NIAS, SUMUTPOS.CO – Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Dahadano Botombawo, Kecamatan Botomuzoi, Kabupaten Nias, tahun anggaran 2020 dapat terserap hingga 98.83 persen, dari total anggaran sebesar Rp 1.124.818.500, dengan realisasi sebesar Rp1.111.668.500.
Kepala Desa Dahadano Botombawo, Fotumey Mendrofa, menyebutkan ada lima bidang program APBDes Dahadano Botombawo tahun anggaran 2020 yang telah terlaksana, meliputi bidang pemerintahan desa, bidang pembangunan, bidang kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat dan bidang penanggulangan bencana.
Secara rinci dijelaskan, realisasi anggaran bidang pemerintahan desa sebesar Rp495.594.500. Kemudian, bidang pembangunan yang terbagi dalam 4 item kegiatan yakni: bidang pendidikan, kesehatan, pengerasan jalan desa dan pemeliharaan balai desa dengan total realisasi anggaran sebesar Rp 174.399.000.
Sedangkan realisasi APBDes Daha Dano tahun anggaran 2020, untuk bidang penanggulangan bencana dibagi dalam tiga item kegiatan yaitu : penanganan Covid-19 sebesar Rp 31.275.000, bantuan kepada warga yang rumahnya mengalami musibah kebakaran sebesar Rp 1.500.000, dan bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat terdampak Covid-19 sebesar Rp 344.600.000.
Fortumey Mendrofa mengakui, saat ini desanya masih banyak membutuhkan pembangunan di berbagai bidang, terutama infrastruktur jalan dusun serta fasilitas lainnya. Ia pun berharap kepada Pemerintah agar anggaran dana desa yang masuk ke desanya kedepan dapat ditingkatkan.
“Saya ucapkan terimakasih kepada semua pihak, suksesnya program desa melalui APBDes tidak terlepasa dari kerja keras seluruh perangkat desa, BPD dan tentu dukungan seluruh masyarakat. Dengan serapan 98 persen lebih menandakan kami mampu mengelolah dana desa ini dengan baik,” sebutnya.
“Kalau dibandingkan dengan desa-desa lainnya, dana desa yang masuk ke desa kita tergolong kecil. Maka harapan kami masyarakat desa dahadano kepada pemerintah, kedepan dapat ditingkatkan lagi,” harapnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Nias, Fanolo Laoli S.Sos kepada Sumut Pos, mengatakan sumber anggaran dana merupakan bantuan pemerintah pusat dan tertampung di APBN. Sementara besaran dana desa yang diperuntukan ke setiap desa sudah ditentukan berdasarkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah dan tingkat kesulitan geografis.
“Rumusnya seperti itu, yang mengatur semua dana desa ini adalah pemerintah pusat. Kita di daerah hanya memfasilitasi dan pengawasan,” katanya.(adl/han)