Site icon SumutPos

Mundur Cagubsu, Kasus JR Dingin

Pengamat hukum, Muslim Muis.

MEDAN, SUMUTPOS.CO –  Nuansa politis begitu terasa dalam kasus dugaan penggunaan dokumen palsu dalam pencalonan Gubernur Sumatera Utara dengan tersangka JR Saragih. Inidkasi ini menguat ketika kasus tersebut ’dingin’ setelah JR Saragih dan Ance Selian menyatakan mundur dari kontestasi Pilgubsu 2018. Bahkan, JR Saragih secara pribadi mengarahkan relawannya mendukung pasangan Djarot-Sihar.

Pengamat hukum Muslim Muis mengaku heran dengan sikap Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut yang menangani kasus tersebut. Dia menilai, ada permainan dalam penanganan kasus JR Saragih tersebut. Disebutnya, dalam penanganan kasus tersebut, ada batasan waktu atau kedaluarsanya. Namun terkesan, penyidik Gakkumdu tak serius menanganinya.

“Kasus Pemilu ada batas waktu kedaluarsanya. Berarti Gakkumdu main-main dengan penegakkan hukum. Dugaan kita, Gakkumdu itu macam-macam,” ucap Muslim Muis kepada Sumut Pos, Minggu (15/4).

Karenanya, Muslim meminta agar orang-orang yang kini berada di Gakkumdu segera diganti dan di-black list. “Saya lihat indikasi permainan sangat besar di sini. Menghentikan hak orang menjadi peserta calon gubernur, namun tidak ditindaklanjuti, ada apa ini?” ujar Muslim.

Dia juga mendesak Polda Sumut agar menindaklanjuti kasus ini secara pidana umum. Alasannya, kasus itu ada indikasi pemalsuan yang diatur dalam Pasal 263. Jika Polisi enggan menindaklanjuti ini, dia mempertanyakan, ada apa di balik itu semua?

“Ada indikasi upaya untuk mempetieskan kasus ini. Sama dengan membuka keran, tapi kerannya kosong. Kalau tidak mau dicurigai, laksanakan. Kalau tidak, berarti terbukti kecurigaan orang itu. Masyarakat pasti menunggu akhir dari proses ini,” tandas Muslim.

Sementara, Anggota DPRD Sumut Fraksi PKS Ikrimah Hamidy juga merasakan kasus JR ini kental dengan nuansa politis. “Menurut saya, jika kasus ini berhenti tanpa penjelasan rasional dari pihak kepolisian maka akan sangat terasa nuansa politisnya,” kata Ikrimah Hamidy seperti dilansir dari RMOL Sumut.

Begitu juga dengan Pilgub Sumut, akan turut tercederai jika kasus JR terus benar-benar dipetieskan.

“Hal ini membuat Pilgubsu akan tercoreng di mata masyarakat Sumatera Utara. Dikhawatirkan juga, kredibilitas kepolisian juga terganggu,” ujar Ikrimah.

Selain itu, dia khawatir akan muncul persepsi di publik bahwa kasus Bupati Simalungun tersebut sengaja dikeluarkan untuk kepentingan Pilgub Sumut dan Pilpres 2019. “Akhirnya, tingkat kepercayaan terhadap pemerintah juga terkerek turun karena rentan dipersepsi bahwa semua ini tujuannya adalah memenangkan pasangan tertentu dalam Pilgubsu guna dukungan Pilpres 2019,” ujarnya.

Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian.

Sementara, Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian yang kembali dikonfirmasi Sumut Pos, Minggu (15/4), tidak memberikan jawaban. Pesat Whats App berisi konformasi yang disampaikan kepadanya, terlihat hanya bertanda ceklis dua warna biru (tanda dibaca).

Sebelumnya, Sumanggar mengaku, Kejatisu masih terus menunggu pelimpahan berkas tersangka JR Saragih dan barang bukti penggunaan dokumen palsu dalam pencalonan Gubernur Sumatera Utara. Dia juga mengungkapkan, Kejatisu terus melakukan koordinasi dengan penyidik Gakkumdu terkait pelimpahan tahap 2 tersebut. “Memang tidak ada desakan. Sifatnya kita menunggu. Penyidik juga saat ini masih mengupayakan menghadirkan tersangka. Ini sudah panggilan ketiga. Kita lihat nanti ke depan bagaimana,” ungkap Sumanggar saat diwawancarai wartawan, Selasa (10/4) lalu.

Lebih lanjut, Sumanggar menjelaskan, lama pelimpahan juga tidak berdampak kepada proses penyidikan. Alasannya, karena kasus merupakan kasus pemilu yang tidak menggunakan KUHP. Diakui Sumanggar, ada kategori tarik ulurnya, sifatnya harus segera dan secepatnya. “Kalau dia memang belum bisa hadir, Penyidik berupaya untuk menghadirkan dengan cara bagaimana. Kita, Jaksa ini sifatnya gak bisa intervensi itu domain Penyidik, ” urai mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.

Namun, lanjut Sumanggar, dengan tidak kooperatifnya JR Saragih bisa menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan tuntutan yang tinggi kepada tersangka. Sementara ketika disinggung sikap JR Saragih juga bisa menjadi alasan penahanan, Sumanggar tidak bersedia berkomentar lebih lanjut dengan alasan tidak bisa berandai-andai dan melihat nantinya. (ain/adz)

Exit mobile version