25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Tak Pakai Masker Dilarang Masuk ke Karo

PERKETAT PERBATASAN:  Pesonel Dishub dan Satpol PP Karo memperketat perbatasan Karo dan Deliserdang, Senin (15/6). Sejumlah kendaraan yang dianggap melanggar prosedur dipaksa berbalik arah.
PERKETAT PERBATASAN: Pesonel Dishub dan Satpol PP Karo memperketat perbatasan Karo dan Deliserdang, Senin (15/6). Sejumlah kendaraan yang dianggap melanggar prosedur dipaksa berbalik arah.

KARO, SUMUTPOS.CO – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memperketat pembatasan Karo dengan Deliserdang dan Langkat. Pembatasan tersebut dilakukan di perlintasan Jalan Jamin Ginting dan Jalan Karo-Langkat. Banyak pengemudi termasuk yang tidak memakai masker harus memutar arah.

Pembatasan wilayah yang telah dilakukan Pemkab Karo tersebut menyusul adanya larangan agar masyarakat yang masuk ke Kabupaten Karo kalau tidak terlalu penting, apalagi yang mau masuk ke objek wisata, karena bisa berpotensi menyebarkan virus Corona. Langkah yang dilakukan ini juga untuk memutuskan mata rantai Covid-19.

Kapolres Karo AKBP Yustinus Setyo melalui AKP Surya Ginting selaku Komandan Pos Cek Poin Desa Daulu Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, mengatakan, petugas yang melakukan pembatasan wilayah selama ini telah memperketat wilayahnya supaya para pengendara harus tetap mengikuti prosedur dan anjuran pemerintah terutama dalam menjaga jarak dan harus tetap memakai masker saat keluar rumah serta menghindari kerumunan.

“Kami melihat masih banyaknya pengendara dari Medan menuju Karo tidak menggunakan masker dan petugas tim gugus tugas juga selama ini terpaksa meminta mereka harus balik arah. Karena, aturan yang dilakukannya sesuai anjuran dari pemerintah memutus mata rantai Covid-19,” ujarnya, Minggu (14/6).

Pembatasan wilayah selama ini dilakukan pemerintah daerah supaya warga tetap mematuhi protokol dan anjuran pemerintah mulai jaga jarak, jangan berkerumun dan tetap harus memakai masker. Karena, aturan yang telah dilakukan tersebut memutuskan mata rantai penyebaran virus corona, mengingat kondisi sekarang ini masih banyak masyarakat tidak memiliki kesadaran.

“Pemerintah daerah maupun pusat memang sudah beberapa kali meminta supaya warga harus tetap memakai masker, akan tetapi atas banyaknya pengemudi yang tidak mematuhi aturan tersebut terpaksa harus putar balik. Namun, untuk angkutan bahan pokok maupun lainnya jika masuk Kabupaten Karo harus selalu memakai masker,” ujarnya.

Dinas kesehatan Kabupaten Karo drg Irna Safrina Milala Mkes melalui Dr Rehmenda br Sembiring selaku Kepala Puskesmas Kecamatan Berastagi mengatakan, penyekatan perbatasan wilayah yang dilakukannya selama ini untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona. Karena, di Kabupaten Karo sendiri telah terjadi peningkatan kasus positif Covid-19 dengan jumlah 7 pasien dan 2 di antaranya sudah sembuh.

“Kami meminta agar pengguna lapulintas mematuhi anjuran dari pemerintah dengan memakai masker. Karena, petugas di perbatasan tidak ada kata sepakat. Mereka akan meminta pengemudi putar balik arah,” jelasnya.(bbs/int)

PERKETAT PERBATASAN:  Pesonel Dishub dan Satpol PP Karo memperketat perbatasan Karo dan Deliserdang, Senin (15/6). Sejumlah kendaraan yang dianggap melanggar prosedur dipaksa berbalik arah.
PERKETAT PERBATASAN: Pesonel Dishub dan Satpol PP Karo memperketat perbatasan Karo dan Deliserdang, Senin (15/6). Sejumlah kendaraan yang dianggap melanggar prosedur dipaksa berbalik arah.

KARO, SUMUTPOS.CO – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memperketat pembatasan Karo dengan Deliserdang dan Langkat. Pembatasan tersebut dilakukan di perlintasan Jalan Jamin Ginting dan Jalan Karo-Langkat. Banyak pengemudi termasuk yang tidak memakai masker harus memutar arah.

Pembatasan wilayah yang telah dilakukan Pemkab Karo tersebut menyusul adanya larangan agar masyarakat yang masuk ke Kabupaten Karo kalau tidak terlalu penting, apalagi yang mau masuk ke objek wisata, karena bisa berpotensi menyebarkan virus Corona. Langkah yang dilakukan ini juga untuk memutuskan mata rantai Covid-19.

Kapolres Karo AKBP Yustinus Setyo melalui AKP Surya Ginting selaku Komandan Pos Cek Poin Desa Daulu Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, mengatakan, petugas yang melakukan pembatasan wilayah selama ini telah memperketat wilayahnya supaya para pengendara harus tetap mengikuti prosedur dan anjuran pemerintah terutama dalam menjaga jarak dan harus tetap memakai masker saat keluar rumah serta menghindari kerumunan.

“Kami melihat masih banyaknya pengendara dari Medan menuju Karo tidak menggunakan masker dan petugas tim gugus tugas juga selama ini terpaksa meminta mereka harus balik arah. Karena, aturan yang dilakukannya sesuai anjuran dari pemerintah memutus mata rantai Covid-19,” ujarnya, Minggu (14/6).

Pembatasan wilayah selama ini dilakukan pemerintah daerah supaya warga tetap mematuhi protokol dan anjuran pemerintah mulai jaga jarak, jangan berkerumun dan tetap harus memakai masker. Karena, aturan yang telah dilakukan tersebut memutuskan mata rantai penyebaran virus corona, mengingat kondisi sekarang ini masih banyak masyarakat tidak memiliki kesadaran.

“Pemerintah daerah maupun pusat memang sudah beberapa kali meminta supaya warga harus tetap memakai masker, akan tetapi atas banyaknya pengemudi yang tidak mematuhi aturan tersebut terpaksa harus putar balik. Namun, untuk angkutan bahan pokok maupun lainnya jika masuk Kabupaten Karo harus selalu memakai masker,” ujarnya.

Dinas kesehatan Kabupaten Karo drg Irna Safrina Milala Mkes melalui Dr Rehmenda br Sembiring selaku Kepala Puskesmas Kecamatan Berastagi mengatakan, penyekatan perbatasan wilayah yang dilakukannya selama ini untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona. Karena, di Kabupaten Karo sendiri telah terjadi peningkatan kasus positif Covid-19 dengan jumlah 7 pasien dan 2 di antaranya sudah sembuh.

“Kami meminta agar pengguna lapulintas mematuhi anjuran dari pemerintah dengan memakai masker. Karena, petugas di perbatasan tidak ada kata sepakat. Mereka akan meminta pengemudi putar balik arah,” jelasnya.(bbs/int)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/