28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

9 Petugas Lapas Lubukpakam Diperiksa

LUBUKPAKAM-Sembilan petugas jaga Lapas Klas II B Lubukpakam diperiksa tim Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemnhumham) Sumut Rabu (14/11) kemarin.

Mereka diperiksa, terkait kaburnya dua narapidana (napi) Erwin Bin Amat Husein (37) warga Pasar III Desa Martubung Kecamatan Medan Labuhan, dan Muhammad Fery Irawan (29) warga Jalan Antara gang Family Dusun V Desa Bakaran Batu Kecamatan Lubukpakam.

Keterangan tersebut disampaikan Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan Lapas Lubukpakam, Sinarta Tarigan SH, pada Rabu (14/11) kemarin. ‘’Ke 9 pegawai yang diperiksa diantaranya, Koster Butar-butar (komandan jaga), Mulyono, Bambang HS, Teo Filus Barus, Jimmy Purba, Muharman Daulay, Leo Butar-butar dan Iswan Roklis,’’ ujar Sinarta Tarigan.

Namun Sinarta belum mengetahui hasil pemeriksaan tersebut. Karena, yang menyatakan 9 petugas itu bersalah atau tidak, adalah tim dari Kanwil Kemenhumham. Namun bila terbukti bersalah karena lalai dalam menjalankan tugasnya, ke 9 pegawai tersebut bisa dikenakan sanksi sesuai PP No 53 Tahun 2010.

Berdasarkan pengakuan kesembilan petugas jaga itu, mereka semua tidak mengetahui jika kedua napi yang bebas berkeliaran dan keluar masuk ke toilet khusus pengunjung itu kabur. Bahkan ada indikasi kesembilan pegawai jaga itu saling membuang badan atau saling menyalahkan satu sama lain. ‘’Kita lihatlah hasil pemeriksaan tim dari Kanwil,”ucap Sinarta.

Hingga saat ini, Lapas Lubukpakam sudah melakukan kordinasi dengan kepolisian setempat sesuai alamat kedua napi. Bahkan Lapas juga udah melakukan kordinasi dengan Polres Sergai karena isteri dan mertua dari napi Erwin tinggal di Dusun II Desa Firdaus Kecamatan Telukmengkudu, Sergai.

Erwin sendiri terlibat perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan hukuman 5 tahun dan Muhammad Fery Irawan terlibat perkara narkoba dengan hukuman penjara selama 10 tahun.(btr)

LUBUKPAKAM-Sembilan petugas jaga Lapas Klas II B Lubukpakam diperiksa tim Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemnhumham) Sumut Rabu (14/11) kemarin.

Mereka diperiksa, terkait kaburnya dua narapidana (napi) Erwin Bin Amat Husein (37) warga Pasar III Desa Martubung Kecamatan Medan Labuhan, dan Muhammad Fery Irawan (29) warga Jalan Antara gang Family Dusun V Desa Bakaran Batu Kecamatan Lubukpakam.

Keterangan tersebut disampaikan Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan Lapas Lubukpakam, Sinarta Tarigan SH, pada Rabu (14/11) kemarin. ‘’Ke 9 pegawai yang diperiksa diantaranya, Koster Butar-butar (komandan jaga), Mulyono, Bambang HS, Teo Filus Barus, Jimmy Purba, Muharman Daulay, Leo Butar-butar dan Iswan Roklis,’’ ujar Sinarta Tarigan.

Namun Sinarta belum mengetahui hasil pemeriksaan tersebut. Karena, yang menyatakan 9 petugas itu bersalah atau tidak, adalah tim dari Kanwil Kemenhumham. Namun bila terbukti bersalah karena lalai dalam menjalankan tugasnya, ke 9 pegawai tersebut bisa dikenakan sanksi sesuai PP No 53 Tahun 2010.

Berdasarkan pengakuan kesembilan petugas jaga itu, mereka semua tidak mengetahui jika kedua napi yang bebas berkeliaran dan keluar masuk ke toilet khusus pengunjung itu kabur. Bahkan ada indikasi kesembilan pegawai jaga itu saling membuang badan atau saling menyalahkan satu sama lain. ‘’Kita lihatlah hasil pemeriksaan tim dari Kanwil,”ucap Sinarta.

Hingga saat ini, Lapas Lubukpakam sudah melakukan kordinasi dengan kepolisian setempat sesuai alamat kedua napi. Bahkan Lapas juga udah melakukan kordinasi dengan Polres Sergai karena isteri dan mertua dari napi Erwin tinggal di Dusun II Desa Firdaus Kecamatan Telukmengkudu, Sergai.

Erwin sendiri terlibat perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan hukuman 5 tahun dan Muhammad Fery Irawan terlibat perkara narkoba dengan hukuman penjara selama 10 tahun.(btr)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/