MEDAN, SUMUTPOS.CO – Aliansi Pemerhati Hukum Sumatera Utara (APHSU) mendesak pihak Poldasu, agar mengusut tuntas dUgaan ijazah palsu milik Anggota DPRD Kota Padangsidempuan, Marataman Siregar.
Hal itu dikatakan Ketua APHSU Muhammad Habibi didampingi Sekretaris Afriz Fauzi Nasution kepada Sumut Pos di Medan, Rabu (15/4).
Menurutnya, Marataman diduga menggunakan ijazah palsu saat mendaftar sebagai caleg dari Fraksi Partai Hanura ke KPU Kota Padangsidempuan.
Ia pun berhasil meraih kursi di DPRD Kota Padangsidempuan selama 4 periode, yakni periode 2004-2009, periode 2009-2014, periode 2014-2019, dan periode 2019-2024. Hal ini tentu meresahkan, sebab wakil rakyat ini dianggap telah menipu rakyat, khususnya yang mendukungnya.
Adapun, lanjutnya, dasar dugaan ijazah palsu tersebut terlihat jelas dari ijazah milik Marataman sendiri. Bahwa ia menggunakan Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum tingkat Atas (SMA) (atau selanjutnya disebut Ijazah SMA yang dikeluarkan oleh Kepala SMA Negeri 8 Medan pada 8 Desember 1973 untuk mendaftar sebagai anggota DPRD Kota Padangsidempuan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidempuan.
Kemudian, berdasarkan investigasi yang dilakukan, ternyata Ijazah SMA yang digunakan Marataman tersebut untuk mendaftar sebagai anggota DPRD Kota Padangsidempuan diduga palsu. Hal ini dibuktikan melalui kuasa hukum melakukan konfirmasi ke Kepsek SMAN 8 Medan, yang saat itu dijabat oleh Jongor Ranto Panjaitan, pada 24 Februari 2020.
“Sesuai pernyataan Kepsek Jongor, bahwa murid bernama Marataman Siregar tidak terdaftar sebagai lulusan SMA Negeri 8 Medan, maupun tidak tercatat sebagai murid SMA Widyasana Utama Medan. Sebab di ijazahnya tertera nama SMA tersebut,” ungkap Habibi.
Lebih lanjut dijelaskannya, bahwa di hari yang sama, pihaknya melalui kuasa hukum juga melakukan konfirmasi ke Dinas Pendidikan Sumatera Utara (Disdik Sumut) dan bertemu dengan Pegawai Dinas Pendidikan Sumatera Utara bernama Drs Saut Aritonang MHum. Pada saat itu juga, Saut langsung menelepon Kepala SMA Negeri 8 Medan, yakni Jongor, untuk menanyakan terdaftar atau tidaknya Ijazah SMA Marataman tersebut. Dan jawabannya juga sama, bahwa Marataman tidak terdaftar sebagai lulusan SMA Negeri 8 Medan maupun tidak tercatat sebagai murid SMA Widyasana Utama Medan.
“Dari sini sudah jelas dan sangat beralasan hukum Ijazah SMA yang digunakan untuk mendaftar sebagai anggota DPRD Kota
Padangsidempuan selama 4 (empat) periode tersebut patut diduga/dikualifisir palsu dan tentunya menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat, dan dapat ditindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 jo,” tegasnya.
Dalam hal ini, Dirkrimum Poldasu telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepsek SMA 8 Medan terkait dugaan ijazah palsu anggota DPRD Padangsidimpuan, Marataman Siregar. Sebelumnya, pihak Poldasu tersebut juga telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepsek SMAN 8 Medan, Jongor Ranto Panjaitan. Namun, dikarenakan telah dimutasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara (Kadisdik Sumut), sehingga pihak Poldasu merasa perlu untuk memeriksa kembali Kepala Sekolah saat ini.
“Tetapi hingga saat ini belum ada kepastiannya. Karena itu, untuk permasalahan hukum ini harus segera dapat dituntaskan. Apalagi dugaan ijazah palsu ini telah mencuat sekitar tahun 2015 lalu dan hingga kini belum juga ada putusan hukumnya. Karena itu kita mendesak pihak Poldasu agar segera mengusut tuntas kasus ini,” tukasnya. (mag-1/han)