mantan pimpinan DPRD Deliserdang dan mantan Sekretaris DPRD Deliserdang belum mengembalikan mobil dinas (mobdis) yang digunakan saat bertugas.
Keempat mantan pimpinan DPRD Deliserdang yang belum mengembalikan mobi dinas tersebut adalah Ketua DPRD Deliserdang Naik Tarigan, dengan jenis mobil Mitsubishi Lancer BK 15 D Tahun 1999. Wakil Ketua DPRD M.Y.Basrun dengan mobil Kijang Kapsul BK 17 D tahun 2000. Kemudian, Wakil Ketua DPRD Masa Bakti Sitepu dengan jenis mobil Kijang Kapsul 2000, Ketua DPRD Fatmawaty dengan jenis mobil Kijang Kapsul BK 655 M tahun 2002, dan mantan Sekwan M.Iqbal Nasution dengan jenis mobil Kijang kapsul BK 651 M tahun 2002.
Belum dikembalikannya mobil dinas tersebut, dibenarkan Kabid Aset Dinas Keuangan Daerah (PKD) Kabupaten Deliserdang, Safruddin Lubis.
“Mereka belum mengembalikan mobil dinas itu, dan ini sudah menjadi temuan BPK RI, kami sudah menyurati dan sudah menghubungi kepada yang bersangkutan,”Ujar Safruddin, Selasa (12/5), seraya menyampaikan untuk lebih jelasnya ditanyakan ke Sekretariat DPRD Deliserdang.
Sementara itu Sekwan DPRD Deliserdang Rahmad juga membenarkan adanya lima mobil dinas di Sekretariat DPRD Deliserdang belum dikembalikan.
“Ada lima mobil dinas yang belum dikembalikan. Kami sudah kita surati tiap tahunnya kepada yang bersangkutan atau ahli warisnya agar dikembalikan. Dan bagi mereka yang ingin memiliki mobil dinas tersebut, harus melalui prosedur atau ikut lelang,”pungkasnya. (btr)