30 C
Medan
Monday, July 1, 2024

96 KK di Desa Dalu X B Tolak Keberadaan Ternak Ayam Tak Berizin, Diduga Milik Pejabat Pemko Medan

TERNAK AYAM: Lokasi ternak ayam diduga tak berizin yang meresahkan masyarakat Dusun I, Desa Dalu X B, Tanjungmorawa, karena menyebabkan rumah warga ‘diserang’ lalat.
TERNAK AYAM: Lokasi ternak ayam diduga tak berizin yang meresahkan masyarakat Dusun I, Desa Dalu X B, Tanjungmorawa, karena menyebabkan rumah warga ‘diserang’ lalat.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 96 kepala keluarga (KK), warga Dusun I, Desa Dalu X B, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, menolak kehadiran peternakan ayam potong di wilayah mereka. Warga di sana resah, karena ternak ayam potong itu mengundang lalat yang mengganggu pemukiman mereka.

Meski masyarakat sudah mengadukan persoalan ini ke pihak kecamatan, namun belum ada tindakan apapun yang dilakukan Satpol PP maupun pihak kecamatan terhadap ternak ayam yang disebut-sebut milik seorang pejabat di Pemko Medan itu. “Sampai saat ini Pak Bupati juga seperti tidak ada perhatiannya sama warganya. Apa tidak kasihan dengan warga dan anak-anak yang tinggal di sekitaran pemukiman kandang ayam ini. Kami sudah cek ke pihak terkait, itu tidak ada izinnya sampai sekarang,”kata Indra, warga sekitar kepada wartawan, Senin, (15/6).

Sementara Muhammad Irfan, warga lainnya menyebutkan, saat ini warga yang tinggal di sekitar peternakan ayam potong tersebut sudah mengumpulkan tandatangan penolakan keberadaan kandang ayam itu. Totalnya ada 96 orang warga Dusun I, Desa Dalu X B, yang sudah melakukan tandatangan.

Diharapkan dengan adanya tandatangan tersebut pihak terkait bisa menindaklanjuti keluhan mereka. “Dulu kami sudah pernah mengumpulkan tandatangan dan sekarang kami kumpulkan lagi sebagai bukti bahwa saat ini memang benar-benar ada warga yang keberatan atas keberadaan kandang. Kami mau hidup nyaman tanpa ada lalat di pemukiman kami,”ucap Irfan.

Sementara itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Deliserdang memberi penegasan, kawasan Desa Dalu X B Kecamatan Tanjungmorawa bukan kawasan untuk usaha peternakan. Hal ini menjawab keresahan warga Dusun I Desa Dalu X B. Kabid Penataan Ruang, Robert menyebutkan, karena bukan merupakan kawasan untuk peternakan, maka izin peruntukan tidak bisa dikeluarkan.

“Sudah kami cek bahwa sesuai titik koordinatnya tidak untuk kawasan peternakan. Perda Rencana Tata Ruang Wilayah kitakan belum ada, makanya masih pakai Perpres 62 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Medan, Binjai, Deliserdang dan Karo (Mebidangro). Hasil cek wilayah kawasan peternakan yang ada sekarang kategori B1. B1 tidak untuk kawasan peruntukan peternakan,” kata Robert.

Informasi yang dikumpulkan di Dinas Perizinan, izin Peruntukan adalah izin pertama yang harus dipenuhi oleh setiap warga ketika ingin melakukan usaha. Ketika peruntukannya diperbolehkan maka baru bisa diproses izin-izin selanjutnya seperti izin lingkungan maupun Izin Mendirikan Bangun (IMB).

Hingga saat ini, pengusaha ternak ayam bernama yang merupakan pejabat di Disperindag Kota Medan itu belum memiliki izin apapun. Meskipun tidak memiliki izin, namun sampai saat ini usaha peternakan ayam potong milik pejabat Pemko Medan itu belum ada yang berani menyentuhnya. Walaupun sebelumnya pihak Kecamatan sudah pernah mengusulkan permohonan ke Satpol PP untuk pembongkaran kandang dengan alasan bakal banyak lalat ke pemukiman warga kalau tidak ditertibkan namun hingga kini permintaan itu belum juga terealisasi.

