30 C
Medan
Monday, June 24, 2024

KPK Terus Usut Kasus Suap Gatot

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho kepada anggota dan mantan anggota DPRD Sumut. Pemeriksaan kali ini dilakukan terhadap empat tersangka sekaligus, yakni Washington Pane(WP), Restu Kurniawan Sarumaha (RKS), John Hugo Silalahi (JHS), dan Ferry Suando Tanuray Kaban (FST). Sayang, keempatnya tidak hadir alias mangkir.

“Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap empat orang anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Keempat tersangka belum datang sampai siang ini,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan ke media, Selasa (14/8).

Katanya, Washington Pane dan John Hugo Silalahi ada mengirimkan surat tidak bisa hadir karena alasan ada penugasan lain. Sedangkan tersangka lainnya, Restu dan Ferry, KPK belum mendapatkan informasi tentang ketidakhadiran mereka.

Selain itu, KPK juga memanggil seorang saksi yang juga anggota DPRD Sumut 2009-2014 Sudirman Halawa untuk tersangka Musdalifah. “Sedangkan yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MDS,” ujar Febri.

Menurut Febri, KPK merencanakan kembali akan memanggil mereka. Namun, ia tidak dijelaskan waktu pastinya. Sebelumnya Washington pernah berupaya mengajukan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Medan. Bersama tiga tersangka lainnya yakni Arifin Nainggolan, Syafrida Fitrie dan Muhammad Faisal. Namun hakim menolak gugatan tersebut karena wilayah hukum KPK sebagai tergugat berada di Jakarta Selatan. Bukan di Kota Medan.

Washington dan yang lainnya merupakan bagian dari 38 tersangka yang sebagian diantaranya sudah dijebloskan ke dalam penjara. Yang terbaru ditahan beberapa hari lalu adalah Tahan Manahan Panggabean, politisi Partai Demokrat.

 

Demokrat Proses PAW Arifin Nainggolan Cs

Sementara, setelah ditetapkan tersangka oleh KPK atas kasus suap mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho, sejumlah legislator dari Partai Demokrat kini tengah berproses untuk pergantian antar waktu (PAW). Selain tersangka, ada juga beberapa orang akan diganti karena pindah partai.

Pelaksana tugas (Plt) Ketua DPD Partai Demokrat Sumut Herri Zulkarnain menyebutkan, saat ini pihaknya tengah menunggu proses PAW anggota DPRD Sumut yang dinyatakan tersangka kasus suap oleh KPK. Satu diantaranya kini telah ditahan. Karena itu, secara aturan mereka, pemberhentian dilakukan sesaat setelah seorang kader menjadi tersangka hukum.

“Ada empat orang yang diproses karena menjadi tersangka KPK. Ini sesuai fakta integritas kita, bahwa setiap kader yang jadi tersangka, agar segera mengunci diri. Karena otomatis hak dan kewajibannya gugur sebagai kader” ujar Herri, Selasa (14/8).

Selai sempat dari 38 tersangka yang diumumkan KPK, yakni Mustofawiyah, Solar Siburian, Tiaisah Ritonga dan Arifin Nainggolan, di PAW, begitu juga tiga anggota dewan yang diketahui pindah partai. Herri mengatakan proses pergantian juga dilakukan sejalan dengan yang lain. Sehingga ada sekitar tujuh orang yang ditunggu prosesnya oleh Partai Demokrat Sumut.

“Begitu mereka sampaikan surat pengunduran diri, kita langsung proses. Kan rugi juga kalau mereka tidak lagi di Demokrat. Mudah-mudahan di partai barunya, bisa berhasil,” sebutnya.

Saat ini kata Herri, pihaknya tengah menunggu DPRD Sumut melalui pimpinan dewan untuk tahapan pergantiannya. Disebutkannya, setelah selesai dari legislatif, maka selanjutnya diketahui akan disampaikan ke Pemprov Sumut yang selanjutnya dibawa ke Kementerian Dalam Negeri untuk diputuskan. Setelahnya baru PAW dilakukan di rapat paripurna dewan.

“Semakin cepat akan kan akan semakin baik. Kita ingin prosesnya jangan berlama-lama. Karena kan kita tidak mau keterwakilan Partai Demokrat terganggu dan kosong akibat prosesnya lama,” kata Herri yang tidak menyebutkan siapa saja anggota DPRD Sumut pindah dari Demokrat ke partai lain.

Sebelumnya Sekretaris DPD Partai Hanura Sumut Edison Sianturi mengatakan, pihaknya telah mengirimkan usulan untuk dilakukan segera proses PAW anggota DPRD Sumut periode 2014-2019. Hal itu sudah disampaikan mereka kurang lebih sebulan lalu ke pusat. Saat ini pihaknya menunggu instruksi atau keputusan dari atasannya di Jakarta.

“Sudah kita sampaikan ke pusat usulannya. Sekarang menunggu putusan pusat. Kalau sudah ada, kita akan segera proses PAW-nya,” ujar Edison.

Dikatakan Edison, bahwa nama Rinawati Sianturi yang tersangkut masalah hukum terkait periode DPRD 2009-2014. Namun saat itu, nama anggota DPRD Sumut ini masih berstatus sebagai perwakilan dari Partai Persatuan Rakyat Nasional (PPRN). Sehingga masalah dimaksud menurutnya, tidak terkait Hanura. “Walaupun begitu, masalah yang menimpanya kan berpengaruh pada keterwakilan kita di DPRD Sumut,” sebutnya.

