22.8 C
Medan
Sunday, January 19, 2025

Kerajaan Bisnis Ilegal Samsul Tarigan Runtuh, Diskotik Key Garden Binjai Terancam Dirobohkan

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Kerajaan bisnis ilegal milik Samsul Tarigan perlahan runtuh. Setelah barak-barak narkoba dan judi miliknya dibombardir Polda Sumut dan Kodam Bukit Barisan, kali ini diskotek Key Garden yang berdiri di pinggiran Kota Binjai atau Dusun Tanjung Pamah, Desa Namorube Julu, Kutalimbaru, Deliserdang, terancam dirobohkan.

Pasalnya, tempat hiburan malam (THM) milik Samsul Tarigan ini beroperasi tidak mengantongi izin. Tak ayal, negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Deliserdang dirugikan karena tidak ada masuknya pendapatan asli daerah (PAD) dari beroperasinya THM tersebut.

Selasa (14/11/2023), tim terpadu yang diikuti oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Provinsi Sumatera Utara didampingi Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda, menggelar rapat di Diskotik Key Garden. Hasil rapat diputuskan, THM tersebut akan dirobohkan dalam waktu dekat ini.

Kepala DPMPPTSP Sumut, Faisal Arif Nasution menegaskan, THM yang sebelumnya bernama Sky Garden kini Key Garden tersebut, beroperasi secara ilegal alias tidak mengantongi izin. Sebab, pihaknya menyebut, tidak pernah mengeluarkan izin operasionalnya.

“Di lokasi Key Garden yang berada di Desa Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, tidak pernah dikeluarkan izin diskotek oleh dinas DPMPTSP Sumut,” ujar Faisal ketika dikonfirmasi, Rabu (15/11/2023).

Dia menjelaskan, THM tersebut berdiri di kawasan perkebunan. Bahkan sebagian bangunan yang di dalam arealnya seperti kafe, hotel hingga mess di belakang Key Garden, juga berdiri secara ilegal atau tidak mengantongi izin persetujuan bangunan gedung (PBG).

“Terhadap bangunan yang tidak melaksanakan fungsi sesuai dengan izin bangunan, maka dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan izin,” ujar mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Deliserdang ini.

Menurut dia, pihaknya juga menemukan pelanggaran lain dari operasional Diskotik Key Garden. Adalah, pemakaian tenaga listrik yang mempengaruhi pengukuran dan batas daya.

“Di lokasi Key Garden dari hasil penegakan hukum, ditemukan dugaan peredaran narkoba, tindak pidana perjudian, tindak pidana prostitusi, yang saat ini sedang dilakukan penyelidikan dan penyidikan di Polrestabes Medan,” ujar Faisal.

Dia melanjutkan, masing-masing dinas atau instansi terkait segera melakukan penyegelan dengan memasang plang sesuai dengan kewenangan bila tidak memiliki izin. Bahkan, Pemkab Deliserdang telah mencabut IMB nomor 503.570.647/0191/DPMPTSP DS/IX/2020 atas nama Mulyadi Barus.

“Kami juga akan melakukan sanksi administrasi berupa penertiban atau pembongkaran bangunan yang ada di Key Garden dan sekitarnya yang tidak memiliki IMB/PBB,” pungkasnya.

Rapat koordinasi (rakoor) digelar dalam rangka menindaklanjuti penggerebekan yang dilakukan Kapolda Sumut, Irjen Imam Agung Setya bersama Pangdam Bukit Barisan, Mayjen Mochammad Hasan Hasibuan ke barak-barak narkoba dan judi di lingkungan Diskotek Key Garden, Selasa (7/11/2023) lalu. Pascapenggerebekan, penyidik Polrestabes Medan juga melakukan penggeledahan terhadap rumah Samsul Tarigan di Jalan Gunung Bendahara, Gang Bendahara 13A, Kelurahan Binjai Estate, Binjai Selatan, Kamis (9/11/2023) dan sorenya buronan atau daftar pencarian orang (DPO) Polrestabes Medan ini berhasil dibekuk di Berastagi, Karo.