Camat Tanjung Morawa, Marianto Irawadi yang dikonfirmasi Minggu, (14/6) sudah tidak bersedia lagi memberikan komentar. Berulang kali nomor ponselnya dihubungi namun tidak bersedia menjawab panggilan. (btr)

TERNAK AYAM: Lokasi ternak ayam diduga tak berizin yang meresahkan masyarakat Dusun I, Desa Dalu X B, Tanjungmorawa, karena menyebabkan rumah warga ‘diserang’ lalat.
TERNAK AYAM: Lokasi ternak ayam diduga tak berizin yang meresahkan masyarakat Dusun I, Desa Dalu X B, Tanjungmorawa, karena menyebabkan rumah warga ‘diserang’ lalat.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 96 kepala keluarga (KK), warga Dusun I, Desa Dalu X B, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, menolak kehadiran peternakan ayam potong di wilayah mereka. Warga di sana resah, karena ternak ayam potong itu mengundang lalat yang mengganggu pemukiman mereka.

Meski masyarakat sudah mengadukan persoalan ini ke pihak kecamatan, namun belum ada tindakan apapun yang dilakukan Satpol PP maupun pihak kecamatan terhadap ternak ayam yang disebut-sebut milik seorang pejabat di Pemko Medan itu. “Sampai saat ini Pak Bupati juga seperti tidak ada perhatiannya sama warganya. Apa tidak kasihan dengan warga dan anak-anak yang tinggal di sekitaran pemukiman kandang ayam ini. Kami sudah cek ke pihak terkait, itu tidak ada izinnya sampai sekarang,”kata Indra, warga sekitar kepada wartawan, Senin, (15/6).

Sementara Muhammad Irfan, warga lainnya menyebutkan, saat ini warga yang tinggal di sekitar peternakan ayam potong tersebut sudah mengumpulkan tandatangan penolakan keberadaan kandang ayam itu. Totalnya ada 96 orang warga Dusun I, Desa Dalu X B, yang sudah melakukan tandatangan.

Diharapkan dengan adanya tandatangan tersebut pihak terkait bisa menindaklanjuti keluhan mereka. “Dulu kami sudah pernah mengumpulkan tandatangan dan sekarang kami kumpulkan lagi sebagai bukti bahwa saat ini memang benar-benar ada warga yang keberatan atas keberadaan kandang. Kami mau hidup nyaman tanpa ada lalat di pemukiman kami,”ucap Irfan.

Sementara itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Deliserdang memberi penegasan, kawasan Desa Dalu X B Kecamatan Tanjungmorawa bukan kawasan untuk usaha peternakan. Hal ini menjawab keresahan warga Dusun I Desa Dalu X B. Kabid Penataan Ruang, Robert menyebutkan, karena bukan merupakan kawasan untuk peternakan, maka izin peruntukan tidak bisa dikeluarkan.

“Sudah kami cek bahwa sesuai titik koordinatnya tidak untuk kawasan peternakan. Perda Rencana Tata Ruang Wilayah kitakan belum ada, makanya masih pakai Perpres 62 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Medan, Binjai, Deliserdang dan Karo (Mebidangro). Hasil cek wilayah kawasan peternakan yang ada sekarang kategori B1. B1 tidak untuk kawasan peruntukan peternakan,” kata Robert.

Informasi yang dikumpulkan di Dinas Perizinan, izin Peruntukan adalah izin pertama yang harus dipenuhi oleh setiap warga ketika ingin melakukan usaha. Ketika peruntukannya diperbolehkan maka baru bisa diproses izin-izin selanjutnya seperti izin lingkungan maupun Izin Mendirikan Bangun (IMB).

Hingga saat ini, pengusaha ternak ayam bernama yang merupakan pejabat di Disperindag Kota Medan itu belum memiliki izin apapun. Meskipun tidak memiliki izin, namun sampai saat ini usaha peternakan ayam potong milik pejabat Pemko Medan itu belum ada yang berani menyentuhnya. Walaupun sebelumnya pihak Kecamatan sudah pernah mengusulkan permohonan ke Satpol PP untuk pembongkaran kandang dengan alasan bakal banyak lalat ke pemukiman warga kalau tidak ditertibkan namun hingga kini permintaan itu belum juga terealisasi.

Camat Tanjung Morawa, Marianto Irawadi yang dikonfirmasi Minggu, (14/6) sudah tidak bersedia lagi memberikan komentar. Berulang kali nomor ponselnya dihubungi namun tidak bersedia menjawab panggilan. (btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/