25 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Pemprovsu Siap-siap Kekurangan PNS

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun, dan Pemkab Mandailaing Natal (Madina), harus menambah usulan jumlah kursi atau formasi CPNS yang akan direkrut tahun ini ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

APEL: Gubsu, H Gatot Pujo Nugroho memimpin apel pagi di halaman Kantor Gubernuran Jalan Diponegoro Medan, beberapa waktu lalu.//AMINOER RASYID/SUMUT POS
APEL: Gubsu, H Gatot Pujo Nugroho memimpin apel pagi di halaman Kantor Gubernuran Jalan Diponegoro Medan, beberapa waktu lalu.//AMINOER RASYID/SUMUT POS

Jika tidak diantisipasi, maka Pemprovsu, Simalungun, dan Madina bisa mengalami kekurangan pegawai negeri sipil (PNS) jika RUU pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap), Provinsi Kepulauan Nias, Sumatera Tenggara (Sumtra), Simalungun Hataran, dan RUU pembentukan Pantai Barat Mandailing yang disahkan tahun ini, dan tahun depan sudah harus menjalankan pemerintahannya sendiri.

Menpan-RB, Azwar Abubakar sebagai pejabat yang punya otoritas menentukan formasi CPNS sudah mengantisipasi masalah seperti itu. Azwar menyebutkan, salah satu yang menjadi pertimbangan pemberian formasi CPNS daerah adalah adanya daerah pemekaran.

“Faktor-faktor yang menjadi pertimbangan tambahan formasi untuk pemerintah daerah adalah rasio belanja pegawai, jumlah PNS yang mencapai batas pensiun, alokasi formasi CPNS tahun sebelumnya yang tidak terlaksana, jumlah PNS yang ada saat ini, perbandingan jumlah pegawai dengan jumlah penduduk, dan daerah baru pemekaran,” beber Azwar dalam Surat Edaran yang diteken 30 Mei 2014, yang ditujukan kepada para kepala daerah.

Azwar juga meminta para kepala daerah untuk mengirimkan data ke pusat mengenai peta dan analisis jabatan dan jumlah kebutuhan pegawai hingga 2018 pada setiap organisasi berdasar analisis beban kerja.

Para gubernur dan bupati/walikota, juga diminta menyampaikan data jumlah pegawai yang akan mencapai batas usia pensiun setiap tahunnya, dari tahun 2014 hingga 2018.

Dengan demikian, secara otomatis, Gubernur Sumut, Bupati Madina, dan Bupati Simalungun, juga harus memasukkan data perkiraan kebutuhan PNS di calon daerah-daerah baru hasil pemekaran.

Sekadar gambaran, ketika daerah pemekaran terbentuk, maka daerah induk harus menyerahkan personel dan aset ke daerah baru itu. Untuk PNS-PNS yang bekerja di kecamatan-kecamatan yang masuk cakupan kabupaten baru, bisa langsung dialihkan statusnya menjadi pegawai kabupaten baru itu, dengan tetap bekerja di kantor kecamatan tersebut.

Namun, untuk kantor Pemkab baru, tetap harus diisi, yang biasanya juga diambilkan dari pegawai pemkab induk. Karenanya, jika tidak diantisipasi lewat rekrutmen CPNS 2014, Simalungun, Madina, dan Pemprov Sumut, bisa mengalami kekurangan PNS. (sam/azw)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun, dan Pemkab Mandailaing Natal (Madina), harus menambah usulan jumlah kursi atau formasi CPNS yang akan direkrut tahun ini ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

APEL: Gubsu, H Gatot Pujo Nugroho memimpin apel pagi di halaman Kantor Gubernuran Jalan Diponegoro Medan, beberapa waktu lalu.//AMINOER RASYID/SUMUT POS
APEL: Gubsu, H Gatot Pujo Nugroho memimpin apel pagi di halaman Kantor Gubernuran Jalan Diponegoro Medan, beberapa waktu lalu.//AMINOER RASYID/SUMUT POS

Jika tidak diantisipasi, maka Pemprovsu, Simalungun, dan Madina bisa mengalami kekurangan pegawai negeri sipil (PNS) jika RUU pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap), Provinsi Kepulauan Nias, Sumatera Tenggara (Sumtra), Simalungun Hataran, dan RUU pembentukan Pantai Barat Mandailing yang disahkan tahun ini, dan tahun depan sudah harus menjalankan pemerintahannya sendiri.

Menpan-RB, Azwar Abubakar sebagai pejabat yang punya otoritas menentukan formasi CPNS sudah mengantisipasi masalah seperti itu. Azwar menyebutkan, salah satu yang menjadi pertimbangan pemberian formasi CPNS daerah adalah adanya daerah pemekaran.

“Faktor-faktor yang menjadi pertimbangan tambahan formasi untuk pemerintah daerah adalah rasio belanja pegawai, jumlah PNS yang mencapai batas pensiun, alokasi formasi CPNS tahun sebelumnya yang tidak terlaksana, jumlah PNS yang ada saat ini, perbandingan jumlah pegawai dengan jumlah penduduk, dan daerah baru pemekaran,” beber Azwar dalam Surat Edaran yang diteken 30 Mei 2014, yang ditujukan kepada para kepala daerah.

Azwar juga meminta para kepala daerah untuk mengirimkan data ke pusat mengenai peta dan analisis jabatan dan jumlah kebutuhan pegawai hingga 2018 pada setiap organisasi berdasar analisis beban kerja.

Para gubernur dan bupati/walikota, juga diminta menyampaikan data jumlah pegawai yang akan mencapai batas usia pensiun setiap tahunnya, dari tahun 2014 hingga 2018.

Dengan demikian, secara otomatis, Gubernur Sumut, Bupati Madina, dan Bupati Simalungun, juga harus memasukkan data perkiraan kebutuhan PNS di calon daerah-daerah baru hasil pemekaran.

Sekadar gambaran, ketika daerah pemekaran terbentuk, maka daerah induk harus menyerahkan personel dan aset ke daerah baru itu. Untuk PNS-PNS yang bekerja di kecamatan-kecamatan yang masuk cakupan kabupaten baru, bisa langsung dialihkan statusnya menjadi pegawai kabupaten baru itu, dengan tetap bekerja di kantor kecamatan tersebut.

Namun, untuk kantor Pemkab baru, tetap harus diisi, yang biasanya juga diambilkan dari pegawai pemkab induk. Karenanya, jika tidak diantisipasi lewat rekrutmen CPNS 2014, Simalungun, Madina, dan Pemprov Sumut, bisa mengalami kekurangan PNS. (sam/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/