24 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Pelayanan Publik dan Pembangunan Masih Kecil

Menilai Kinerja Pemkab Samosir Periode 2005-2010 (Bagian-1)

Pembentukan Kabupaten Samosir sebagai suatu daerah otonom yang ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdangbedagai di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) masih jauh dari harapan dan tujuan. Banyak kalangan berharap pembentukan daerah otonom ini dapat mendorong percepatan pembangunan masyarakat secara moral, intelektual, sosial maupun sarana dan prasarana fisik daerah.

Mangapul Sinaga – Samosir

Prestasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Samosir periode 2005-2010 di bawah kepemimpinan Bupati Samosir Mangindar Simbolon justru tidak lebih sebagai praktik pengonsolidasian kepentingan sekelompok orang untuk mengambil keuntungan atas nama pembangunan daerah/masyarakat Samosir.
Kenyataan pembangunan yang terjadi atas nama kekuasaan pemerintah daerah dengan alokasi anggaran setiap tahun belum menunjukkan prestasi kerja yang ril di bidang pemerintahan dan pembangunan. Yang tampak ke permukaan adalah, Pemkab Samosir mempraktikkan kebijakan serta perilaku yang dianggap menyimpang dari perencanaan dan penggunaan anggaran.

Penyimpangan itu bisa dilihat dari kelakuan sehari-hari bupati dan pejabat di jajarannya yang tampil eksklusif di tengah masyarakat yang pada umumnya masih bersahaja.

Seperti kebijakan tidak ada ganti rugi bagi masyarakat yang tanahnya dilepas untuk kedudukan pembangunan sarana dan prasana umum.

Penyelenggaraan keuangan daerah dalam perencanaan dan penggunaannya, Pemkab Samosir minimal untuk periode 2005-2010 cenderung tidak adil yang dapat dicermati melalui pengaturan atau penetapan alokasi anggaran setiap tahun yang lebih mementingkan golongan pemerintah.

Anggaran yang ril untuk kepentingan atau pelayanan publik serta pembangunan fisik porsinya sangat kecil. Hal ini dapat dilihat melalui perbandingan jumlah alokasi anggaran belanja operasi pemerintah daerah yang selalu jauh lebih gemuk dibanding alokasi anggaran belanja modal untuk pembangunan yang langsung bersentuhan dengan keperluan masyarakat.

Indikasi lain muncul seperti  alokasi anggaran belanja modal yang porsinya lebih kecil masih digerogoti oleh oknum-oknum di Pemkab Samosir dengan cara-cara tertentu seperti penggelembungan biaya honor pelaksanaan kegiatan, mark-up harga satuan serta melalui cara pengurangan nilai, fungsi, jumlah maupun volume pekerjaan.

Walau telah diuntungkan dengan porsi anggaran yang berpihak kepada pemerintah daerah dan kroninya, Pemkab Samosir justru menghasilkan kinerja yang jauh dari efektif dan efisien. Sulit menemukan bukti prestasi kinerja pemerintah daerah di Samosir dalam hal pelayanan publik maupun pembangunan fisik.
Yang mudah ditemukan adalah kualitas pelayanan publik yang masih rumit dan mahal, serta bangunan-bangunan fisik yang lebih banyak berkualitas buruk bahkan terbengkalai dan inefisiensi dari segi fungsi.   Tak kalah penting dicermati adalah, hasil kinerja Pemkab Samosir juga di antaranya adalah mengakumulasi masalah seperti dalam hal pebatausahaan dan pengelolaan aset daerah.

Hasil kinerja Pemkab Samosir periode pertama sejak defenitif di bawah kepemimpinan Bupati Mangindar Simbolon yang mudah ditemukan adalah praktik manipulasi performa antara lain dalam hal laporan capaian pendapatan asli daerah (PAD) dan manipulasi performa dalam laporan administratif lainnya terkait pelaksanaan anggaran untuk pemerintahan dan pembangunan, perilaku korup yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan juga merupakan perilaku yang setiap tahun terjadi di lingkungan Pemkab Samosir.  (bersambung)

Menilai Kinerja Pemkab Samosir Periode 2005-2010 (Bagian-1)

Pembentukan Kabupaten Samosir sebagai suatu daerah otonom yang ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdangbedagai di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) masih jauh dari harapan dan tujuan. Banyak kalangan berharap pembentukan daerah otonom ini dapat mendorong percepatan pembangunan masyarakat secara moral, intelektual, sosial maupun sarana dan prasarana fisik daerah.

