30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tebingtinggi Perpanjang PPKM Mikro Sampai 20 Juli

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19, Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan menerbitkan Instruksi Walikota Nomor 188.45/4931/2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro sampai 20 Juli mendatang.

Kadis Kominfo sekaligus Jubir Pemko Tebingtinggi, Dedi Parulian Siagian memberikan keterangan.SOPIAN/SUMUT POS.

Dalam surat instruksi Wali Kota, diatur bagaimana penanganan yang harus dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kota Tebingtinggi.

Juru bicara Pemko Tebingtinggi, Dedi Parulian Siagian ditemui di Rumah Dinas Wali Kota Tebingtinggi, mengatakan PPKM Berbasis Mikro kembali dilanjutkan sampai tanggal 20 Juli 2021. Diharapkan seluruh masyarakat dan juga Tim Satgas Covid-19 Kota Tebingtinggi dapat menjalankan instruksi ini demi memutus penyebaran Covid-19 di Tebingtinggi.

“Wali Kota Tebingtinggi telah menginstruksikan, agar PPKM berbasis Mikro kembali dilanjutkan di Kota Tebingtinggi sampai dengan 20 Juli 2021, kita berharap melalui kebijakan ini dapat menahan laju penyebaran Covid-19 di Kota Tebingtinggi.” kata Dedi, Rabu (15/7).

Dedi Siagian menjelaskan, instruksi Wali Kota juga mengatur tentang perayaan Idul Adha 1442 Hijriah seperti peniadaan takbir keliling, pelaksanaan ibadah Shalat Idul Adha di mesjid dengan prokes yang ketat serta mengatur pelaksanaan pemotongan hewan kurban.

“Di dalam Instruksi Wali Kota ini, juga diatur tentang Perayaan Idul Adha 1442 hijriah. Kegiatan takbir keliling tidak diperkenankan, takbiran hanya boleh dilakukan di mesjid/mushola dengan tetap menjalankan prokes secara ketat.” Imbuhnya.

Menurut Dedi, begitu juga dengan salat Idul Adha agar dilaksanakan di Masjid dan Musala dengan menjalankan prokes secara ketat.”BKM harus menyediakan pengecek suhu tubuh, tempat cuci tangan dan juga masker. Dan seluruh jamaah salat Id wajib menggunakan masker,”katanya.

Terkait pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, harus memperhatikan hewan qurban agar sesuai dengan syariat agama, pendistribusian daging hewan kurban dilakukan langsung oleh panitia ke penerima.

“Panitia Qurban juga harus memastikan hewan kurban terjamin kesehatannya, cukup umur dan tentunya sesuai dengan syariat agama baik kelayakaan hewan qurban maupun proses penyembelihannya. Pada saat penyembelihan agar tidak terjadi pengumpulan massa, bagi masyarakat yang ingin melihat harus menjaga jarak dan memakai masker,” pinta Dedi.

Bilang Dedi, pendistribusian daging kurban harus dilakukan oleh panitia. Jangan si penerima yang menjemput daging kurban karena berpotensi menimbulkan kerumunan. Jadi panitia harus mengantar langsung ke penerima daging kurban. (ian/han)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19, Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan menerbitkan Instruksi Walikota Nomor 188.45/4931/2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro sampai 20 Juli mendatang.

Kadis Kominfo sekaligus Jubir Pemko Tebingtinggi, Dedi Parulian Siagian memberikan keterangan.SOPIAN/SUMUT POS.

Dalam surat instruksi Wali Kota, diatur bagaimana penanganan yang harus dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kota Tebingtinggi.

Juru bicara Pemko Tebingtinggi, Dedi Parulian Siagian ditemui di Rumah Dinas Wali Kota Tebingtinggi, mengatakan PPKM Berbasis Mikro kembali dilanjutkan sampai tanggal 20 Juli 2021. Diharapkan seluruh masyarakat dan juga Tim Satgas Covid-19 Kota Tebingtinggi dapat menjalankan instruksi ini demi memutus penyebaran Covid-19 di Tebingtinggi.

“Wali Kota Tebingtinggi telah menginstruksikan, agar PPKM berbasis Mikro kembali dilanjutkan di Kota Tebingtinggi sampai dengan 20 Juli 2021, kita berharap melalui kebijakan ini dapat menahan laju penyebaran Covid-19 di Kota Tebingtinggi.” kata Dedi, Rabu (15/7).

Dedi Siagian menjelaskan, instruksi Wali Kota juga mengatur tentang perayaan Idul Adha 1442 Hijriah seperti peniadaan takbir keliling, pelaksanaan ibadah Shalat Idul Adha di mesjid dengan prokes yang ketat serta mengatur pelaksanaan pemotongan hewan kurban.

“Di dalam Instruksi Wali Kota ini, juga diatur tentang Perayaan Idul Adha 1442 hijriah. Kegiatan takbir keliling tidak diperkenankan, takbiran hanya boleh dilakukan di mesjid/mushola dengan tetap menjalankan prokes secara ketat.” Imbuhnya.

Menurut Dedi, begitu juga dengan salat Idul Adha agar dilaksanakan di Masjid dan Musala dengan menjalankan prokes secara ketat.”BKM harus menyediakan pengecek suhu tubuh, tempat cuci tangan dan juga masker. Dan seluruh jamaah salat Id wajib menggunakan masker,”katanya.

Terkait pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, harus memperhatikan hewan qurban agar sesuai dengan syariat agama, pendistribusian daging hewan kurban dilakukan langsung oleh panitia ke penerima.

“Panitia Qurban juga harus memastikan hewan kurban terjamin kesehatannya, cukup umur dan tentunya sesuai dengan syariat agama baik kelayakaan hewan qurban maupun proses penyembelihannya. Pada saat penyembelihan agar tidak terjadi pengumpulan massa, bagi masyarakat yang ingin melihat harus menjaga jarak dan memakai masker,” pinta Dedi.

Bilang Dedi, pendistribusian daging kurban harus dilakukan oleh panitia. Jangan si penerima yang menjemput daging kurban karena berpotensi menimbulkan kerumunan. Jadi panitia harus mengantar langsung ke penerima daging kurban. (ian/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/