LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Deliserdang menetapkan 608 bakal calon legislatif (bacaleg) masuk Daftar Calon Sementara (DCS), dan 23 bacaleg dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Hasil Rapat Pleno, dari 709 bacaleg yang mendaftar, hanya 686 orang yang masuk DCS dan akan dipublikasikan ke media,”ujar Humas KPU Deliserdang, Bobby I Prayoga, di Lubukpakam, Senin (13/8).
Disebutkannya, partai politik (parpol) PKPI di dapil 6 (Percut Seituan dan Batangkuis-red) semua bacaleg dinyatakan TMS. Hal itu dikarenakan 2 bacaleg keterwakilan perempuannya TMS, sehingga berdampak ke 9 bacaleg lainnya yang ikut dinyatakan TMS.
Sementara itu, satu bacaleg masing-masing dari parpol Berkarya dan Gerindra dinyatakan TMS karena ijazah bermasalah. “Indikasinya, saat memberikan surat keterangan ijazah dinyatakan hilang diambil dari kepolisian, sehingga tidak sesuai PKPU. Seharusnya, surat keterangan pengganti ijazah itu yang dikeluarkan sekolah,” sebut Bobby.
“Selebihnya untuk 10 bacaleg dinyatakan TMS karena tidak melengkapi persyaratan Peraturan KPU,” tutur Bobby.
Ditambahkannya, untuk pejabat Pemkab Deliserdang yang masuk DCS harus mengajukan surat pengunduran diri paling lambat 19 September 2018. Sebab, pada 20 September 2018 penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
Terpisah, Ketua PKPI Deliserdang Hendri Rosmawati Sitanggang mengaku 11 bacalegnya di dapil 6 kandas. “Dapil 6 kandas, setiap saat sudah saya ingatkan bacaleg agar berkas dilengkapi dengan baik,” katanya singkat.(btr/han)