DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Anggaran Tunjangan Hari Raya sebesar Rp65 miliar untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Deliserdang sudah boleh dicairkan. Hanya saja, THR tidak berlaku untuk Pejabat Eselon II dan anggota DPRD Deliserdang.
“Sudah boleh dicairkan mulai hari ini. Tergantung Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan camat masing-masing yang mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada kita,” Kata Kepala Badan PKAD Deliserdang, Agus Ginting, Jumat (15/5).
Menurutnya, pencairan pembayar THR itu diatur dalam Perbup Deliserdang nomor 52 tahun 2020 tentang teknis pemberian THR tahun 2020 kepada ASN.
“Semua mendapatkan termasuk pegawai yang nasrani. Ini THR berlaku dalam sekali setahun,” terang Agus.
Untuk penyaluran THR tergantung permohonan OPD masing-masing. Bila OPD sudah mengajukan SPM ke PKAD maka pihak Agus Ginting akan memberikan surat ke Bank Sumut untuk proses pencairan.
“Sudah ada juga yang ambil tadi. Mungkin H-3 sudah tuntas ini penyaluran THR ini, dan OPD atau Camat masing-masing nantinya yang distribusikan pada PNS nya setelah diambil dari Bank Sumut,” pungkas Agus.(btr/han)