Samsul yang merupakan Ketua DPP Satgas IPK dibekuk bersama Govindo Tarigan yang menjabat sebagai Ketua DPD Satgas IPK Binjai, saat belanja di pasar tradisional. Dalam hal ini, penyidik sudah menetapkan Samsul Tarigan sebagai tersangka tindak pidana dugaan pencurian arus listrik di Diskotek Key Garden. (ted)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Kerajaan bisnis ilegal milik Samsul Tarigan perlahan runtuh. Setelah barak-barak narkoba dan judi miliknya dibombardir Polda Sumut dan Kodam Bukit Barisan, kali ini diskotek Key Garden yang berdiri di pinggiran Kota Binjai atau Dusun Tanjung Pamah, Desa Namorube Julu, Kutalimbaru, Deliserdang, terancam dirobohkan.

Pasalnya, tempat hiburan malam (THM) milik Samsul Tarigan ini beroperasi tidak mengantongi izin. Tak ayal, negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Deliserdang dirugikan karena tidak ada masuknya pendapatan asli daerah (PAD) dari beroperasinya THM tersebut.

Selasa (14/11/2023), tim terpadu yang diikuti oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Provinsi Sumatera Utara didampingi Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda, menggelar rapat di Diskotik Key Garden. Hasil rapat diputuskan, THM tersebut akan dirobohkan dalam waktu dekat ini.

Kepala DPMPPTSP Sumut, Faisal Arif Nasution menegaskan, THM yang sebelumnya bernama Sky Garden kini Key Garden tersebut, beroperasi secara ilegal alias tidak mengantongi izin. Sebab, pihaknya menyebut, tidak pernah mengeluarkan izin operasionalnya.

“Di lokasi Key Garden yang berada di Desa Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, tidak pernah dikeluarkan izin diskotek oleh dinas DPMPTSP Sumut,” ujar Faisal ketika dikonfirmasi, Rabu (15/11/2023).

Dia menjelaskan, THM tersebut berdiri di kawasan perkebunan. Bahkan sebagian bangunan yang di dalam arealnya seperti kafe, hotel hingga mess di belakang Key Garden, juga berdiri secara ilegal atau tidak mengantongi izin persetujuan bangunan gedung (PBG).

“Terhadap bangunan yang tidak melaksanakan fungsi sesuai dengan izin bangunan, maka dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan izin,” ujar mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Deliserdang ini.

Menurut dia, pihaknya juga menemukan pelanggaran lain dari operasional Diskotik Key Garden. Adalah, pemakaian tenaga listrik yang mempengaruhi pengukuran dan batas daya.

“Di lokasi Key Garden dari hasil penegakan hukum, ditemukan dugaan peredaran narkoba, tindak pidana perjudian, tindak pidana prostitusi, yang saat ini sedang dilakukan penyelidikan dan penyidikan di Polrestabes Medan,” ujar Faisal.

Dia melanjutkan, masing-masing dinas atau instansi terkait segera melakukan penyegelan dengan memasang plang sesuai dengan kewenangan bila tidak memiliki izin. Bahkan, Pemkab Deliserdang telah mencabut IMB nomor 503.570.647/0191/DPMPTSP DS/IX/2020 atas nama Mulyadi Barus.

“Kami juga akan melakukan sanksi administrasi berupa penertiban atau pembongkaran bangunan yang ada di Key Garden dan sekitarnya yang tidak memiliki IMB/PBB,” pungkasnya.

Rapat koordinasi (rakoor) digelar dalam rangka menindaklanjuti penggerebekan yang dilakukan Kapolda Sumut, Irjen Imam Agung Setya bersama Pangdam Bukit Barisan, Mayjen Mochammad Hasan Hasibuan ke barak-barak narkoba dan judi di lingkungan Diskotek Key Garden, Selasa (7/11/2023) lalu. Pascapenggerebekan, penyidik Polrestabes Medan juga melakukan penggeledahan terhadap rumah Samsul Tarigan di Jalan Gunung Bendahara, Gang Bendahara 13A, Kelurahan Binjai Estate, Binjai Selatan, Kamis (9/11/2023) dan sorenya buronan atau daftar pencarian orang (DPO) Polrestabes Medan ini berhasil dibekuk di Berastagi, Karo.

Samsul yang merupakan Ketua DPP Satgas IPK dibekuk bersama Govindo Tarigan yang menjabat sebagai Ketua DPD Satgas IPK Binjai, saat belanja di pasar tradisional. Dalam hal ini, penyidik sudah menetapkan Samsul Tarigan sebagai tersangka tindak pidana dugaan pencurian arus listrik di Diskotek Key Garden. (ted)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/