26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dugem Bersama Wanita di Tempat Karaoke, PAW DPRD Labura Masuk Pemeriksaan Biro Hukum

LABURA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) baru proses pergantian antar waktu (PAW) seorang anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dari Partai Hanura. Saat ini, prosesnya sedang dieksaminasi oleh Biro Hukum Setdaprovsu.

DIPAPARKAN: Sebanyak 15 orang termasuk lima Anggota DPRD Labura yang ditangkap saat dugem di ruang karaoke dipaparkan Polres Asahan, Jumat (13/8).

“Ya, baru untuk yang Daulat Sonang Purba, sudah diproses dan sekarang sedang di eksaminasi (pemeriksaan, Red) di Biro Hukum,” kata Kepala Bagian Otonomi Daerah pada Biro Pemerintahan dan Otda Setdaprovsu, Ahmad Rasyid Ritonga menjawab Sumut Pos, Minggu (15/8).

Daulat Sonang Purba, merupakan nama yang diusulkan Partai Hanura Labura kepada Bupati Labura, Hendriyanto Sitorus, untuk PAW Pebrianto Gultom SE. Diketahui, Pebrianto Gultom merupakan satu yang telah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian, dalam kasus kerumunan di masa PPKM saat berkaraoke ria di Kisaran, Kabupaten Asahan.

“Jadi belum ada usulan PAW DPRD lagi selain Daulat Sonang dari Labura,” ungkap Rasyid. Pada prinsipnya, untuk proses lanjutan lima orang anggota DPRD Labura tersebut, Pemprov Sumut masih menunggu prosesnya dari pihak DPRD dan bupati Labura.

“Sifatnya kita tunggulah baik usulan dari partainya maupun pemerintah daerah setempat,” pungkasnya.

Pelakansa tugas (Plt) Kabiro Hukum Setdaprovsu, Aprilla Siregar mengungkapkan, pihaknya belum ada menerima usulan dimaksud dari Biro Pemerintahan dan Otda.

“Saya sudah tanya ke kabiro-nya, katanya Jumat beliau paraf draftnya. Kalau sudah masuk tentu kami akan segerakan prosesnya (eksaminasi, Red),” katanya.

Adapun mengenai permintaan dari kuasa hukum lima DPRD Labura agar pihak kepolisian lakukan rehabilitasi terhadap kliennya, pengamat politik asal UINSU, Faisal Riza menilai secara hukum tentu ada mekanisme regulasi yang tersedia yang dapat ditempuh. “Saya kira itu sah saja sebagai hak,” katanya.

Ia melihat tidak ada yang perlu didebatkan soal permintaan dari kuasa hukum lima wakil rakyat Labura tersebut. Faisal pun meminta publik memercayakan sepenuhnya proses hukum yang sedang ditangani pihak kepolisian itu.

“Saya kira iya (percayakan sepenuhnya kepada polisi). Saya juga lihat itu tidak politis. Hanya menempuh mekanisme hukum yang tersedia saja,” pungkasnya. Sebelumnya, Polres Asahan menetapkan 15 orang tersangka termasuk lima anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Mereka ditangkap saat dugem di tempat hiburan malam atau diskotek di Asahan. “Setelah melakukan penyelidikan dan gelar perkara, kita tetapkan 15 orang tersangka termasuk lima anggota DPRD Labura. Di mana 14 orang merupakan pemakai narkoba dan 1 orang lagi penjual,” kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, Jumat (13/8).

Sebanyak 15 tersangka itu adalah Jainal Samosir sebagai Ketua Fraksi Hanura DPRD Labura, Pebrianto Gultom sebagai anggota Fraksi Hanura DPRD Labura. Kemudian, M Ali Borkat sebagai Ketua DPC PPP Labura yang juga anggota DPRD Labura, Khoirul Anwar Panjaitan sebagai anggota DPRD Labura Fraksi Golkar dan Giat Kurniawan sebagai anggota Fraksi PAN.

Dumerio asal Medan, Fahrurrozi asal Medan. Selanjutnya Delima, Tiara dan Putri Mentari masing-masing asal Kisaran. Erayanti asal Batubara dan Zsa Zsa Hardianti asal Rantau Prapat.

Sedangkan pemasok ekstasi tersebut yakni Abdul Rahman Sinambela. “Kita juga sudah lakukan tes urine dan barang bukti berupa ekstasi yang berhasil disita di laboratorium forensik. Hasil tes urine seluruh tersangka positif narkoba,” ujar Putu Yudha.

