26 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Kejari Nisel Gelar Tes Swab untuk Pegawai

NIAS SELATAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri Nias Selatan menggelar tes Swab Antigen untuk seluruh pegawai dan honor di halaman kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan yang terletak di Jalan Diponegoro No. 97 Telukdalam. Kab. Nisel. Kamis (15/7). Pelaksanaan tes Swab Antigen ini sebagai upaya mencegah peredaran virus Covid-19.

SWAB: Kejaksaan Negeri Nias Selatan saat menggelar tes swab antigen kepada pegawai dan honor di halaman Kejaksaan Negeri Nisel di Jalan Diponegoro No. 97 Telukdalam, Kabupaten Nisel, Kamis (15/7).

Kajari Nisel melalui Kasi Intelijen Satria D. F. Zebua mengatakan bahwa tes tersebut dilakukan untuk mengecek suhu tubuh supaya terhindar dari Covid-19, dan juga menghindari penyebaran virus Covid-19 di lingkungan Kejaksaan Negeri Nias Selatan.

“Untuk mengetahui kondisi kesehatan para pegawai dan honor, kemudian kami melakukan pencegahan dari awal terhadap masing-masing pegawai, ditambah lagi kami selalu berinteraksi dengan masyarakat dalam bertugas, dan ini merupakan laporan kami terhadap pimpinan” tuturnya.

Ia menambahkan bahwa tes swab antigen ini terbuka untuk masyarakat Kabupaten Nias Selatan, bukan hanya khusus untuk pegawai dan honorer yang mengabdi di Kejaksaan Negeri Nias Selatan.

Satria Zebua juga mengimbau kepada pegawai dan masyarakat yang hasil tes swab antigen dinyatakan positif agar segera isolasi mandiri dan perbanyak konsumsi makanan yang mengandung vitamin.

Kabid P2P Dinas Kesehatan Nias Selatan, Berkat Baene menyampaikan bahwa jumlah yang sudah dilakukan swab antigen adalah sebanyak 37 orang di lingkungan Kejaksaan Negeri Nias Selatan dan termasuk masyarakat.

“Dari jumlah 37 orang di swab antigen, terdapat 2 orang yang dinyatakan hasil swabnya positif, dan 1 orang merupakan pegawai Kejaksaan Negeri Nias, dan 1 orang lagi adalah masyarakat,” ungkap Kabid P2P Dinkes Nisel.

Selanjutnya Ia mengatakan bahwa bagi kedua orang yang dinyatakan positif berdasarkan hasil swab antigen supaya segara melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.

Berkat Baene tidak lupa mengimbau kepada warga masyarakat Nias Selatan, bagi yang belum di swab antigen atau vaksinasi agar segera mendatangi kantor dinas kesehatan kabupaten Nias Selatan dengan membawakan fotocopy KTP atau fotocopy Kartu Keluarga (KK). (mag-10/ram)

NIAS SELATAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri Nias Selatan menggelar tes Swab Antigen untuk seluruh pegawai dan honor di halaman kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan yang terletak di Jalan Diponegoro No. 97 Telukdalam. Kab. Nisel. Kamis (15/7). Pelaksanaan tes Swab Antigen ini sebagai upaya mencegah peredaran virus Covid-19.

SWAB: Kejaksaan Negeri Nias Selatan saat menggelar tes swab antigen kepada pegawai dan honor di halaman Kejaksaan Negeri Nisel di Jalan Diponegoro No. 97 Telukdalam, Kabupaten Nisel, Kamis (15/7).

Kajari Nisel melalui Kasi Intelijen Satria D. F. Zebua mengatakan bahwa tes tersebut dilakukan untuk mengecek suhu tubuh supaya terhindar dari Covid-19, dan juga menghindari penyebaran virus Covid-19 di lingkungan Kejaksaan Negeri Nias Selatan.

“Untuk mengetahui kondisi kesehatan para pegawai dan honor, kemudian kami melakukan pencegahan dari awal terhadap masing-masing pegawai, ditambah lagi kami selalu berinteraksi dengan masyarakat dalam bertugas, dan ini merupakan laporan kami terhadap pimpinan” tuturnya.

Ia menambahkan bahwa tes swab antigen ini terbuka untuk masyarakat Kabupaten Nias Selatan, bukan hanya khusus untuk pegawai dan honorer yang mengabdi di Kejaksaan Negeri Nias Selatan.

Satria Zebua juga mengimbau kepada pegawai dan masyarakat yang hasil tes swab antigen dinyatakan positif agar segera isolasi mandiri dan perbanyak konsumsi makanan yang mengandung vitamin.

Kabid P2P Dinas Kesehatan Nias Selatan, Berkat Baene menyampaikan bahwa jumlah yang sudah dilakukan swab antigen adalah sebanyak 37 orang di lingkungan Kejaksaan Negeri Nias Selatan dan termasuk masyarakat.

“Dari jumlah 37 orang di swab antigen, terdapat 2 orang yang dinyatakan hasil swabnya positif, dan 1 orang merupakan pegawai Kejaksaan Negeri Nias, dan 1 orang lagi adalah masyarakat,” ungkap Kabid P2P Dinkes Nisel.

Selanjutnya Ia mengatakan bahwa bagi kedua orang yang dinyatakan positif berdasarkan hasil swab antigen supaya segara melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.

Berkat Baene tidak lupa mengimbau kepada warga masyarakat Nias Selatan, bagi yang belum di swab antigen atau vaksinasi agar segera mendatangi kantor dinas kesehatan kabupaten Nias Selatan dengan membawakan fotocopy KTP atau fotocopy Kartu Keluarga (KK). (mag-10/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/