25.6 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Cegah Sengketa Lahan Pertanahan, Harus Terapkan Prinsip Hati-hati dan Teliti

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Plt Sekda Kota Tebingtinggi Bambang Sudaryono, meminta kepada camat, lurah, dan stakeholder terkait, untuk mengedepankan prinsip kehatian-hatian dan ketelitian dalam mengurus sertifikat tanah.

Hal tersebut disampaikan Bambang saat menjadi narasumber pada Rapat Sosialisasi Pencegahan Sengketa, Konflik, dan Perkara Pertanahan Kota Tebingtinggi 2022 di Kantor Pertanahan, Jalan KL Yos Sudarso Kota Tebingtinggi, Kamis (14/10) lalu.

“Kepada camat, lurah, dan stakeholder terkait, agar lebih berhati-hati dalam pengurusan sertifikat tanah. Ditelusuri lebih dulu, lakukan pengecekan berkas, dan turun langsung ke lokasi,” imbau Bambang.

Melalui rapat itu, Bambang pun berharap kepada peserta sosialisasi, agar dapat memahami dan mencegah terjadinya permasalahan pertanahan di Kota Tebingtinggi.

“Melalui sosialisasi ini, saya berharap kiranya bisa memberikan pemahaman dan pencegahan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan di Tebingtinggi,” harapnya.

Hal senada disampaikan Hakim Pengadilan Negeri Kota Tebingtinggi, Zephania. Dia menyatakan, perlu ada prinsip hati-hati atau uji kepatutan atau due legal diligence, terhadap objek bidang tanah dalam pelaksanaan transaksi peralihan hak atas tanah, dalam hal ini, jual beli oleh pihak terkait.

Menurut Zephania, penting ada mediasi dalam mencegah timbulnya sengketa, konflik, dan perkara pertanahan, baik di tingkat kelurahan maupun kantor pertanahan. Serta pentingnya mendaftarkan kesepakatan damai para pihak yang dimediasi oleh pihak kantor pertanahan, camat, maupun lurah, ke pengadilan negeri agar memiliki kekuatan hukum.

“Sedangkan untuk meneliti dokumen pertanahan, sangat diperlukan koordinasi antar instansi terkait,” jelasnya.

Sementara, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tebingtinggi, Rosalina Tamba mengatakan, tujuan dari sosialisasi ini, agar tercipta persamaan persepsi antar lembaga dan instansi terkait, mengenai faktor-faktor yang dapat memicu timbulnya sengketa, konflik, dan kasus pertanahan di Kota Tebingtinggi. Sehingga dapat memitigasi serta meminimalisir timbulnya kasus-kasus pertanahan dengan efektif dan efisien, sehingga dapat memberi kepastian hukum atas tanah, serta terkait pemberantasan kejahatan-kejahatan pertanahan di Kota Tebingtinggi.

Menurut Rosalina, strategi pencegahan kasus pertanahan dapat dilakukan dengan peningkatan kualitas SDM, sistem informasi, konsolidasi regulasi serta sosialisasi, serta koordinasi dan kerja sama. (ian/saz)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Plt Sekda Kota Tebingtinggi Bambang Sudaryono, meminta kepada camat, lurah, dan stakeholder terkait, untuk mengedepankan prinsip kehatian-hatian dan ketelitian dalam mengurus sertifikat tanah.

Hal tersebut disampaikan Bambang saat menjadi narasumber pada Rapat Sosialisasi Pencegahan Sengketa, Konflik, dan Perkara Pertanahan Kota Tebingtinggi 2022 di Kantor Pertanahan, Jalan KL Yos Sudarso Kota Tebingtinggi, Kamis (14/10) lalu.

“Kepada camat, lurah, dan stakeholder terkait, agar lebih berhati-hati dalam pengurusan sertifikat tanah. Ditelusuri lebih dulu, lakukan pengecekan berkas, dan turun langsung ke lokasi,” imbau Bambang.

Melalui rapat itu, Bambang pun berharap kepada peserta sosialisasi, agar dapat memahami dan mencegah terjadinya permasalahan pertanahan di Kota Tebingtinggi.

“Melalui sosialisasi ini, saya berharap kiranya bisa memberikan pemahaman dan pencegahan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan di Tebingtinggi,” harapnya.

Hal senada disampaikan Hakim Pengadilan Negeri Kota Tebingtinggi, Zephania. Dia menyatakan, perlu ada prinsip hati-hati atau uji kepatutan atau due legal diligence, terhadap objek bidang tanah dalam pelaksanaan transaksi peralihan hak atas tanah, dalam hal ini, jual beli oleh pihak terkait.

Menurut Zephania, penting ada mediasi dalam mencegah timbulnya sengketa, konflik, dan perkara pertanahan, baik di tingkat kelurahan maupun kantor pertanahan. Serta pentingnya mendaftarkan kesepakatan damai para pihak yang dimediasi oleh pihak kantor pertanahan, camat, maupun lurah, ke pengadilan negeri agar memiliki kekuatan hukum.

“Sedangkan untuk meneliti dokumen pertanahan, sangat diperlukan koordinasi antar instansi terkait,” jelasnya.

Sementara, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tebingtinggi, Rosalina Tamba mengatakan, tujuan dari sosialisasi ini, agar tercipta persamaan persepsi antar lembaga dan instansi terkait, mengenai faktor-faktor yang dapat memicu timbulnya sengketa, konflik, dan kasus pertanahan di Kota Tebingtinggi. Sehingga dapat memitigasi serta meminimalisir timbulnya kasus-kasus pertanahan dengan efektif dan efisien, sehingga dapat memberi kepastian hukum atas tanah, serta terkait pemberantasan kejahatan-kejahatan pertanahan di Kota Tebingtinggi.

Menurut Rosalina, strategi pencegahan kasus pertanahan dapat dilakukan dengan peningkatan kualitas SDM, sistem informasi, konsolidasi regulasi serta sosialisasi, serta koordinasi dan kerja sama. (ian/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/