LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Langkat mengesahkan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 sebesar 2,3 triliun menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Langkat. Itu tertuang dalam Rapat Paripurna DPRD Langkat yang dipimpin Ketua DPRD Langkat Sribana Peranginangin, Rabu (15/9).
Pengesahan perubahan APBD ini ditandai dengan ditanda tanganinya surat keputusan dan Berita Acara Persetujuan Bersama Kepala Daerah dengan Pimpinan DPRD Langkat, yang dibacakan H Agus Salim SE sebagai juru bicara Badan Anggaran DPRD Langkat
Diuraikan dalam laporan badan anggaran, bahwa dari hasil kesepakatan badan anggaran dengan tim anggaran pemerintah daerah pada saat pembahasan bersama kepala organisasi pimpinan daerah (OPD), untuk pendapatan daerah dalam perubahan APBD tahun 2021 sebesar Rp2.134.997.096.064, bertambah menjadi Rp313.722.922.756. Sedangkan untuk belanja daerah sebesar Rp2.326.815.938.858, bertambah Rp505.541.765.550.
Untuk pembiayaan selisih belanja daerah dan pendapatan daerah sebesar Rp191.818.842.794, kata H Agus Salim diambil dari sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan (Silpa) sebesar Rp197.035.973.844,-.
Silpa ini juga digunakan untuk penyertaan modal (investasi) Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat sebesar Rp5.217.131.050.
Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin dalam pidatonya mengatakan bahwa saran-saran dan rekomendasi Badan Anggaran dan Fraksi-Fraksi DPRD Langkat merupakan masukan yang cukup berarti dalam penyempurnaan perencanaan dan teknis pelaksanaan program.s
Ia pun menyampaikan bahwa perubahan APBD tahun 2021 disebabkan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran terutama Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus yang belum dianggarkan pada APBD Tahun Anggaran 2021, saldo anggaran lebih dari anggaran Tahun Anggaran 2020 yang harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan yang diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur dan kesehatan dalam penanganan dampak pandemi Covid-19.
Ketua DPRD Langkat Sribana Peranginangin sebelum menutup rapat mengucapkan terima kasih kepada semua pihak sehingga proses pengesahan perubahan APBD berjalan dengan baik dan lancar serta meminta kepada bupati untuk segera menyampaikan Peraturan Daerah perubahan APBD ke Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi. (mag-6/azw)
LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Langkat mengesahkan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 sebesar 2,3 triliun menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Langkat. Itu tertuang dalam Rapat Paripurna DPRD Langkat yang dipimpin Ketua DPRD Langkat Sribana Peranginangin, Rabu (15/9).
Pengesahan perubahan APBD ini ditandai dengan ditanda tanganinya surat keputusan dan Berita Acara Persetujuan Bersama Kepala Daerah dengan Pimpinan DPRD Langkat, yang dibacakan H Agus Salim SE sebagai juru bicara Badan Anggaran DPRD Langkat
Diuraikan dalam laporan badan anggaran, bahwa dari hasil kesepakatan badan anggaran dengan tim anggaran pemerintah daerah pada saat pembahasan bersama kepala organisasi pimpinan daerah (OPD), untuk pendapatan daerah dalam perubahan APBD tahun 2021 sebesar Rp2.134.997.096.064, bertambah menjadi Rp313.722.922.756. Sedangkan untuk belanja daerah sebesar Rp2.326.815.938.858, bertambah Rp505.541.765.550.
Untuk pembiayaan selisih belanja daerah dan pendapatan daerah sebesar Rp191.818.842.794, kata H Agus Salim diambil dari sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan (Silpa) sebesar Rp197.035.973.844,-.
Silpa ini juga digunakan untuk penyertaan modal (investasi) Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat sebesar Rp5.217.131.050.
Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin dalam pidatonya mengatakan bahwa saran-saran dan rekomendasi Badan Anggaran dan Fraksi-Fraksi DPRD Langkat merupakan masukan yang cukup berarti dalam penyempurnaan perencanaan dan teknis pelaksanaan program.s
Ia pun menyampaikan bahwa perubahan APBD tahun 2021 disebabkan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran terutama Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus yang belum dianggarkan pada APBD Tahun Anggaran 2021, saldo anggaran lebih dari anggaran Tahun Anggaran 2020 yang harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan yang diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur dan kesehatan dalam penanganan dampak pandemi Covid-19.
Ketua DPRD Langkat Sribana Peranginangin sebelum menutup rapat mengucapkan terima kasih kepada semua pihak sehingga proses pengesahan perubahan APBD berjalan dengan baik dan lancar serta meminta kepada bupati untuk segera menyampaikan Peraturan Daerah perubahan APBD ke Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi. (mag-6/azw)