27 C
Medan
Thursday, July 4, 2024

Dua Warga Jadi Tersangka

Bentrok Limau Mungkur

LUBUK PAKAM- Semenjak tahun 1997 silam, lahan HGU Kebun Limau Mungkur PTPN 2 menjadi rebutan antara kelompok tani Juma Tombak dengan PTPN 2. Bahkan perebutan lahan itu berujung dengan putusnya Peninjuan Kembali (PK)  oleh Mahkama Agung nomor keputusan, 308 PK /PDT/2004 tanggal 12 Mei tahun 2005.

Sengketa itu disebutkan gugatan pengugat dalam hal ini koptan Juma Tombak kepada PTPN 2 disebutkan sengketa lahan sekitar 922 hektar masuk kedalam  lahan 1370 hektar. Artinya PTPN 2 dimenangkan dalam PK itu, namun, Koptan Juma Tombak, kebali mengajukan PK ke dua ke Mahkama Agung, sampai saat sekarang belum ada putusanya.Karena belum ada putusan PK ke dua itulah, areal perkebunan itu menjadi ajang sengketa.
Warga yang terhimpun dalam Koptan Juma Tombak dengan PTPN 2, saling serang . Bahkan korban luka serta tewas telah terjadi. Konflik itu terus terjadi Kepolisian Resot Polres Deli Serdang menetapkan 2 orang tersangka, terkait penganiayaan  yang menewaskan, Helvan Fauzi Nasution (25) warga Dusun I Desa Petangguhan Kecamatan Galang Deli Serdang.  Keduanya YS alias Gondrong (45) warga Dusun I Desa Dagang Kerawan Kecamatan Tanjung Morawa, serta UG alias Win (24) warga Dusun Pondok TB Desa Lau Barus Baru Kecamatan STM (Sinembah Tanjung Muda) Hilir.

Kemudian, petugas mengamankan barang bukti berupa potongan besi ukuran 1 meter dan 1,5 meter sebanyak 6 batang, mobil Daihatsu Taft Rocky, pakaian korban, pita merah, beberapa sandal, dan 6 unit sepedamotor yang dirusak. Keenam sepedamotor yang dirusak, Honda Astrea BK 5536 EU, Honda Supra X BK 6051 MB, Honda Revo Fit BK 4836 MAG, dan 2 sepedamotor tanpa nomor polisi yaitu Yamaha New Vega R dan Honda Legenda.
Demikian disampaikan Kapolres Deli Serdang AKBP H Wawan Munawar SiK Msi melalui Kasat Reskrim AKP Anggoro Wicaksono SiK. Kedua tersangka diduga melakukan penaniayaan mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Kepolisian masih focus kepada kedua  tersangka. Tetapi tidak tertutup kemungkinan bertambahnya tersangka lainnya.”Kemungkinan tersangka lainnya bakal bertambah,”bilang AKP Anggoro Wicaksono. (btr)

Bentrok Limau Mungkur

LUBUK PAKAM- Semenjak tahun 1997 silam, lahan HGU Kebun Limau Mungkur PTPN 2 menjadi rebutan antara kelompok tani Juma Tombak dengan PTPN 2. Bahkan perebutan lahan itu berujung dengan putusnya Peninjuan Kembali (PK)  oleh Mahkama Agung nomor keputusan, 308 PK /PDT/2004 tanggal 12 Mei tahun 2005.

Sengketa itu disebutkan gugatan pengugat dalam hal ini koptan Juma Tombak kepada PTPN 2 disebutkan sengketa lahan sekitar 922 hektar masuk kedalam  lahan 1370 hektar. Artinya PTPN 2 dimenangkan dalam PK itu, namun, Koptan Juma Tombak, kebali mengajukan PK ke dua ke Mahkama Agung, sampai saat sekarang belum ada putusanya.Karena belum ada putusan PK ke dua itulah, areal perkebunan itu menjadi ajang sengketa.
Warga yang terhimpun dalam Koptan Juma Tombak dengan PTPN 2, saling serang . Bahkan korban luka serta tewas telah terjadi. Konflik itu terus terjadi Kepolisian Resot Polres Deli Serdang menetapkan 2 orang tersangka, terkait penganiayaan  yang menewaskan, Helvan Fauzi Nasution (25) warga Dusun I Desa Petangguhan Kecamatan Galang Deli Serdang.  Keduanya YS alias Gondrong (45) warga Dusun I Desa Dagang Kerawan Kecamatan Tanjung Morawa, serta UG alias Win (24) warga Dusun Pondok TB Desa Lau Barus Baru Kecamatan STM (Sinembah Tanjung Muda) Hilir.

Kemudian, petugas mengamankan barang bukti berupa potongan besi ukuran 1 meter dan 1,5 meter sebanyak 6 batang, mobil Daihatsu Taft Rocky, pakaian korban, pita merah, beberapa sandal, dan 6 unit sepedamotor yang dirusak. Keenam sepedamotor yang dirusak, Honda Astrea BK 5536 EU, Honda Supra X BK 6051 MB, Honda Revo Fit BK 4836 MAG, dan 2 sepedamotor tanpa nomor polisi yaitu Yamaha New Vega R dan Honda Legenda.
Demikian disampaikan Kapolres Deli Serdang AKBP H Wawan Munawar SiK Msi melalui Kasat Reskrim AKP Anggoro Wicaksono SiK. Kedua tersangka diduga melakukan penaniayaan mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Kepolisian masih focus kepada kedua  tersangka. Tetapi tidak tertutup kemungkinan bertambahnya tersangka lainnya.”Kemungkinan tersangka lainnya bakal bertambah,”bilang AKP Anggoro Wicaksono. (btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/