26 C
Medan
Monday, September 30, 2024

Kepala Pelaksana BPBD Deliserdang Bantah Pemecatan Sepihak Tapi karena Kontrak Telah Berakhir

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Terkait 32 honorer yang menyebut dipecat sepihak, ditepis oleh Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Deliserdang, Amos F Karo-karo, Selasa (16/1/2024). Mantan Camat Sibolangit ini menegaskan, tidak ada pemecatan yang dilakukan sepihak.

“Mereka bukan dipecat tapi kontrak mereka berakhir di bulan Desember 2023 serta dievaluasi yang dilakukan secara berkala,” kata Amos ketika diwawancarai di Sunggal.

Amos menegaskan, mereka yang dipecat seluruhnya bukan tenaga honorer. “Ada 20 orang yang kontraknya tidak diperpanjang serta dievaluasi oleh panitia seleksi atas kinerja dan absensi. Dari 20 orang ini, 19 merupakan relawan atau satgas dan seorang honorer administrasi,” urai Amos.

Dia menambahkan, mereka tidak diperpanjang kontraknya karena sikap dan tingkah lakunya yang beragam. Mulai dari kinerja hingga kedisplinan.

“Lengkap semuanya mereka tidak disiplin dan tidak bisa bekerjasama sebagai tim dalam penanganan bencana. Terkait hal ini sudah saya laporkan kepada Pak Bupati dan Pak Sekda,” sambung Amos.

Dia menambahkan, mereka semula diangkat berdasarkan DPA-P BPBD tahun anggaran 2023. Ini sesuai dengan Keputusan Kepala Pelaksana BPBD Deliserdang pada Oktober 2023.

Pengangkatan para relawan ini hanya 3 bulan, dan karenanya mereka harus menjalankan tugas dan kewajibannya dengan baik serta bertanggungjawab. Bahkan tugas yang beragam harus dilewati mereka.

Mulai dari piket yang harus siaga sewaktu-waktu ada bencana, merespon cepat informasi ketika ada kejadian hingga dapat bekerja sama secara tim. Selain itu dalam surat keputusan juga dituliskan bahwa para relawan ini wajib hadir di hari Senin dan Jumat di Kantor BPBD Deliserdang di Lubukpakam yang dibuktikan dengan mengisi daftar hadir.

Para relawan diingatkan jika tidak hadir selama 3 hari pada sebulan akan dilakukan evaluasi. Dan para relawan ini pun diminta untuk bertanggungjawab dalam bekerja hingga beretika.

“Nah selama 3 bulan, mereka yang dievaluasi tidak menjalankan tugas dan kewajibannya dengan baik. Karena itu dievaluasi dan tidak di perpanjang kontraknya,” katanya.

Dikarenakan kontrak Relawan Satgas BPBD Deli Serdang berakhir pada Desember 2023, BPBD Deliserdang membuka kesempatan kepada masyarakat untuk mengisi formasi relawan satgas formasi kontrak pada 2024. Karenanya, dilakukan penerimaan dengan membuka lowongan tersebut.

“Pelamar yang melayangkan lamarannya mencapai 99 orang, namun yang diterima hanya 64 orang untuk formasi Satgas Petugas Penanganan dan Penanggulangan Bencana (PPPD), sehingga dilakukan seleksi dan penjaringan,” pungkasnya. (ted/ram)

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Terkait 32 honorer yang menyebut dipecat sepihak, ditepis oleh Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Deliserdang, Amos F Karo-karo, Selasa (16/1/2024). Mantan Camat Sibolangit ini menegaskan, tidak ada pemecatan yang dilakukan sepihak.

“Mereka bukan dipecat tapi kontrak mereka berakhir di bulan Desember 2023 serta dievaluasi yang dilakukan secara berkala,” kata Amos ketika diwawancarai di Sunggal.

Amos menegaskan, mereka yang dipecat seluruhnya bukan tenaga honorer. “Ada 20 orang yang kontraknya tidak diperpanjang serta dievaluasi oleh panitia seleksi atas kinerja dan absensi. Dari 20 orang ini, 19 merupakan relawan atau satgas dan seorang honorer administrasi,” urai Amos.

Dia menambahkan, mereka tidak diperpanjang kontraknya karena sikap dan tingkah lakunya yang beragam. Mulai dari kinerja hingga kedisplinan.

“Lengkap semuanya mereka tidak disiplin dan tidak bisa bekerjasama sebagai tim dalam penanganan bencana. Terkait hal ini sudah saya laporkan kepada Pak Bupati dan Pak Sekda,” sambung Amos.

Dia menambahkan, mereka semula diangkat berdasarkan DPA-P BPBD tahun anggaran 2023. Ini sesuai dengan Keputusan Kepala Pelaksana BPBD Deliserdang pada Oktober 2023.

Pengangkatan para relawan ini hanya 3 bulan, dan karenanya mereka harus menjalankan tugas dan kewajibannya dengan baik serta bertanggungjawab. Bahkan tugas yang beragam harus dilewati mereka.

Mulai dari piket yang harus siaga sewaktu-waktu ada bencana, merespon cepat informasi ketika ada kejadian hingga dapat bekerja sama secara tim. Selain itu dalam surat keputusan juga dituliskan bahwa para relawan ini wajib hadir di hari Senin dan Jumat di Kantor BPBD Deliserdang di Lubukpakam yang dibuktikan dengan mengisi daftar hadir.

Para relawan diingatkan jika tidak hadir selama 3 hari pada sebulan akan dilakukan evaluasi. Dan para relawan ini pun diminta untuk bertanggungjawab dalam bekerja hingga beretika.

“Nah selama 3 bulan, mereka yang dievaluasi tidak menjalankan tugas dan kewajibannya dengan baik. Karena itu dievaluasi dan tidak di perpanjang kontraknya,” katanya.

Dikarenakan kontrak Relawan Satgas BPBD Deli Serdang berakhir pada Desember 2023, BPBD Deliserdang membuka kesempatan kepada masyarakat untuk mengisi formasi relawan satgas formasi kontrak pada 2024. Karenanya, dilakukan penerimaan dengan membuka lowongan tersebut.

“Pelamar yang melayangkan lamarannya mencapai 99 orang, namun yang diterima hanya 64 orang untuk formasi Satgas Petugas Penanganan dan Penanggulangan Bencana (PPPD), sehingga dilakukan seleksi dan penjaringan,” pungkasnya. (ted/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/