26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Wabup Sampaikan R-APBD 2019 Sergai

surya/sumut pos
SERAHKAN: Wabup H Darma Wijaya menyerahkan nota pengantar Ranperda Pemkab Sergai kepada ketua DPRD Sergai H Syahlan Siregar ST digedung DPRD Sergai, Rabu (14/11).

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Bupati Sergai Ir H Soekirman menyampaikan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun 2019 dan RPJMD Tahun 2016 – 2021, di gedung paripurna DPRD Sergai di Sei Rampah, Rabu (14/11).

Dalam sambutannya melalui Wabup H Darma Wijaya menyampaikan, arah kebijakan pembangunan Tahun 2019, sesuai dengan RPJMD Kabupaten Serdangbedagai Tahun 2016-2021 difokuskan pada pengembangan produk unggulan daerah baik dalam hal inovasi dan promosi, peningkatan potensi Sumber Daya Alam (SDA) di antaranya pariwisata dan pengoptimalan pengembangan pembangkit listrik dari energi terbarukan, guna menunjang keberlanjutan stabilitas perekonomian Sergai.

Berdasarkan arah kebijakan di atas, maka tema pembangunan tahun 2019 adalah meningkatkan perekonomian Sergai melalui pembangunan infrastruktur yang mendukung pengembangan potensi daerah khususnya sektor pertanian dan pariwisata, serta melakukan sinergitas pembangunan daerah dan desa.

Menurut Wabup Darma Wijaya, kebijakan strategis dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2019 dari sisi penerimaan daerah, di antaranya peningkatan pelayanan pajak dan retribusi kepada masyarakat, peningkatan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak dan retribusi daerah, intensifikasi pajak dan retribusi, meningkatkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan perda tentang pajak dan retribusi serta meningkatkan koordinasi baik dengan pemerintah provinsi maupun pusat. Sedangkan dari sisi belanja, lanjut Wabup, kebijakan strategis yang akan dilakukan antara lain difokuskan dalam percepatan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan pelayanan publik.

Disampaikan Wabup Darma Wijaya, tentang RAPBD bahwa dengan adanya beberapa kebijakan pemerintah yaitu kenaikan gaji PNS sebesar 5% TMT 1 Januari 2019, penerimaan CPNS sebanyak 310 orang, kenaikan jaminan kematian untuk PNS dari 0,32% menjadi 0,72%, amanat Permendagri Nomor 38 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2018 poin V bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pemilu pemda dapat mengalokasikan belanja tidak terduga.

Berdasarkan, surat edaran Mendagri nomor 971-7791 tahun 2018 tentang Juknis penganggaran dan pelaksanaan serta pertanggungjawaban dana BOS satuan pendidikan dasar negeri, penyesuaian penerimaan dana bagi hasil pajak dari provinsi sesuai hasil rapat dengan BPK Provinsi Sumut, penyesuaian dana yang bersumber dari APBN, penyesuaian target PAD serta penambahan program dan kegiatan prioritas SKPD yang belum teralokasi pada PPAS TA 2019. Maka rancangan APBD TA 2019 telah disesuaikan dengan kebijakan tersebut.

Kemudian, pendapatan daerah dalam RAPBD TA 2019 ditargetkan sebesar Rp. 1.570.104.307.000,- dari dana tersebut penerimaan dari PAD sebesar Rp. 126.023.379.000,- dan sumber dana perimbangan sebesar Rp1. 122.933.426.000,- serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 321.147.502.000,-.

Sementara itu, sambung Darma Wijaya, belanja daerah dalam RAPBD dan belanja daerah TA 2019 dialokasikan sebesar Rp. 1.570.104.307.000,- yang terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp. 887.081.973.587,50,- atau sekitar 56,50% dari total belanja. Belanja langsung sebesar Rp. 683.022.333.412,50,- atau 43,50%. “Sedangkan kebijakan pengeluaran pembiayaan pada TA 2019, pengeluaran pembiayaan daerah tidak dapat dialokasikan,”ujar Darma Wijaya.

Wabup Darma Wijaya menambahkan, tahapan penyusunan dokumen perubahan RPJMD dilakukan sebagaiman penyusunan awal RPJMD Kabupaten Sergai Tahun 2016-2021 dengan tetap melibatkan berbagai pemangku kepentingan adapun substansi yang mengalami perubahan, di antaranya penyesuaian terhadap Perda Kabupaten Sergai nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah Kabupaten Sergai, penyesuaian manajemen kinerja yang terdapat dalam dokumen RPJMD dan penyesuaian target kinerja maupun 21 peraihan terkait adanya perubahan kebijakan nasional.

Dijelaskannya, untuk menjamin konsistensi perubahan RPJMD Kabupaten Sergai Tahun 2016-2021 dengan dokumen perencanaan pemerintah atasan, maka telah dilakukan penyelarasan dengan rancangan teknokratik RPJM Nasional 2020-2024 dan rancangan awal RPJMD Provinsi Sumut 2018-2023.

Diakhir sambutannya, Wabup Darma Wijaya berharap kedua ranperda ini dapat dilakukan pembahasan secara bersama-sama sampai pada akhirnya dapat ditetapkan sebagai peraturan daerah.

Turut hadir dalam rapat paripurna DPRD Sergai tersebut ketua DPRD H Syahlan Siregar, ST, para Wakil Ketua dan anggota DPRD, Sekdakab Drs. Hadi Winarno, MM, para Asisten, Staf Ahli serta Kepala OPD dilanjutkan dengan penyampaian penetapan Rencana Kerja DPRD Sergai Tahun 2019 serta laporan hasil reses anggota DPRD Sergai Masa Persidangan III Tahun 2018 oleh masing-masing perwakilan Daerah Pemilihan (Dapil). (sur/han)

surya/sumut pos
SERAHKAN: Wabup H Darma Wijaya menyerahkan nota pengantar Ranperda Pemkab Sergai kepada ketua DPRD Sergai H Syahlan Siregar ST digedung DPRD Sergai, Rabu (14/11).

