30.2 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Dana Pendahuluan Bisa jadi Jebakan ke Ranah Hukum

Dipakai untuk Kegiatan Rutin Eksekutif-Legislatif Langkat

LANGKAT-Kebijakan legislatif maupun eksekutif Langkat menggunakan dana pendahuluan sebelum R-APBD Langkat TA 2012 disahkan, dinilai rancu. Dikhawatirkan, kebijakan itu bisa menjadi jebakan ke ranah hukum yang melibatkan pimpinan daerah (bupati), karena tidak memiliki kejelasan payung hukum.

“Apabila legislatif maupun eksekutif bersikukuh menggunakan dana pendahuluan, kita khawatir nantinya akan menjadi temuan, sekaligus menjebak pimpinan berurusan dengan ranah hukum. Dana pendahuluan dapat dipergunakan apabila sifatnya urgen dan insiden,” kata koordinator Pemberdayaan Masyarakat Langkat (PML), TS Syafi’i di Stabat, Minggu (15/1).

Kebijakan DPRD dan Pemkab Langkat memakai dana pendahuluan untuk kegiatan rutin atau terencanakan (planning), menurut Syafi’i, sama sekali tidak memiliki logika. Pasalnya, sebelum menggunakan APBD, wajib ada proses pembahasan diikuti paripurna pengesahan dilengkapi peraturan daerah (Perda).

Tengku Syafi’i menganalogikan, jika DPRD dan Pemkab kukuh menggunakan dana pendahuluan, artinya beragam program anggaran yang disusun eksekutif tidak lagi mesti memiliki Perda atau semacamnya di tahapan pembahasan legislatif. Sebab, tanpa disahkan pun, ternyata APBD dapat dipakai untuk kegiatan rutin.

“Kalau kedua pihak mengaku menggunakan dana pendahuluan, dari mana asalnya? Muncul dugaan, dana itu dipinjam dari satu pihak, yang nanti pengembaliannya membengkak bertambah dari jumlah pinjaman. Ini bisa jadi celah korupsi, tarik keuntungan dalam permainan anggaran. Lagipula kalau anggaran bisa dipakai tanpa pengesahan, untuk apa ada pembahasan lagi?” protes Syafi’i, seraya menyesalkan lambatnya DPRD melakukan pembahasan.

Informasi diperoleh Syafi’i, anggota DPRD Langkat melakukan bintek (bimbingan teknis) disebut-sebut menggunakan dana pribadi oknum legislator sebagai dana pendahuluan. Kendati kebenarannya belum dipastikan, Syafi’i berharap ada apresiasi bagi oknum dimaksud.

“Kita menaruh hormat ada wakil rakyat berjiwa kesatria seperti itu. Namun, bila memang dibenarkan menggunakan pendahuluan atau yang sifatnya pinjaman, maka sepantasnya lembaga legislatif yang memiliki fungsi pengawasan, penganggaran, sekaligus pengesahan tidak ada lagi. Karena tanpa pengesahan melalui paripurna saja dapat berjalan kegiatan rutin,” tukas Syafi’i.

Kabag Humas Pemkab Langkat, H Syahrizal, belum lama ini mengakui, anggaran pendahuluan untuk hari jadi kabupaten serta pengerjaan proyek bersolek (cat) kantor sekretariat, seluruhnya menggunakan dana pendahuluan. “Ya, untuk beberapa item kegiatan terkait hari jadi kabupaten, kita memakai dana pendahuluan,” kata dia.

