25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

12.569 Warga Binjai Belum Rekam e-KTP

.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Binjai mencatat sebanyak 12.569 jiwa belum melakukan perekaman e-KTP.

Kepala Bidang Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk, Upik Sarimanah menyatakan, jumlah penduduk di Kota Rambutan seluruhnya sebanyak 281.507. Dari jumlah itu, ada 206.462 yang wajib merekam e-KTP. “Maksudnya wajib merekam adalah warga yang usianya 17 tahun ke atas,” ujar dia.

Upik menambahkan, sebanyak 193.893 orang yang sudah merekam e-KTP. Sedangkan yang belum, masih dilakukan pendataan. “Yang belum merekam juga tidak semuanya warga Binjai. Ada juga yang merantau,” ujar dia. Begitupun, Upik mengklaim, Disdukcapil Kota Binjai menilai, 6,9 persen lagi warga yang belum merekam e-KTP hingga November 2018.

Untuk sisa blanko hingga November 2018, kata Upik, ada 279 buah. “Yang sudah cetak (blanko) ada 29.343 buah. Sedangkan yang rusak dan hilang ada 930 buah,” urainya. Menyikapi Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri terkait warga yang belum rekam e-KTP akan diblokir data administrasi kependudukannya, menurut Upik, Disdukcapil Kota Binjai sudah melihatnya. “Tanggal 23 Desember 2018 kemarin saya lihat,” ujar dia.

Menurut Upik, SE Kemendagri ini sudah terjadi. Dimana warga yang belum merekam e-KTP, data adminduknya telah diblokir.? Karenanya, kata Upik, pihaknya terus melakukan jemput bola ke-37 kelurahan yang ada di Kota Rambutan. “Jemput bola ini untuk mengadakan perekaman warga yang belum merekam. Di Kantor Lurah dan sekilah negeri serta swasta,”bebernya.

Sayangnya, Upik tidak tahu berapa jumlah warga Kota Binjai yang belum merekam e-KTP telah diblokir oleh pemerintah pusat. Meski demikian, sambung dia, data adminduk yang sudah diblokir tetap dapat dikembalikan dengan catatan harus melengkapi dokumennya yang sesuai.

“Sebelum diblokir, kami selalu mengumumkan kepada warga untuk melakukan perekaman. Ayo melakukan perekaman e-KTP, nanti diblokir,” serunya mengakhiri. (ted/han)

.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Binjai mencatat sebanyak 12.569 jiwa belum melakukan perekaman e-KTP.

Kepala Bidang Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk, Upik Sarimanah menyatakan, jumlah penduduk di Kota Rambutan seluruhnya sebanyak 281.507. Dari jumlah itu, ada 206.462 yang wajib merekam e-KTP. “Maksudnya wajib merekam adalah warga yang usianya 17 tahun ke atas,” ujar dia.

Upik menambahkan, sebanyak 193.893 orang yang sudah merekam e-KTP. Sedangkan yang belum, masih dilakukan pendataan. “Yang belum merekam juga tidak semuanya warga Binjai. Ada juga yang merantau,” ujar dia. Begitupun, Upik mengklaim, Disdukcapil Kota Binjai menilai, 6,9 persen lagi warga yang belum merekam e-KTP hingga November 2018.

Untuk sisa blanko hingga November 2018, kata Upik, ada 279 buah. “Yang sudah cetak (blanko) ada 29.343 buah. Sedangkan yang rusak dan hilang ada 930 buah,” urainya. Menyikapi Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri terkait warga yang belum rekam e-KTP akan diblokir data administrasi kependudukannya, menurut Upik, Disdukcapil Kota Binjai sudah melihatnya. “Tanggal 23 Desember 2018 kemarin saya lihat,” ujar dia.

Menurut Upik, SE Kemendagri ini sudah terjadi. Dimana warga yang belum merekam e-KTP, data adminduknya telah diblokir.? Karenanya, kata Upik, pihaknya terus melakukan jemput bola ke-37 kelurahan yang ada di Kota Rambutan. “Jemput bola ini untuk mengadakan perekaman warga yang belum merekam. Di Kantor Lurah dan sekilah negeri serta swasta,”bebernya.

Sayangnya, Upik tidak tahu berapa jumlah warga Kota Binjai yang belum merekam e-KTP telah diblokir oleh pemerintah pusat. Meski demikian, sambung dia, data adminduk yang sudah diblokir tetap dapat dikembalikan dengan catatan harus melengkapi dokumennya yang sesuai.

“Sebelum diblokir, kami selalu mengumumkan kepada warga untuk melakukan perekaman. Ayo melakukan perekaman e-KTP, nanti diblokir,” serunya mengakhiri. (ted/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/