32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

2020, Pemkab Langkat Terapkan Perda KTR

istimewa/sumut pos
TERIMA: Kadis Kesehatan Langkat, dr Sadikun menerima penghargaan Pastika Parahita dari Menteri Kesehatan RI, Prof Nila Farid Moeloek.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten Langkat menerima penghargaan Pastika Parahita pada acara puncak peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) tahun 2019 yang diikuti 51 Kabupaten/Kota dan 6 Provinsi se-Indonesia di Auditorium Siwabessy Gedung, Jalan Prof Sujud Jakarta, baru-baru ini.

Sekdakab Langkat dr H Indra Salahudin didampingi Kadis Kesehatan Langkat, dr Sadikun dan Sekdis Kesehatan Langkat Muhammad Ansari, secara langsung menerima penghargaan tingkat nasional tersebut dari Menteri Kesehatan RI, Prof Nila Farid Moeloek.

Menteri Kesehatan mengucapkan terima kasih kepada Kabupaten/Kota dan Provinsi di Indonesia, yang telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di daerahnya masing-masing.

“Saya berharap Perda tersebut dapat segera diimplementasikan. Saya juga berharap Penghargaan Pastika Parama, Penghargaan Pastika Parahita, Penghargaan Awya Pariwara dan Penghargaan Paramesti yang malam ini diberikan, menjadi motivasi dan penyemangat, untuk benar- benar menerapkan KTR,” sebutnya.

Sembari berharap Kabupaten/Kota dan Provinsi lainnya, yang belum menetapkan Perda KTR, dapat termotivasi untuk segera menetapkan Perda KTR.

Sementara Sekdakab Langkat mengucapkan terima kasih kepada Mentri Kesehatan RI beserta jajarannya, telah memberikan penghargaan Pastika Parahita kepada Pemkab Langkat, yang saat ini dipimpin oleh Terbit Rencana PA dan H Syah Afandin selaku Bupati dan Wakil Bupati Langkat.

“Kami yakin penghargaan ini, menjadi motivasi kami untuk menerapkan Perda KTR dengan baik dan seperti yang diharapkan,” ujarnya.

Sebelumnya, kata Sekda, Bupati Langkat telah menetapkan Peraturan Bupati Langkat No: 5 Tahun 2019, untuk menjadi petunjuk pelaksanaan penetapan Perda Kabupaten Langkat No: 1 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Sedangkan Kadis Kesehatan Langkat, menerangkan, pada tahun ini Pemkab Langkat melalui Dinas terkait, masih melakukan sosialisasi KTR kepada masyarakat dan instasi. Sosialisasi dilakukan dari tingkat Kabupaten sampai ke Kecamatan-Kecamatan serta ke Puskesmas yang ada di Langkat. “Untuk penerapannya, rencananya akan dilakukan di tahun 2020,” sebutnya.

Sembari menjelaskan, HTTS ini diperingati pada tanggal 31 Mei, di tahun 2019 mengangkat tema tentang “Rokok dan Kesehatan Paru” yang bertujuan untuk menyampaikan pesan kesehatan sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat, akan bahaya mengkonsumsi rokok bagi kesehatan. (bam/han)

istimewa/sumut pos
TERIMA: Kadis Kesehatan Langkat, dr Sadikun menerima penghargaan Pastika Parahita dari Menteri Kesehatan RI, Prof Nila Farid Moeloek.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten Langkat menerima penghargaan Pastika Parahita pada acara puncak peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) tahun 2019 yang diikuti 51 Kabupaten/Kota dan 6 Provinsi se-Indonesia di Auditorium Siwabessy Gedung, Jalan Prof Sujud Jakarta, baru-baru ini.

Sekdakab Langkat dr H Indra Salahudin didampingi Kadis Kesehatan Langkat, dr Sadikun dan Sekdis Kesehatan Langkat Muhammad Ansari, secara langsung menerima penghargaan tingkat nasional tersebut dari Menteri Kesehatan RI, Prof Nila Farid Moeloek.

Menteri Kesehatan mengucapkan terima kasih kepada Kabupaten/Kota dan Provinsi di Indonesia, yang telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di daerahnya masing-masing.

“Saya berharap Perda tersebut dapat segera diimplementasikan. Saya juga berharap Penghargaan Pastika Parama, Penghargaan Pastika Parahita, Penghargaan Awya Pariwara dan Penghargaan Paramesti yang malam ini diberikan, menjadi motivasi dan penyemangat, untuk benar- benar menerapkan KTR,” sebutnya.

Sembari berharap Kabupaten/Kota dan Provinsi lainnya, yang belum menetapkan Perda KTR, dapat termotivasi untuk segera menetapkan Perda KTR.

Sementara Sekdakab Langkat mengucapkan terima kasih kepada Mentri Kesehatan RI beserta jajarannya, telah memberikan penghargaan Pastika Parahita kepada Pemkab Langkat, yang saat ini dipimpin oleh Terbit Rencana PA dan H Syah Afandin selaku Bupati dan Wakil Bupati Langkat.

“Kami yakin penghargaan ini, menjadi motivasi kami untuk menerapkan Perda KTR dengan baik dan seperti yang diharapkan,” ujarnya.

Sebelumnya, kata Sekda, Bupati Langkat telah menetapkan Peraturan Bupati Langkat No: 5 Tahun 2019, untuk menjadi petunjuk pelaksanaan penetapan Perda Kabupaten Langkat No: 1 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Sedangkan Kadis Kesehatan Langkat, menerangkan, pada tahun ini Pemkab Langkat melalui Dinas terkait, masih melakukan sosialisasi KTR kepada masyarakat dan instasi. Sosialisasi dilakukan dari tingkat Kabupaten sampai ke Kecamatan-Kecamatan serta ke Puskesmas yang ada di Langkat. “Untuk penerapannya, rencananya akan dilakukan di tahun 2020,” sebutnya.

Sembari menjelaskan, HTTS ini diperingati pada tanggal 31 Mei, di tahun 2019 mengangkat tema tentang “Rokok dan Kesehatan Paru” yang bertujuan untuk menyampaikan pesan kesehatan sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat, akan bahaya mengkonsumsi rokok bagi kesehatan. (bam/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/