25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kejari Langkat Raih Penghargaan Nasional

STABAT, SUMUTPOS.CO- Kejaksaan Negeri Langkat meraih peringkat kedua tingkat nasional dalam penyelesaian perkara berdasarkan keadilan Restoratif Justice dari Jaksa Agung RI, Senin (15/8).

“Penghargaan diterima Bapak Kajari Langkat yang diberikan oleh Bapak Jaksa Agung, Prof H Sanitiar Burhanuddin sebagai peringkat kedua kejaksaan negeri dalam hal jumlah penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Sabri Marbun.

Penghargaan diberikan kepada Kejari Langkat sebagai bentuk apresiasi dari pimpinan terhadap penanganan perkara tindak pidana umum di wilayah hukumnya. Terlebih aturan RJ dapat dilakukan mengacu kepada Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 pada 21 Juli 20202 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

“Kejari Langkat sejak diterbitkan regulasi ini, telah melaksanakan penanganan perkara melalui mekanisme RJ sebanyak 16 perkara pada tahun 2021 dan 2022,” ujar Sabri.

Dia menguraikan, 12 perkara di antaranya perjara perkebunan yang disangkakan melanggar ketentuan pasal 107 huruf d subsider pasal 111 Undang-Undang RI No 30/2014 tentang perkebunan.

“Kemudian 1 perkara pencurian dengan sangkaan pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), 1 perkara penadahan dengan sangkaan pasal 480 ayat (1) KUHP, 1 perkara kekerasan dalam rumah tangga dengan sangkaan pasal 44 ayat (1) UU RI No 23/2004 dan terakhir, 1 perkara pengancaman dengan sangkaan pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP,” tukasnya. (ted/han)

STABAT, SUMUTPOS.CO- Kejaksaan Negeri Langkat meraih peringkat kedua tingkat nasional dalam penyelesaian perkara berdasarkan keadilan Restoratif Justice dari Jaksa Agung RI, Senin (15/8).

“Penghargaan diterima Bapak Kajari Langkat yang diberikan oleh Bapak Jaksa Agung, Prof H Sanitiar Burhanuddin sebagai peringkat kedua kejaksaan negeri dalam hal jumlah penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Sabri Marbun.

Penghargaan diberikan kepada Kejari Langkat sebagai bentuk apresiasi dari pimpinan terhadap penanganan perkara tindak pidana umum di wilayah hukumnya. Terlebih aturan RJ dapat dilakukan mengacu kepada Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 pada 21 Juli 20202 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

“Kejari Langkat sejak diterbitkan regulasi ini, telah melaksanakan penanganan perkara melalui mekanisme RJ sebanyak 16 perkara pada tahun 2021 dan 2022,” ujar Sabri.

Dia menguraikan, 12 perkara di antaranya perjara perkebunan yang disangkakan melanggar ketentuan pasal 107 huruf d subsider pasal 111 Undang-Undang RI No 30/2014 tentang perkebunan.

“Kemudian 1 perkara pencurian dengan sangkaan pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), 1 perkara penadahan dengan sangkaan pasal 480 ayat (1) KUHP, 1 perkara kekerasan dalam rumah tangga dengan sangkaan pasal 44 ayat (1) UU RI No 23/2004 dan terakhir, 1 perkara pengancaman dengan sangkaan pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP,” tukasnya. (ted/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/