25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Lapak Parkir Dikuasai Oknum Anggota Dewan

TEBING TINGGI- Ketidak jelasan pengelolaan sistem parkir di Kota Tebing Tinggi, membuat penghasilan Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami kebocoran hingga ratusan juta.

Informasi diperoleh, pengelolaan parkir di Tebing Tinggi di kuasai sejumlah kerabat dekat angota DPRD dan mantan anggota DPRD Tebing Tinggi.

Teknisnya, pengelola parkir hanya menyetorkan uang retribusi parkir di hari kerja saja. Sedangkan di hari libur, seperti sabtu dan Minggu, dana retribusi parkir tak pernah disetor ke Pemko Tebing. Aksi ini terjadi sejak tahun 2004.
Hal ini dibenarkan salah seorang petugas parkir di Jalan Suprapto Kota Tebing Tinggi, yang menyebutkan, pengelola parkir di tempatnya bekerja adalah anggota DPRD Kota Tebing Tinggi. Setoran perharinya sepanjang 50 meter sebesar Rp80.000. “Itu setoran pagi, lain lagi malam hari,” kata jukir yang minta namanya dirahasiakan, tanpa memberi tahu oknum anggota dewan tersebut.

Anggota Komisi II DPRD Kota Tebing Tinggi Parlindungan Raja Gukguk mengaku, persoalan itu terjadi pada periode DPRD sebelumnya dan Dinas Perhubungan yang lama. bahkan, menurutnya, pihak Dishub, pernah dipanggil penyidik Kejaksaan Negri Tebing Tinggi, terkait perpakiran.

Pasalnya, kata dia, dalam sistem kontrak itu, ada penyalagunaan dilakukan pihak pemenang tender dan pihak Dishub melalui perjanjian kontrak setiap hari Sabtu dan Minggu, hanya dibenarkan melakukan pengutipan parkir di 14 titik parkir. Tapi praktik dilapangan, pengelola parkir tetap melakukan pungutan retribusi parkir pada waktu yang telah disepakti.

“Disitulah terjadi penyalahgunaan nilai kerjasama kontrak. Setiap pekerja parkir tetap mengutip uang retribusi kenderaan bermotor, mulai Rp500-Rp1.000 perkendaraan.  Sementara 14 titik yang ada diperjanjian kontrak, juga menyalahi aturan. Karena, jumlah titik parkir di Kota Tebing Tinggi sekitar 60 titik, sedangkan yang masuk kontrak hanya 14 titik. Maka Pemko dalam hal ini dirugikan ratusan juta pertahunnya,” jelas Parlindungan.

Sementara anggota DPRD Tebing Tinggi periode lalu, yang membidangi perpakiran IR Pahala Sitorus dari Fraksi Golkar mengatakan, agar kasus tersebut jangan dinaikan ke media, karena pemenang kontrak tender keluarga besarnya (anggota DPRD Tebing Tinggi). “Adinda udahlah, jangan diganggu itu, kalau perlu datangi saja saya,” pintanya.
Kadis Perhubungan Kota Tebing Tinggi Djayardi Rinal BE, saat dihubungi mengatakan, penyimpangan retribusi parkir terjadi sebelum masa kepemimpinannya. “Itu masih Kadishub yang lama,” elaknya.

Kedepan, kata dia, pihaknya akan melakukan sistem pengelolaan parkir dengan cara swakelola.(mag-3)

TEBING TINGGI- Ketidak jelasan pengelolaan sistem parkir di Kota Tebing Tinggi, membuat penghasilan Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami kebocoran hingga ratusan juta.

Informasi diperoleh, pengelolaan parkir di Tebing Tinggi di kuasai sejumlah kerabat dekat angota DPRD dan mantan anggota DPRD Tebing Tinggi.

Teknisnya, pengelola parkir hanya menyetorkan uang retribusi parkir di hari kerja saja. Sedangkan di hari libur, seperti sabtu dan Minggu, dana retribusi parkir tak pernah disetor ke Pemko Tebing. Aksi ini terjadi sejak tahun 2004.
Hal ini dibenarkan salah seorang petugas parkir di Jalan Suprapto Kota Tebing Tinggi, yang menyebutkan, pengelola parkir di tempatnya bekerja adalah anggota DPRD Kota Tebing Tinggi. Setoran perharinya sepanjang 50 meter sebesar Rp80.000. “Itu setoran pagi, lain lagi malam hari,” kata jukir yang minta namanya dirahasiakan, tanpa memberi tahu oknum anggota dewan tersebut.

Anggota Komisi II DPRD Kota Tebing Tinggi Parlindungan Raja Gukguk mengaku, persoalan itu terjadi pada periode DPRD sebelumnya dan Dinas Perhubungan yang lama. bahkan, menurutnya, pihak Dishub, pernah dipanggil penyidik Kejaksaan Negri Tebing Tinggi, terkait perpakiran.

Pasalnya, kata dia, dalam sistem kontrak itu, ada penyalagunaan dilakukan pihak pemenang tender dan pihak Dishub melalui perjanjian kontrak setiap hari Sabtu dan Minggu, hanya dibenarkan melakukan pengutipan parkir di 14 titik parkir. Tapi praktik dilapangan, pengelola parkir tetap melakukan pungutan retribusi parkir pada waktu yang telah disepakti.

“Disitulah terjadi penyalahgunaan nilai kerjasama kontrak. Setiap pekerja parkir tetap mengutip uang retribusi kenderaan bermotor, mulai Rp500-Rp1.000 perkendaraan.  Sementara 14 titik yang ada diperjanjian kontrak, juga menyalahi aturan. Karena, jumlah titik parkir di Kota Tebing Tinggi sekitar 60 titik, sedangkan yang masuk kontrak hanya 14 titik. Maka Pemko dalam hal ini dirugikan ratusan juta pertahunnya,” jelas Parlindungan.

Sementara anggota DPRD Tebing Tinggi periode lalu, yang membidangi perpakiran IR Pahala Sitorus dari Fraksi Golkar mengatakan, agar kasus tersebut jangan dinaikan ke media, karena pemenang kontrak tender keluarga besarnya (anggota DPRD Tebing Tinggi). “Adinda udahlah, jangan diganggu itu, kalau perlu datangi saja saya,” pintanya.
Kadis Perhubungan Kota Tebing Tinggi Djayardi Rinal BE, saat dihubungi mengatakan, penyimpangan retribusi parkir terjadi sebelum masa kepemimpinannya. “Itu masih Kadishub yang lama,” elaknya.

Kedepan, kata dia, pihaknya akan melakukan sistem pengelolaan parkir dengan cara swakelola.(mag-3)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/