Sebanyak 14 tersangka pemakai narkoba dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 172 Ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55-56 KUHP Jo Pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan 1 tersangka pemasok narkoba dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55-56 KUHP. (prn/azw)

LABURA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) baru proses pergantian antar waktu (PAW) seorang anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dari Partai Hanura. Saat ini, prosesnya sedang dieksaminasi oleh Biro Hukum Setdaprovsu.

DIPAPARKAN: Sebanyak 15 orang termasuk lima Anggota DPRD Labura yang ditangkap saat dugem di ruang karaoke dipaparkan Polres Asahan, Jumat (13/8).

“Ya, baru untuk yang Daulat Sonang Purba, sudah diproses dan sekarang sedang di eksaminasi (pemeriksaan, Red) di Biro Hukum,” kata Kepala Bagian Otonomi Daerah pada Biro Pemerintahan dan Otda Setdaprovsu, Ahmad Rasyid Ritonga menjawab Sumut Pos, Minggu (15/8).

Daulat Sonang Purba, merupakan nama yang diusulkan Partai Hanura Labura kepada Bupati Labura, Hendriyanto Sitorus, untuk PAW Pebrianto Gultom SE. Diketahui, Pebrianto Gultom merupakan satu yang telah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian, dalam kasus kerumunan di masa PPKM saat berkaraoke ria di Kisaran, Kabupaten Asahan.

“Jadi belum ada usulan PAW DPRD lagi selain Daulat Sonang dari Labura,” ungkap Rasyid. Pada prinsipnya, untuk proses lanjutan lima orang anggota DPRD Labura tersebut, Pemprov Sumut masih menunggu prosesnya dari pihak DPRD dan bupati Labura.

“Sifatnya kita tunggulah baik usulan dari partainya maupun pemerintah daerah setempat,” pungkasnya.

Pelakansa tugas (Plt) Kabiro Hukum Setdaprovsu, Aprilla Siregar mengungkapkan, pihaknya belum ada menerima usulan dimaksud dari Biro Pemerintahan dan Otda.

“Saya sudah tanya ke kabiro-nya, katanya Jumat beliau paraf draftnya. Kalau sudah masuk tentu kami akan segerakan prosesnya (eksaminasi, Red),” katanya.

Adapun mengenai permintaan dari kuasa hukum lima DPRD Labura agar pihak kepolisian lakukan rehabilitasi terhadap kliennya, pengamat politik asal UINSU, Faisal Riza menilai secara hukum tentu ada mekanisme regulasi yang tersedia yang dapat ditempuh. “Saya kira itu sah saja sebagai hak,” katanya.

Ia melihat tidak ada yang perlu didebatkan soal permintaan dari kuasa hukum lima wakil rakyat Labura tersebut. Faisal pun meminta publik memercayakan sepenuhnya proses hukum yang sedang ditangani pihak kepolisian itu.

“Saya kira iya (percayakan sepenuhnya kepada polisi). Saya juga lihat itu tidak politis. Hanya menempuh mekanisme hukum yang tersedia saja,” pungkasnya. Sebelumnya, Polres Asahan menetapkan 15 orang tersangka termasuk lima anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Mereka ditangkap saat dugem di tempat hiburan malam atau diskotek di Asahan. “Setelah melakukan penyelidikan dan gelar perkara, kita tetapkan 15 orang tersangka termasuk lima anggota DPRD Labura. Di mana 14 orang merupakan pemakai narkoba dan 1 orang lagi penjual,” kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, Jumat (13/8).

Sebanyak 15 tersangka itu adalah Jainal Samosir sebagai Ketua Fraksi Hanura DPRD Labura, Pebrianto Gultom sebagai anggota Fraksi Hanura DPRD Labura. Kemudian, M Ali Borkat sebagai Ketua DPC PPP Labura yang juga anggota DPRD Labura, Khoirul Anwar Panjaitan sebagai anggota DPRD Labura Fraksi Golkar dan Giat Kurniawan sebagai anggota Fraksi PAN.

Dumerio asal Medan, Fahrurrozi asal Medan. Selanjutnya Delima, Tiara dan Putri Mentari masing-masing asal Kisaran. Erayanti asal Batubara dan Zsa Zsa Hardianti asal Rantau Prapat.

Sedangkan pemasok ekstasi tersebut yakni Abdul Rahman Sinambela. “Kita juga sudah lakukan tes urine dan barang bukti berupa ekstasi yang berhasil disita di laboratorium forensik. Hasil tes urine seluruh tersangka positif narkoba,” ujar Putu Yudha.

Sebanyak 14 tersangka pemakai narkoba dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 172 Ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55-56 KUHP Jo Pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan 1 tersangka pemasok narkoba dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55-56 KUHP. (prn/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/