26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Pemkab Deliserdang Gelar Rakor SP4N-LAPORm, Ashari: Ini Eranya Keterbukaan

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Pemkab Deliserdang melalui Dinas Kominfo, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) di Aula Cendana Lantai 2 Kantor Bupati Deliserdang, Rabu (13/10) lalu.

BUKA: Bupati Deliserdang H Ashari Tambunan saat membuka Rakor SP4N-LAPOR di Aula Cendana Lantai 2 Kantor Bupati Deliserdang, Rabu (13/10).

Rakor tersebut dipimpin langsung Bupati Deliserdang H Ashari Tambunan, didampingi Asisten 3 Dedi Maswardy, Inspektur H Edwin Nasution, Kepala Dinas Kominfo Miska Gewa Sari, dan dihadiri para pimpinan OPD, camat, serta kepala unit pelayanan publik lingkup Pemkab Deliserdang. Rapat ini diharapkan dapat meningkatkan peran aktif serta dukungan setiap OPD dalam pengelolaan SP4N-LAPOR, yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun, akan tersalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya.

Dalam sambutannya, Ashari mengatakan, pengelolaan pengaduan pelayanan publik merupakan tugas dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh setiap penyelenggara kegiatan. Masyarakat pada dasarnya diberikan hak untuk mengadukan penyelenggaraan pelayanan, dan Pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan, wajib untuk menindaklanjuti setiap aduan tersebut.

“Banyak alasan bagi kita untuk serius dalam mengatasi masalah-masalah SP4N-LAPOR ini. Ini sudah eranya keterbukaan. Kedekatan masyarakat dengan pemerintah sudah jauh lebih dekat dengan keberadaan IT. Kita kabupaten hebat, dan masyarakatnya juga hebat. Sebagai pengelola kabupaten hebat, kita harus mampu menggunakan IT dan betul-betul menggunakan IT demi kepentingan masyarakat,” tegas Ashari.

Kepala Dinas Kominfo, Miska Gewa Sari menjelaskan, SP4N-LAPOR ini merupakan aplikasi umum yang secara resmi wajib digunakan oleh setiap instansi di seluruh Indonesia, instansi pemerintah dan BUMN, yang sudah ditetapkan oleh MenPAN-RB sebagai aplikasi umum dalam SPBE.

Miska juga berharap kepada seluruh instansi yang belum aktif ataupun yang sudah punya tapi belum aktif akun media sosialnya, agar diaktifkan kembali. Karena dari informasi, publik akan menyampaikan keluhan masyarakat dengan men-tag akun media sosial instansi itu, untuk ditindaklanjuti. (rel/saz)

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Pemkab Deliserdang melalui Dinas Kominfo, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) di Aula Cendana Lantai 2 Kantor Bupati Deliserdang, Rabu (13/10) lalu.

BUKA: Bupati Deliserdang H Ashari Tambunan saat membuka Rakor SP4N-LAPOR di Aula Cendana Lantai 2 Kantor Bupati Deliserdang, Rabu (13/10).

Rakor tersebut dipimpin langsung Bupati Deliserdang H Ashari Tambunan, didampingi Asisten 3 Dedi Maswardy, Inspektur H Edwin Nasution, Kepala Dinas Kominfo Miska Gewa Sari, dan dihadiri para pimpinan OPD, camat, serta kepala unit pelayanan publik lingkup Pemkab Deliserdang. Rapat ini diharapkan dapat meningkatkan peran aktif serta dukungan setiap OPD dalam pengelolaan SP4N-LAPOR, yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun, akan tersalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya.

Dalam sambutannya, Ashari mengatakan, pengelolaan pengaduan pelayanan publik merupakan tugas dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh setiap penyelenggara kegiatan. Masyarakat pada dasarnya diberikan hak untuk mengadukan penyelenggaraan pelayanan, dan Pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan, wajib untuk menindaklanjuti setiap aduan tersebut.

“Banyak alasan bagi kita untuk serius dalam mengatasi masalah-masalah SP4N-LAPOR ini. Ini sudah eranya keterbukaan. Kedekatan masyarakat dengan pemerintah sudah jauh lebih dekat dengan keberadaan IT. Kita kabupaten hebat, dan masyarakatnya juga hebat. Sebagai pengelola kabupaten hebat, kita harus mampu menggunakan IT dan betul-betul menggunakan IT demi kepentingan masyarakat,” tegas Ashari.

Kepala Dinas Kominfo, Miska Gewa Sari menjelaskan, SP4N-LAPOR ini merupakan aplikasi umum yang secara resmi wajib digunakan oleh setiap instansi di seluruh Indonesia, instansi pemerintah dan BUMN, yang sudah ditetapkan oleh MenPAN-RB sebagai aplikasi umum dalam SPBE.

Miska juga berharap kepada seluruh instansi yang belum aktif ataupun yang sudah punya tapi belum aktif akun media sosialnya, agar diaktifkan kembali. Karena dari informasi, publik akan menyampaikan keluhan masyarakat dengan men-tag akun media sosial instansi itu, untuk ditindaklanjuti. (rel/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/