26 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Rumah akan Digusur Pemprov Sumut, Warga Sibolangit Tuntut Keadilan ke DPRD dan Polisi

SIBOLANGIT, SUMUTPOS.CO – Warga yang menduduki lahan di kawasan Bumi Perkemahan (Bumper) di Dusun I dan V, Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang mendatangi Gedung DPRD Sumut di Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, Senin (14/11) siang.

Kedatangan massa berjumlah ratusan orang ini, meminta keadilan dan perlindungan ke DPRD Sumut. Karena, rumah yang menjadi tempat tinggal mereka akan digusur oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dalam waktu dekat ini.

Massa aksi melakukan unjuk rasa, tampak menutup ruas jalan di depan Gedung DPRD Sumut. Sehingga pihak kepolisian mengalihkan sementara jalan menunju Jalan Imam Bonjol, Kota Medan itu.

Kuasa Hukum warga Desa Bandar Baru, Herman Nasution mengatakan unjuk rasa ini, dilakukan sebagai meminta perlindungan dan keadilan kepada DPRD Sumut. Karena, Pemprov Sumut melalui Dinas Pemuda dan Olahraga dianggap ingin menggusur masyarakat.

“Padahal tanah itu ditempati masyarakat sudah empat generasi dan ada berdiri fasilitas umum. Tapi ingin diambil paksa atau digusur oleh pemerintah,” sebut Herman di depan Gedung DPRD Sumut menggunakan alat pengeras suara.

Hermansyah mengatakan upaya pemerintah untuk mengosongkan lahan yang ditempati masyarakat itu sudah berlangsung sejak sebulan lalu. Namun masyarakat menolak.

Herman menambahkan, masyarakat punya alas hak. Pandangannya berdasarkan PP nomor 20 tahun 2021 menyatakan masyarakat berhak mengusahai lahan yang tidak diusahai siapa pun.

“Jadi masyarakat berhak menempati tanah itu apalagi ini sudah puluhan tahun. Alas hak mereka ada SK ganti rugi, SK kepala desa, dan SK terbitan lama,” jelas Herman.

Herman menjelaskan ada sekitar 900 jiwa yang tinggal di dusun I dan V. Demikian, pihaknya ingin menyuarakan ke DPRD Sumut agar mengawasi kinerja pemerintah.

“Mohon DPRD bisa berkoordinasi dengan Pemprov Sumut, ditinjau kembali niat mereka, biar tidak terjadi kegaduhan dan memakan korban,” tutur Herman.

Bumper juga menggeruduk Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapolda Sumut), Senin (14/11).

Tuntutan mereka sama, yakni menolak rencana penggusuran yang akan dilakukan Pemerintahan Provinsi (Pemrov) Sumut. Mereka mempertanyakan rencana Gubsu Edy Rahmayadi menggusur Bumper tersebut.

“Sudah 38 tahun Bumper itu tidak dikelola dan ditelantarkan, sejak tahun 1988. Nah, sekarang kok malah mau digusur, ada kepentingan apa, ada dugaan apa?, sehingga ini menjadi urgensi Pemprovsu,” kata massa.

Selain itu, mereka juga menyayangkan ucapan Edy Rahmayadi yang menyebut negara tak boleh kalah. Massa menilai seharusnya Edy tak menganggap warga sebagai musuh. Apalagi warga mengklaim telah bermukim di lahan tersebut sudah sejak lama.

Untuk diketahui, Penertiban bangunan di lahan Bumi Perkemahan, Pemprov Sumut akan mengembalikan fungsi seperti semula untuk pendidikan dan pembinaan pelajar, yang melaksanakan kegiatan Pramuka.

Hal itu, disampaikan oleh Gubernur Sumut, Edy Rahyamadi saat dikonfirmasi wartawan di Rumah Dinas Gubernur Sumut, di Jalan Jendral Sudirman, Kota Medan, Rabu (9/11) sore. Ia mengatakan penertiban tetap dilaksanakan dengan pendekatan preventif kepada masyarakat yang memiliki bangunan di Bumper.

“Sudah bertahun ya, tanah tanahnya Pramuka. Apa hak mereka untuk melakukan pembangkangan,” sebut Gubernur Edy.

Pemprov Sumut melalui Satpol PP Sumut bersama Tim Terpadu yang melibatkan TNI dan Polri, sudah menyampaikan Surat Peringatan Satu (SP1) dan SP2 kepada masyarakat penggarap untuk melakukan pengosongan lahan tersebut.

