TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Satgas Covid 19 dari Dinas Kominfo Tebingtinggi bersama dengan Polres Tebingtinggi menggelar kegiatan soisalisasi penanganan Covid-19 di Kota Tebingtinggi di beberapa titik di Kota Tebingtinggi, Rabu (14/7).
Dalam kegiatan ini, Satgas mengimbau kepada masyarakat Kota Tebingtinggi agar tidak melakukan perjalanan ke Kota Medan berhubung penerapan PPKM Darurat, dan mentaati kebijakan PPKM darurat yang sedang diterapkan di Kota Medan sampai dengan 20 Juli 2021.
“Terkait Penerapan PPKM Darurat di Kota Medan sejak 12-20 Juli 2021, maka Polres Tebingtinggi bersama dengan Pemerintah Kota Tebingtinggi melakukan Operasi Imbangan, dimana kegiatan ini berupa sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak berpergian ke Kota Medan.” jelas Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi Iptu Agus Irianto.
Untuk mengantisipasi aktivitas masyarakat, Polres Tebingtinggi akan mendirikan Pos Penyekatan di beberapa titik di wilayah Kota Tebing Tinggi. Kami juga akan mendirikan 3 Pos Penyekatan yang terletak di Terminal Bandar Kajum (Pintas Medan Tebingtinggi), Pabatu (Lintas Siantar) dan Paya Pasir (Lintas Kisaran).
“Dengan Pos Penyekatan ini masyarakat Kota Tebingtinggi dihimbau untuk tetap berada di Kota Tebingtinggi agar penyebaran Covid-19 dapat dihentikan. Kiranya masayrakat dapat mengikuti himabauan ini dengan sebaik-baiknya. Bagi masyarakat yang melitas juga akan dilakukan pemeriksaan, jika tidak ada kepentingan darurat akan diputar balikan,” tambahnya.
Sedangkan Kepala Bidang Komunikasi Diskominfo Kota Tebingtinggi, Iswan Suhendi, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk tanggung jawab Satgas Covid-19 Kota Tebingtinggi.
“Melalui sosialisasi ini kami harapkan masyarakat dapat mentaati dan berpartisipasi mendukung kebijakan pemerintah dengan tidak melakukan perjalanan ke Kota Medan karena disana sedang pemberlakuan PPKM Darurat sampai 20 Juli 2021,” jelas Iswan.
Menurutnya, sosialisasi dan edukasi akan terus digaungkan agar seluruh warga dan masyarakat dapat menjalankan imbauan dan tetap mematuhi Protokol Kesehatan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dam menghindari mobiltas warga. (ian/han)