Seperti pemberitaan sebelumnya, KUA-PPAS Pemkab Langkat diduga belum tuntas dibahas DPRD. Idealnya, pembahasan R-APBD 2012 terealisasi akhir tahun 2011. Lemahnya manajemen pengaturan waktu legislatif, diduga menjadi penyebab molornya pengesahan anggaran.
Informasi diperoleh, DPRD Sumut sendiri hingga kini belum menerima honor, dan tidak berani memberlakukan dana pendahuluan, meski APBD Sumut TA 2012 sudah disahkan. (mag-4)

Dipakai untuk Kegiatan Rutin Eksekutif-Legislatif Langkat

LANGKAT-Kebijakan legislatif maupun eksekutif Langkat menggunakan dana pendahuluan sebelum R-APBD Langkat TA 2012 disahkan, dinilai rancu. Dikhawatirkan, kebijakan itu bisa menjadi jebakan ke ranah hukum yang melibatkan pimpinan daerah (bupati), karena tidak memiliki kejelasan payung hukum.

“Apabila legislatif maupun eksekutif bersikukuh menggunakan dana pendahuluan, kita khawatir nantinya akan menjadi temuan, sekaligus menjebak pimpinan berurusan dengan ranah hukum. Dana pendahuluan dapat dipergunakan apabila sifatnya urgen dan insiden,” kata koordinator Pemberdayaan Masyarakat Langkat (PML), TS Syafi’i di Stabat, Minggu (15/1).

Kebijakan DPRD dan Pemkab Langkat memakai dana pendahuluan untuk kegiatan rutin atau terencanakan (planning), menurut Syafi’i, sama sekali tidak memiliki logika. Pasalnya, sebelum menggunakan APBD, wajib ada proses pembahasan diikuti paripurna pengesahan dilengkapi peraturan daerah (Perda).

Tengku Syafi’i menganalogikan, jika DPRD dan Pemkab kukuh menggunakan dana pendahuluan, artinya beragam program anggaran yang disusun eksekutif tidak lagi mesti memiliki Perda atau semacamnya di tahapan pembahasan legislatif. Sebab, tanpa disahkan pun, ternyata APBD dapat dipakai untuk kegiatan rutin.

“Kalau kedua pihak mengaku menggunakan dana pendahuluan, dari mana asalnya? Muncul dugaan, dana itu dipinjam dari satu pihak, yang nanti pengembaliannya membengkak bertambah dari jumlah pinjaman. Ini bisa jadi celah korupsi, tarik keuntungan dalam permainan anggaran. Lagipula kalau anggaran bisa dipakai tanpa pengesahan, untuk apa ada pembahasan lagi?” protes Syafi’i, seraya menyesalkan lambatnya DPRD melakukan pembahasan.

Informasi diperoleh Syafi’i, anggota DPRD Langkat melakukan bintek (bimbingan teknis) disebut-sebut menggunakan dana pribadi oknum legislator sebagai dana pendahuluan. Kendati kebenarannya belum dipastikan, Syafi’i berharap ada apresiasi bagi oknum dimaksud.

“Kita menaruh hormat ada wakil rakyat berjiwa kesatria seperti itu. Namun, bila memang dibenarkan menggunakan pendahuluan atau yang sifatnya pinjaman, maka sepantasnya lembaga legislatif yang memiliki fungsi pengawasan, penganggaran, sekaligus pengesahan tidak ada lagi. Karena tanpa pengesahan melalui paripurna saja dapat berjalan kegiatan rutin,” tukas Syafi’i.

Kabag Humas Pemkab Langkat, H Syahrizal, belum lama ini mengakui, anggaran pendahuluan untuk hari jadi kabupaten serta pengerjaan proyek bersolek (cat) kantor sekretariat, seluruhnya menggunakan dana pendahuluan. “Ya, untuk beberapa item kegiatan terkait hari jadi kabupaten, kita memakai dana pendahuluan,” kata dia.

Seperti pemberitaan sebelumnya, KUA-PPAS Pemkab Langkat diduga belum tuntas dibahas DPRD. Idealnya, pembahasan R-APBD 2012 terealisasi akhir tahun 2011. Lemahnya manajemen pengaturan waktu legislatif, diduga menjadi penyebab molornya pengesahan anggaran.
Informasi diperoleh, DPRD Sumut sendiri hingga kini belum menerima honor, dan tidak berani memberlakukan dana pendahuluan, meski APBD Sumut TA 2012 sudah disahkan. (mag-4)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/