“Kita masih toleransi dan kita masih peringatkan sekali, dua kali, dan tiga kali. Kalau tidak bisa, kita harus tegas,” ucap mantan Pangkostrad itu.

Rabu kemarin, tim terpadu kembali ingin menyampaikan SP2. Tapi, mendapatkan penghadangan dari masyarakat penggarap dengan memblokade akses jalan menuju Bumper dan melakukan pembakaran ban bekas. Hal itu, bentuk penolakan penertiban tersebut.

Gubernur Edy mengungkapkan dalam hal ini, Pemerintah tidak boleh kalah dengan orang-orang yang salah. Karena, mendirikan bangunan secara ilegal di tanah Bumper milik Pemprov Sumut.

“Negara tidak boleh kalah, sama orang-orang berbuat salah. Itu milik Pramuka, kalau itu diambil orang. Terus Pramuka mau kemana kedepan?,” kata Gubernur Edy.

Mantan Ketua Umum PSSI itu, menjelaskan bahwa Bumper tersebut, memiliki luas sekitar 250 hektare. Gubernur Edy mengatakan pihaknya harus segara mengembalikan fungsinya seperti semula dan tidak dibenarkan ada bangunan ilegal. “Memang diperuntukkan oleh pendahulu-pendahulu kita untuk Pramuka dan terus kita akan pertahankan untuk Pramuka,” tutur Gubernur Edy.

Mantan Pangdam I Bukit Barisan itu, mempersilakan kepada masyarakat memilik hak tanah dalam bentuk sertifikat tanah untuk menempuh jalur hukum. Bila menang, pihak Pemprov Sumut akan memberikan hak-haknya masyarakat tersebut.

“(surat sertifikat tanah) Mana?, tunjukkan aja dokumennya, kalau dia punya dokumen kita kasih kan. Karena Pramuka dia punya sertifikat,” ucap Gubernur Edy.

Di sisi lain, Pemprov tidak memberikan ganti rugi pembongkaran. Selain itu, agar tidak terjadi pembangunan ilegal di atas lahan bumi perkemahan, Forkopimda Sumut akan bersinergi melakukan penjagaan di lahan tersebut.(gus/dwi/azw)

SIBOLANGIT, SUMUTPOS.CO – Warga yang menduduki lahan di kawasan Bumi Perkemahan (Bumper) di Dusun I dan V, Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang mendatangi Gedung DPRD Sumut di Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, Senin (14/11) siang.

Kedatangan massa berjumlah ratusan orang ini, meminta keadilan dan perlindungan ke DPRD Sumut. Karena, rumah yang menjadi tempat tinggal mereka akan digusur oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dalam waktu dekat ini.

Massa aksi melakukan unjuk rasa, tampak menutup ruas jalan di depan Gedung DPRD Sumut. Sehingga pihak kepolisian mengalihkan sementara jalan menunju Jalan Imam Bonjol, Kota Medan itu.

Kuasa Hukum warga Desa Bandar Baru, Herman Nasution mengatakan unjuk rasa ini, dilakukan sebagai meminta perlindungan dan keadilan kepada DPRD Sumut. Karena, Pemprov Sumut melalui Dinas Pemuda dan Olahraga dianggap ingin menggusur masyarakat.

“Padahal tanah itu ditempati masyarakat sudah empat generasi dan ada berdiri fasilitas umum. Tapi ingin diambil paksa atau digusur oleh pemerintah,” sebut Herman di depan Gedung DPRD Sumut menggunakan alat pengeras suara.

Hermansyah mengatakan upaya pemerintah untuk mengosongkan lahan yang ditempati masyarakat itu sudah berlangsung sejak sebulan lalu. Namun masyarakat menolak.

Herman menambahkan, masyarakat punya alas hak. Pandangannya berdasarkan PP nomor 20 tahun 2021 menyatakan masyarakat berhak mengusahai lahan yang tidak diusahai siapa pun.

“Jadi masyarakat berhak menempati tanah itu apalagi ini sudah puluhan tahun. Alas hak mereka ada SK ganti rugi, SK kepala desa, dan SK terbitan lama,” jelas Herman.

Herman menjelaskan ada sekitar 900 jiwa yang tinggal di dusun I dan V. Demikian, pihaknya ingin menyuarakan ke DPRD Sumut agar mengawasi kinerja pemerintah.