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Bupati Sergai Ir H Soekirman menyampaikan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun 2019 dan RPJMD Tahun 2016 – 2021, di gedung paripurna DPRD Sergai di Sei Rampah, Rabu (14/11).

Dalam sambutannya melalui Wabup H Darma Wijaya menyampaikan, arah kebijakan pembangunan Tahun 2019, sesuai dengan RPJMD Kabupaten Serdangbedagai Tahun 2016-2021 difokuskan pada pengembangan produk unggulan daerah baik dalam hal inovasi dan promosi, peningkatan potensi Sumber Daya Alam (SDA) di antaranya pariwisata dan pengoptimalan pengembangan pembangkit listrik dari energi terbarukan, guna menunjang keberlanjutan stabilitas perekonomian Sergai.

Berdasarkan arah kebijakan di atas, maka tema pembangunan tahun 2019 adalah meningkatkan perekonomian Sergai melalui pembangunan infrastruktur yang mendukung pengembangan potensi daerah khususnya sektor pertanian dan pariwisata, serta melakukan sinergitas pembangunan daerah dan desa.

Menurut Wabup Darma Wijaya, kebijakan strategis dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2019 dari sisi penerimaan daerah, di antaranya peningkatan pelayanan pajak dan retribusi kepada masyarakat, peningkatan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak dan retribusi daerah, intensifikasi pajak dan retribusi, meningkatkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan perda tentang pajak dan retribusi serta meningkatkan koordinasi baik dengan pemerintah provinsi maupun pusat. Sedangkan dari sisi belanja, lanjut Wabup, kebijakan strategis yang akan dilakukan antara lain difokuskan dalam percepatan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan pelayanan publik.

Disampaikan Wabup Darma Wijaya, tentang RAPBD bahwa dengan adanya beberapa kebijakan pemerintah yaitu kenaikan gaji PNS sebesar 5% TMT 1 Januari 2019, penerimaan CPNS sebanyak 310 orang, kenaikan jaminan kematian untuk PNS dari 0,32% menjadi 0,72%, amanat Permendagri Nomor 38 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2018 poin V bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pemilu pemda dapat mengalokasikan belanja tidak terduga.

Berdasarkan, surat edaran Mendagri nomor 971-7791 tahun 2018 tentang Juknis penganggaran dan pelaksanaan serta pertanggungjawaban dana BOS satuan pendidikan dasar negeri, penyesuaian penerimaan dana bagi hasil pajak dari provinsi sesuai hasil rapat dengan BPK Provinsi Sumut, penyesuaian dana yang bersumber dari APBN, penyesuaian target PAD serta penambahan program dan kegiatan prioritas SKPD yang belum teralokasi pada PPAS TA 2019. Maka rancangan APBD TA 2019 telah disesuaikan dengan kebijakan tersebut.

Kemudian, pendapatan daerah dalam RAPBD TA 2019 ditargetkan sebesar Rp. 1.570.104.307.000,- dari dana tersebut penerimaan dari PAD sebesar Rp. 126.023.379.000,- dan sumber dana perimbangan sebesar Rp1. 122.933.426.000,- serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 321.147.502.000,-.

Sementara itu, sambung Darma Wijaya, belanja daerah dalam RAPBD dan belanja daerah TA 2019 dialokasikan sebesar Rp. 1.570.104.307.000,- yang terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp. 887.081.973.587,50,- atau sekitar 56,50% dari total belanja. Belanja langsung sebesar Rp. 683.022.333.412,50,- atau 43,50%. “Sedangkan kebijakan pengeluaran pembiayaan pada TA 2019, pengeluaran pembiayaan daerah tidak dapat dialokasikan,”ujar Darma Wijaya.

Wabup Darma Wijaya menambahkan, tahapan penyusunan dokumen perubahan RPJMD dilakukan sebagaiman penyusunan awal RPJMD Kabupaten Sergai Tahun 2016-2021 dengan tetap melibatkan berbagai pemangku kepentingan adapun substansi yang mengalami perubahan, di antaranya penyesuaian terhadap Perda Kabupaten Sergai nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah Kabupaten Sergai, penyesuaian manajemen kinerja yang terdapat dalam dokumen RPJMD dan penyesuaian target kinerja maupun 21 peraihan terkait adanya perubahan kebijakan nasional.

Dijelaskannya, untuk menjamin konsistensi perubahan RPJMD Kabupaten Sergai Tahun 2016-2021 dengan dokumen perencanaan pemerintah atasan, maka telah dilakukan penyelarasan dengan rancangan teknokratik RPJM Nasional 2020-2024 dan rancangan awal RPJMD Provinsi Sumut 2018-2023.

Diakhir sambutannya, Wabup Darma Wijaya berharap kedua ranperda ini dapat dilakukan pembahasan secara bersama-sama sampai pada akhirnya dapat ditetapkan sebagai peraturan daerah.

Turut hadir dalam rapat paripurna DPRD Sergai tersebut ketua DPRD H Syahlan Siregar, ST, para Wakil Ketua dan anggota DPRD, Sekdakab Drs. Hadi Winarno, MM, para Asisten, Staf Ahli serta Kepala OPD dilanjutkan dengan penyampaian penetapan Rencana Kerja DPRD Sergai Tahun 2019 serta laporan hasil reses anggota DPRD Sergai Masa Persidangan III Tahun 2018 oleh masing-masing perwakilan Daerah Pemilihan (Dapil). (sur/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/