Selain mengusulkan PAW kata Edison, mereka juga sudah menyiapkan nama pengganti yang belum dibuka. Tetapi proses itu belum bisa berjalan menunggu keputusan dari pusat. (wah/rmol/bal)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho kepada anggota dan mantan anggota DPRD Sumut. Pemeriksaan kali ini dilakukan terhadap empat tersangka sekaligus, yakni Washington Pane(WP), Restu Kurniawan Sarumaha (RKS), John Hugo Silalahi (JHS), dan Ferry Suando Tanuray Kaban (FST). Sayang, keempatnya tidak hadir alias mangkir.

“Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap empat orang anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Keempat tersangka belum datang sampai siang ini,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan ke media, Selasa (14/8).

Katanya, Washington Pane dan John Hugo Silalahi ada mengirimkan surat tidak bisa hadir karena alasan ada penugasan lain. Sedangkan tersangka lainnya, Restu dan Ferry, KPK belum mendapatkan informasi tentang ketidakhadiran mereka.

Selain itu, KPK juga memanggil seorang saksi yang juga anggota DPRD Sumut 2009-2014 Sudirman Halawa untuk tersangka Musdalifah. “Sedangkan yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MDS,” ujar Febri.

Menurut Febri, KPK merencanakan kembali akan memanggil mereka. Namun, ia tidak dijelaskan waktu pastinya. Sebelumnya Washington pernah berupaya mengajukan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Medan. Bersama tiga tersangka lainnya yakni Arifin Nainggolan, Syafrida Fitrie dan Muhammad Faisal. Namun hakim menolak gugatan tersebut karena wilayah hukum KPK sebagai tergugat berada di Jakarta Selatan. Bukan di Kota Medan.

Washington dan yang lainnya merupakan bagian dari 38 tersangka yang sebagian diantaranya sudah dijebloskan ke dalam penjara. Yang terbaru ditahan beberapa hari lalu adalah Tahan Manahan Panggabean, politisi Partai Demokrat.

 

Demokrat Proses PAW Arifin Nainggolan Cs

Sementara, setelah ditetapkan tersangka oleh KPK atas kasus suap mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho, sejumlah legislator dari Partai Demokrat kini tengah berproses untuk pergantian antar waktu (PAW). Selain tersangka, ada juga beberapa orang akan diganti karena pindah partai.

Pelaksana tugas (Plt) Ketua DPD Partai Demokrat Sumut Herri Zulkarnain menyebutkan, saat ini pihaknya tengah menunggu proses PAW anggota DPRD Sumut yang dinyatakan tersangka kasus suap oleh KPK. Satu diantaranya kini telah ditahan. Karena itu, secara aturan mereka, pemberhentian dilakukan sesaat setelah seorang kader menjadi tersangka hukum.

“Ada empat orang yang diproses karena menjadi tersangka KPK. Ini sesuai fakta integritas kita, bahwa setiap kader yang jadi tersangka, agar segera mengunci diri. Karena otomatis hak dan kewajibannya gugur sebagai kader” ujar Herri, Selasa (14/8).

Selai sempat dari 38 tersangka yang diumumkan KPK, yakni Mustofawiyah, Solar Siburian, Tiaisah Ritonga dan Arifin Nainggolan, di PAW, begitu juga tiga anggota dewan yang diketahui pindah partai. Herri mengatakan proses pergantian juga dilakukan sejalan dengan yang lain. Sehingga ada sekitar tujuh orang yang ditunggu prosesnya oleh Partai Demokrat Sumut.

“Begitu mereka sampaikan surat pengunduran diri, kita langsung proses. Kan rugi juga kalau mereka tidak lagi di Demokrat. Mudah-mudahan di partai barunya, bisa berhasil,” sebutnya.

Saat ini kata Herri, pihaknya tengah menunggu DPRD Sumut melalui pimpinan dewan untuk tahapan pergantiannya. Disebutkannya, setelah selesai dari legislatif, maka selanjutnya diketahui akan disampaikan ke Pemprov Sumut yang selanjutnya dibawa ke Kementerian Dalam Negeri untuk diputuskan. Setelahnya baru PAW dilakukan di rapat paripurna dewan.

“Semakin cepat akan kan akan semakin baik. Kita ingin prosesnya jangan berlama-lama. Karena kan kita tidak mau keterwakilan Partai Demokrat terganggu dan kosong akibat prosesnya lama,” kata Herri yang tidak menyebutkan siapa saja anggota DPRD Sumut pindah dari Demokrat ke partai lain.

Sebelumnya Sekretaris DPD Partai Hanura Sumut Edison Sianturi mengatakan, pihaknya telah mengirimkan usulan untuk dilakukan segera proses PAW anggota DPRD Sumut periode 2014-2019. Hal itu sudah disampaikan mereka kurang lebih sebulan lalu ke pusat. Saat ini pihaknya menunggu instruksi atau keputusan dari atasannya di Jakarta.

“Sudah kita sampaikan ke pusat usulannya. Sekarang menunggu putusan pusat. Kalau sudah ada, kita akan segera proses PAW-nya,” ujar Edison.

Dikatakan Edison, bahwa nama Rinawati Sianturi yang tersangkut masalah hukum terkait periode DPRD 2009-2014. Namun saat itu, nama anggota DPRD Sumut ini masih berstatus sebagai perwakilan dari Partai Persatuan Rakyat Nasional (PPRN). Sehingga masalah dimaksud menurutnya, tidak terkait Hanura. “Walaupun begitu, masalah yang menimpanya kan berpengaruh pada keterwakilan kita di DPRD Sumut,” sebutnya.

Selain mengusulkan PAW kata Edison, mereka juga sudah menyiapkan nama pengganti yang belum dibuka. Tetapi proses itu belum bisa berjalan menunggu keputusan dari pusat. (wah/rmol/bal)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/