“Mohon DPRD bisa berkoordinasi dengan Pemprov Sumut, ditinjau kembali niat mereka, biar tidak terjadi kegaduhan dan memakan korban,” tutur Herman.

Bumper juga menggeruduk Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapolda Sumut), Senin (14/11).

Tuntutan mereka sama, yakni menolak rencana penggusuran yang akan dilakukan Pemerintahan Provinsi (Pemrov) Sumut. Mereka mempertanyakan rencana Gubsu Edy Rahmayadi menggusur Bumper tersebut.

“Sudah 38 tahun Bumper itu tidak dikelola dan ditelantarkan, sejak tahun 1988. Nah, sekarang kok malah mau digusur, ada kepentingan apa, ada dugaan apa?, sehingga ini menjadi urgensi Pemprovsu,” kata massa.

Selain itu, mereka juga menyayangkan ucapan Edy Rahmayadi yang menyebut negara tak boleh kalah. Massa menilai seharusnya Edy tak menganggap warga sebagai musuh. Apalagi warga mengklaim telah bermukim di lahan tersebut sudah sejak lama.

Untuk diketahui, Penertiban bangunan di lahan Bumi Perkemahan, Pemprov Sumut akan mengembalikan fungsi seperti semula untuk pendidikan dan pembinaan pelajar, yang melaksanakan kegiatan Pramuka.

Hal itu, disampaikan oleh Gubernur Sumut, Edy Rahyamadi saat dikonfirmasi wartawan di Rumah Dinas Gubernur Sumut, di Jalan Jendral Sudirman, Kota Medan, Rabu (9/11) sore. Ia mengatakan penertiban tetap dilaksanakan dengan pendekatan preventif kepada masyarakat yang memiliki bangunan di Bumper.

“Sudah bertahun ya, tanah tanahnya Pramuka. Apa hak mereka untuk melakukan pembangkangan,” sebut Gubernur Edy.

Pemprov Sumut melalui Satpol PP Sumut bersama Tim Terpadu yang melibatkan TNI dan Polri, sudah menyampaikan Surat Peringatan Satu (SP1) dan SP2 kepada masyarakat penggarap untuk melakukan pengosongan lahan tersebut.

“Kita masih toleransi dan kita masih peringatkan sekali, dua kali, dan tiga kali. Kalau tidak bisa, kita harus tegas,” ucap mantan Pangkostrad itu.

Rabu kemarin, tim terpadu kembali ingin menyampaikan SP2. Tapi, mendapatkan penghadangan dari masyarakat penggarap dengan memblokade akses jalan menuju Bumper dan melakukan pembakaran ban bekas. Hal itu, bentuk penolakan penertiban tersebut.

Gubernur Edy mengungkapkan dalam hal ini, Pemerintah tidak boleh kalah dengan orang-orang yang salah. Karena, mendirikan bangunan secara ilegal di tanah Bumper milik Pemprov Sumut.

“Negara tidak boleh kalah, sama orang-orang berbuat salah. Itu milik Pramuka, kalau itu diambil orang. Terus Pramuka mau kemana kedepan?,” kata Gubernur Edy.

Mantan Ketua Umum PSSI itu, menjelaskan bahwa Bumper tersebut, memiliki luas sekitar 250 hektare. Gubernur Edy mengatakan pihaknya harus segara mengembalikan fungsinya seperti semula dan tidak dibenarkan ada bangunan ilegal. “Memang diperuntukkan oleh pendahulu-pendahulu kita untuk Pramuka dan terus kita akan pertahankan untuk Pramuka,” tutur Gubernur Edy.

Mantan Pangdam I Bukit Barisan itu, mempersilakan kepada masyarakat memilik hak tanah dalam bentuk sertifikat tanah untuk menempuh jalur hukum. Bila menang, pihak Pemprov Sumut akan memberikan hak-haknya masyarakat tersebut.

“(surat sertifikat tanah) Mana?, tunjukkan aja dokumennya, kalau dia punya dokumen kita kasih kan. Karena Pramuka dia punya sertifikat,” ucap Gubernur Edy.

Di sisi lain, Pemprov tidak memberikan ganti rugi pembongkaran. Selain itu, agar tidak terjadi pembangunan ilegal di atas lahan bumi perkemahan, Forkopimda Sumut akan bersinergi melakukan penjagaan di lahan tersebut.(gus/dwi/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/