26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Inspektorat Binjai Audit Khusus Pembangunan Jalan Makalona

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Inspektorat Kota Binjai melakukan audit khusus terkait dugaan korupsi pembangunan Jalan Makalona Binjai pada tahun lalu. Hal ini dikarenakan pembangunan jalan tersebut menjadi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Sumut.

Kepala Inspektorat Kota Binjai, Eka Edi Saputra membenarkan, pihaknya telah melakukan audit khusus tersebut. ” Hasilnya pengembalian. Pemerintah Kota Binjai meminta kepada pelaksana proyek untuk mengembalikan hasil temuan tersebut,” ujar Eka ketika dikonfirmasi, Rabu (15/6).

Disinggung berapa jumlah pengembalian kerugian negara yang dilakukan rekanan, dia mengaku tidak ingat persis. “Itu ada di laporan hasil pemeriksaan khusus, LHP Riksus. Seingat saya enggak sama,” katanya.

Artinya, kerugian negara dalam audit khusus yang dilakukan Inspektorat tidak sama dengan LHP BPK RI Perwakilan Sumut. Namun sayangnya, dia mengaku tidak ingat berapa nilai kerugian negara yang harus dipulangkan oleh pihak ketiga.

Begitu juga terkait prosesnya, apakah sudah dilakukan pemulangan atau belum, Eka mengaku, tidak ingat persis. “Enggak ingat saya persisnya, kayaknya lebih kecil (hasil audit khusus, dibanding LHP BPK),” ujar mantan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Binjai ini.

Disinggung apakah Inspektorat akan bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Binjai terkait penyelidikan dugaan korupsi ini, Eka menolak berkomentar. Artinya, hasil audit khusus Inspektorat ini dapat saja diserahkan kepada Korps Adhyaksa di Kota Binjai sebagai bahan pertimbangan pengumpulan bahan dan keterangan demi menguak indikasi dugaan korupsi tersebut. “Itu tanya sana (Kejari Binjai), enggak domain saya, domain mereka itu,” jawabnya dari seberang telepon.

Soal pemeriksaan yang dilakukan jaksa, dia juga enggan berkomentar. “Belum ada dipanggil,” tukas Eka saat ditanya apakah dirinya sudah dipanggil jaksa atau belum untuk klarifikasi.

Sekitar tahun 2021, Kejari Binjai juga pernah memanggil sejumlah pejabat pemko untuk klarifikasi temuan dalam pembangunan Jalan Makalona. Namun kini setahun berlalu, Kejari Binjai kembali memanggil sejumlah pejabat, terkait pembangunan Jalan Makalona untuk klarifikasi.

Dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Sumut, ditemukan kelebihan bayar terhadap pengerjaan jalan yang dibangun untuk menunjang atau sebagai infrastruktur pendukung Kawasan Industri Binjai. Jalan tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai volume dan bastek.

Proyek multi years ini dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Binjai tahun 2019 dan 2020 dengan nilai kontrak Rp38,8 miliar oleh PT PSM. (ted/ram)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Inspektorat Kota Binjai melakukan audit khusus terkait dugaan korupsi pembangunan Jalan Makalona Binjai pada tahun lalu. Hal ini dikarenakan pembangunan jalan tersebut menjadi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Sumut.

Kepala Inspektorat Kota Binjai, Eka Edi Saputra membenarkan, pihaknya telah melakukan audit khusus tersebut. ” Hasilnya pengembalian. Pemerintah Kota Binjai meminta kepada pelaksana proyek untuk mengembalikan hasil temuan tersebut,” ujar Eka ketika dikonfirmasi, Rabu (15/6).

Disinggung berapa jumlah pengembalian kerugian negara yang dilakukan rekanan, dia mengaku tidak ingat persis. “Itu ada di laporan hasil pemeriksaan khusus, LHP Riksus. Seingat saya enggak sama,” katanya.

Artinya, kerugian negara dalam audit khusus yang dilakukan Inspektorat tidak sama dengan LHP BPK RI Perwakilan Sumut. Namun sayangnya, dia mengaku tidak ingat berapa nilai kerugian negara yang harus dipulangkan oleh pihak ketiga.

Begitu juga terkait prosesnya, apakah sudah dilakukan pemulangan atau belum, Eka mengaku, tidak ingat persis. “Enggak ingat saya persisnya, kayaknya lebih kecil (hasil audit khusus, dibanding LHP BPK),” ujar mantan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Binjai ini.

Disinggung apakah Inspektorat akan bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Binjai terkait penyelidikan dugaan korupsi ini, Eka menolak berkomentar. Artinya, hasil audit khusus Inspektorat ini dapat saja diserahkan kepada Korps Adhyaksa di Kota Binjai sebagai bahan pertimbangan pengumpulan bahan dan keterangan demi menguak indikasi dugaan korupsi tersebut. “Itu tanya sana (Kejari Binjai), enggak domain saya, domain mereka itu,” jawabnya dari seberang telepon.

Soal pemeriksaan yang dilakukan jaksa, dia juga enggan berkomentar. “Belum ada dipanggil,” tukas Eka saat ditanya apakah dirinya sudah dipanggil jaksa atau belum untuk klarifikasi.

Sekitar tahun 2021, Kejari Binjai juga pernah memanggil sejumlah pejabat pemko untuk klarifikasi temuan dalam pembangunan Jalan Makalona. Namun kini setahun berlalu, Kejari Binjai kembali memanggil sejumlah pejabat, terkait pembangunan Jalan Makalona untuk klarifikasi.

Dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Sumut, ditemukan kelebihan bayar terhadap pengerjaan jalan yang dibangun untuk menunjang atau sebagai infrastruktur pendukung Kawasan Industri Binjai. Jalan tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai volume dan bastek.

Proyek multi years ini dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Binjai tahun 2019 dan 2020 dengan nilai kontrak Rp38,8 miliar oleh PT PSM. (ted/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/