30 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Polisi Sarankan Warga Laporkan Warsito

Ibu-ibu Minta Bebaskan Tersangka Bentrok Antar Warga

DELI SERDANG- Ratusan wanita dan anak-anak mendatangi Mapolres Mapolres Deli Serdang, Rabu (14/12). Mereka menuntut Kapolres Deli Serdang melepaskan sembilan warga Desa Sena, Batang Kuis  yang ditetapkan tersangka dalam kasus pembakaran rumah Warsito alias Anto Lembu.

Massa datang ke Mapolres itu dengan menumpangi angkutan umum sebanyak 25 unit. Setelah berorasi sekitar 45 menit di depan Mapolres, 10 orang perwakilan massa diterima untuk melakukan dialog di ruang Kamtibmas Polres Deliserdang.

Dalam pertemuan yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Deliserdang Kompol Pati Oloan Siahaan dihadiri Kasat Intelkam AKP Sucipto Samosir, Kasat Reskrim AKP Angoro Wijaksono SiK, serta Kapolsek Batangkuis AKP Kasmir hanya mendenggar serta menampung aspirasi warga.

Sebelumnya, massa menilai polisi telah berpihak dan tidak melakukan prosedur dalam menangani kasus pembakaran rumah Anto Lembu. Bahkan, massa menilai penangkapan yang dilakukan polisi sama seperti penculikan. Pasalnya, penangkapan yang dilakukan polisi tidak dilengkapi dengan surat perintah penangkapan.

Seperti diakui warga, Sri Agustina (27), istri dari Syafrizal (33) dihadapan Kepala Bagian Ops Polres Deli Serdang Pati Oloan Siahaan. “Suami saya dijemput pukul 04.00 WIB , seenaknya saja  dibawa membawa dan suami saya langsung dipenjarakan,” ucapnya.

Di tempat yang sama, Eliani (50) menyampaikan,  putranya, Akmal Fahmi (24)  juga ikut ditangkap, setelah ditelepon polisi. Padahal, saat kejadian putranya itu tidak mengetahuinya karena sedang berada di Desa Sei Merah, Deli Serdang.
“Anak saya tinggal Desa Sei Merah, malam itu sengaja datang mau bawa saya berobat. Eh tak tahunya ditangkap di jalan,” sebutnya.

Sejumlah wanita meminta polisi bertindak adil, karena sejauh ada kesan lebih membela kepentingan Anto Lembu. Padahal, bentrokan yang berujung pembakaran rumah tersebut dikarenakan ada latarbelakang pelemparan bom molotov di pos  tani Pujasena.

Menanggapi teriakan perempuan itu, Kompol OP Siahaan menyatakan dalam penyelidikan maupun penyidikan kasus, pihaknya melakukan prosedur hukum. Dipastikannya, seluruh keluhan para wanita itu akan disampaikan kepada Kapolres Deli Serdang untuk ditindaklanjuti.

“Tapi, apabila ada anggota polisi yang melakukan tindakan kekerasan terhadap suami ibu-ibu. Silahkan laporkan ke Propam,”sarannya.

Kepada, Siahaan mengatakan warga Desa Sena yang berada di Dusun I sampai X dipersilahkan membuat laporan agar polisi bisa memanggil kubu Anto Lembu.

“Kami tak memihak ke kelompok mana pun  dalam bentrokan tersebut, tapi kami tetap proses sesuai prosedur,” sebutnya.

Untuk diketahui, dua kelompok pemuda dari Pujasena dan Pemuda Pancasila terlibat bentrokan Jumat (9/12) lalu. Dalam insiden itu, dua pemuda dan seorang anggota TNI mengalami luka serius. Konflik berlanjut pada Minggu (11/12), di mana sekelompok pemuda merusak dan membakar rumah Anto Lembu hingga menghanguskan sebagian bangunan rumah, mobil, dan sepeda motor. Isu yang beredar, perseteruan dua kelompok itu dilatarbelakangi perebutan tanah eks PTPN.(ari/btr)

Ibu-ibu Minta Bebaskan Tersangka Bentrok Antar Warga

DELI SERDANG- Ratusan wanita dan anak-anak mendatangi Mapolres Mapolres Deli Serdang, Rabu (14/12). Mereka menuntut Kapolres Deli Serdang melepaskan sembilan warga Desa Sena, Batang Kuis  yang ditetapkan tersangka dalam kasus pembakaran rumah Warsito alias Anto Lembu.