Mangapul Sinaga – Samosir

Prestasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Samosir periode 2005-2010 di bawah kepemimpinan Bupati Samosir Mangindar Simbolon justru tidak lebih sebagai praktik pengonsolidasian kepentingan sekelompok orang untuk mengambil keuntungan atas nama pembangunan daerah/masyarakat Samosir.
Kenyataan pembangunan yang terjadi atas nama kekuasaan pemerintah daerah dengan alokasi anggaran setiap tahun belum menunjukkan prestasi kerja yang ril di bidang pemerintahan dan pembangunan. Yang tampak ke permukaan adalah, Pemkab Samosir mempraktikkan kebijakan serta perilaku yang dianggap menyimpang dari perencanaan dan penggunaan anggaran.

Penyimpangan itu bisa dilihat dari kelakuan sehari-hari bupati dan pejabat di jajarannya yang tampil eksklusif di tengah masyarakat yang pada umumnya masih bersahaja.

Seperti kebijakan tidak ada ganti rugi bagi masyarakat yang tanahnya dilepas untuk kedudukan pembangunan sarana dan prasana umum.

Penyelenggaraan keuangan daerah dalam perencanaan dan penggunaannya, Pemkab Samosir minimal untuk periode 2005-2010 cenderung tidak adil yang dapat dicermati melalui pengaturan atau penetapan alokasi anggaran setiap tahun yang lebih mementingkan golongan pemerintah.

Anggaran yang ril untuk kepentingan atau pelayanan publik serta pembangunan fisik porsinya sangat kecil. Hal ini dapat dilihat melalui perbandingan jumlah alokasi anggaran belanja operasi pemerintah daerah yang selalu jauh lebih gemuk dibanding alokasi anggaran belanja modal untuk pembangunan yang langsung bersentuhan dengan keperluan masyarakat.

Indikasi lain muncul seperti  alokasi anggaran belanja modal yang porsinya lebih kecil masih digerogoti oleh oknum-oknum di Pemkab Samosir dengan cara-cara tertentu seperti penggelembungan biaya honor pelaksanaan kegiatan, mark-up harga satuan serta melalui cara pengurangan nilai, fungsi, jumlah maupun volume pekerjaan.

Walau telah diuntungkan dengan porsi anggaran yang berpihak kepada pemerintah daerah dan kroninya, Pemkab Samosir justru menghasilkan kinerja yang jauh dari efektif dan efisien. Sulit menemukan bukti prestasi kinerja pemerintah daerah di Samosir dalam hal pelayanan publik maupun pembangunan fisik.
Yang mudah ditemukan adalah kualitas pelayanan publik yang masih rumit dan mahal, serta bangunan-bangunan fisik yang lebih banyak berkualitas buruk bahkan terbengkalai dan inefisiensi dari segi fungsi.   Tak kalah penting dicermati adalah, hasil kinerja Pemkab Samosir juga di antaranya adalah mengakumulasi masalah seperti dalam hal pebatausahaan dan pengelolaan aset daerah.

Hasil kinerja Pemkab Samosir periode pertama sejak defenitif di bawah kepemimpinan Bupati Mangindar Simbolon yang mudah ditemukan adalah praktik manipulasi performa antara lain dalam hal laporan capaian pendapatan asli daerah (PAD) dan manipulasi performa dalam laporan administratif lainnya terkait pelaksanaan anggaran untuk pemerintahan dan pembangunan, perilaku korup yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan juga merupakan perilaku yang setiap tahun terjadi di lingkungan Pemkab Samosir.  (bersambung)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/