Site icon SumutPos

Kasus USU Segera Disidang

Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Gedung Farmasi USU.
Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Gedung Farmasi USU.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melimpahkan berkas perkara milik Abdul Hadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan farmasi di Fakultas Farmasi USU tahun 2010, ke Pengadilan Tipikor Medan. Artinya, kasus tersebut segera disidangkan.

“Ya, Sudah kita dilimpahkan penyidik hari Jumat lalu ke Pengadilan Tipikor Medan dan sudah diterima bagian panitera,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Chandra Purnama, Minggu (14/12) siang.

Candra mengatakan, berkas Abdul Hadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek ini dilimpahkan penyidik setelah dinyatakan P-21 (lengkap). Saat ini Abdul Hadi ditahan di Rutan Tanjunggusta Medan sebagai tahanan kejaksaan. Abdul Hadi ditahan di rutan tersebut sejak 10 November lalu setelah pelimpahan berkas tahap I dari Kejagung.

Dalam persidangan nanti, kata Chandra, pihaknya akan menjerat Abdul Hadi dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Terpisah, Juru Bicara Pengadilan Negeri Medan, Nelson Japasar Marbun mengatakan, berkas tersebut sudah diterima dibagian panitera pidana khusus. Kemudian berkas tersebut akan diserahkan ke Ketua PN Medan untuk diteliti dan ditunjuk majelis hakim yang mengadili. “Setelah itu nanti akan ditentukan jadwal sidangnya,” kata Nelson singkat.

Pengamat: Usut hingga Rektor

Di sisi lain, Kejagung diminta melakukan pengusutan kasus dugaan korupsi di Universitas Sumatera Utara (USU). Meski lembaga penegak hukum itu kini sudah menahan Abdul Hadi Lubis dan Profesor Sumadio Hardisaputra, namun Kejagung diminta lebih mengembangkan penyidikan ke level pucuk pimpinan. “Yang pasti, pimpinan (rektor, Red) tak terlepas dari mata rantai kasus korupsi di USU,” kata pengamat hukum Surya Adinata, Minggu (14/12).

Menurutnya, Kejagung harus menelusuri keterlibatan rektor lama yakni Chairuddin P Lubis (CPL) karena awal mula temuan dugaan oleh penegak hukum terjadi di masa yang bersangkutan. “Artinya Kejagung harus mengembangkan kasus ini dengan melihat keterlibatan pimpinan di atasnya,” tegasnya.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan ini menambahkan, Kejagung memang harus mengungkap tuntas perkara ini. Sebab jika tidak, hal ini dapat menjadi preseden buruk bagi lembaga penegak hukum tersebut. Apalagi dugaan kasus korupsi di USU sudah menjadi konsumsi publik, khususnya di Sumatera Utara.

Di samping itu, Surya berharap agar Kejagung transparan dalam perkara USU ini. Siapa saja oknum yang bermain di dalamnya sampai jumlah kerugian negara dari kasus hukum di USU. Jangan sampai seperti kasus korupsi lainnya, di mana banyak ‘dipetieskan’. “Jika tidak ada Kejagung pun harus melaksanakan sesuai prosedur hukum. Apakah di berita acara pemeriksaan (BAP) si tersangka ada disebut mantan petingginya atau rektor sekarang, ini yang perlu dibuka secara gamblang,” jelasnya.

Direktur Pusat Study Hukum Dan Pembaharuan Peradilan (Pushpa), Muslim Muis, berpendapat serupa. Kata Muis, proses hukum yang dilakukan Kejagung terhadap USU jangan hanya berhenti di dekan saja, melainkan pimpinan tertinggi di USU. “Kalau bisa semua oknum yang terlibat dijadikan tersangka dan ditahan secepatnya,” tegasnya.

Dia menambahkan dugaan kasus korupsi di USU sangat sistemik. Pasalnya, tidak mungkin yang bermain atau terlibat hanya satu dua orang saja, apalagi tanpa sepengetahuan pimpinan. Muis mengatakan, bila perlu Kejagung membongkar seluruh proyek-proyek bermasalah yang sebelumnya sudah menjadi temuan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). “Intinya kita dukung Kejagung mengungkap tuntas korupsi di USU,” pungkasnya. (gus/prn/rbb)

Exit mobile version