Massa datang ke Mapolres itu dengan menumpangi angkutan umum sebanyak 25 unit. Setelah berorasi sekitar 45 menit di depan Mapolres, 10 orang perwakilan massa diterima untuk melakukan dialog di ruang Kamtibmas Polres Deliserdang.

Dalam pertemuan yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Deliserdang Kompol Pati Oloan Siahaan dihadiri Kasat Intelkam AKP Sucipto Samosir, Kasat Reskrim AKP Angoro Wijaksono SiK, serta Kapolsek Batangkuis AKP Kasmir hanya mendenggar serta menampung aspirasi warga.

Sebelumnya, massa menilai polisi telah berpihak dan tidak melakukan prosedur dalam menangani kasus pembakaran rumah Anto Lembu. Bahkan, massa menilai penangkapan yang dilakukan polisi sama seperti penculikan. Pasalnya, penangkapan yang dilakukan polisi tidak dilengkapi dengan surat perintah penangkapan.

Seperti diakui warga, Sri Agustina (27), istri dari Syafrizal (33) dihadapan Kepala Bagian Ops Polres Deli Serdang Pati Oloan Siahaan. “Suami saya dijemput pukul 04.00 WIB , seenaknya saja  dibawa membawa dan suami saya langsung dipenjarakan,” ucapnya.

Di tempat yang sama, Eliani (50) menyampaikan,  putranya, Akmal Fahmi (24)  juga ikut ditangkap, setelah ditelepon polisi. Padahal, saat kejadian putranya itu tidak mengetahuinya karena sedang berada di Desa Sei Merah, Deli Serdang.
“Anak saya tinggal Desa Sei Merah, malam itu sengaja datang mau bawa saya berobat. Eh tak tahunya ditangkap di jalan,” sebutnya.

Sejumlah wanita meminta polisi bertindak adil, karena sejauh ada kesan lebih membela kepentingan Anto Lembu. Padahal, bentrokan yang berujung pembakaran rumah tersebut dikarenakan ada latarbelakang pelemparan bom molotov di pos  tani Pujasena.

Menanggapi teriakan perempuan itu, Kompol OP Siahaan menyatakan dalam penyelidikan maupun penyidikan kasus, pihaknya melakukan prosedur hukum. Dipastikannya, seluruh keluhan para wanita itu akan disampaikan kepada Kapolres Deli Serdang untuk ditindaklanjuti.

“Tapi, apabila ada anggota polisi yang melakukan tindakan kekerasan terhadap suami ibu-ibu. Silahkan laporkan ke Propam,”sarannya.

Kepada, Siahaan mengatakan warga Desa Sena yang berada di Dusun I sampai X dipersilahkan membuat laporan agar polisi bisa memanggil kubu Anto Lembu.

“Kami tak memihak ke kelompok mana pun  dalam bentrokan tersebut, tapi kami tetap proses sesuai prosedur,” sebutnya.

Untuk diketahui, dua kelompok pemuda dari Pujasena dan Pemuda Pancasila terlibat bentrokan Jumat (9/12) lalu. Dalam insiden itu, dua pemuda dan seorang anggota TNI mengalami luka serius. Konflik berlanjut pada Minggu (11/12), di mana sekelompok pemuda merusak dan membakar rumah Anto Lembu hingga menghanguskan sebagian bangunan rumah, mobil, dan sepeda motor. Isu yang beredar, perseteruan dua kelompok itu dilatarbelakangi perebutan tanah eks PTPN.(ari/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/