30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Anggota Dewan Deliserdang Palsukan Surat Dinas

Untuk Bisa Kunker ke PT Musimas KIM II Mabar

LUBUKPAKAM- Oknum anggota DPRD Kabupaten Deliserdang dari Partai Damai Sejahtera (PDS) Parlom Sianturi, palsukan surat dinas dan tandatangan, Wakil Ketua DPRD Deliserdang Ruben Tarigan, untuk melakukan kunjungan ke pabrik PT Musimas Plan Pengemasan di KIM II Mabar.

Pemalsuan yang dilakukan anggota Komisi C ini, diduga untuk menarik ‘’upeti’’ dari perusahaan produsen penghasil minyak goreng ini, diaminkan Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Deliserdang Mikail TP Purba.
Peristiwa yang mencoreng lembaga wakil rakyat ini, terkuak ketika Wakil Ketua DPRD Kabupaten Deliserdang Ruben Tarigan, mendapatkan surat konfirmasi dari perusahaan migor tersebut, yang menyatakan Parlom Sianturi datang mengantarkan surat tugas, untuk melakukan kunjungan kerja pada PT Musimas Plas Pengemasan yang berada di KIM II Mabar mewakili Komisi C.

“Atas surat tersebutlah lantas pak Ruben Tarigan  mendatangi Komisi, untuk mempertanyakan kenapa ada anggota Komisi C yang berkunjung ke pabrik PT Musimas Plan Pengemasan di KIM II Mabar. Padahal dirinya tidak pernah mengeluarkan surat rekomundasi untuk melakukan kunjungan ke PT Musimas,” ucap Mikail TP Purba.

Karena merasa tidak ada melakukan kunjungan ke perusahaan tersebut, lanjut Mikail pihaknya, maka sebagai ketua Komisi C DPRD Kebupaten Deliserdang ia akan melaporkan perkara tersebut ke dewan kehormatan DPRD. Karena tindakan Parlom Sianturi, dianggap telah melanggar kode etik anggota dewan dengan memalsukan tanda tangan, data serta melanggar prosedur penerbitan surat dinas.

“Soal pemalsuan tanda tangan silahkan tanyakan Pak Ruben. Tapi soal menyalahi peraturan itu perlu ditindak Badan Kehormatan Dewan,” katanya,
Lanjut Mikail, terkuaknya pemalsuan surat dan tandatangan yang tertuang dalam surat dinas nomor: 171/1028 tanggal 5 Oktober 2012, perihal kunjungan kerja yang ditujukan pada Dirut PT Musimas Plan Pengemasan di KIM II Mabar.
Atas surat yang dilayangkan Parlom Sianturi tersebut, maka utusan perusahaan, juga mendatangi Ruben Tarigan dengan membawa surat yang dibawa Parlom Sianturi, untuk mengkonfirmasi kunjungan kerja yang dilakukan Komisi C DPRD Deliserdang, tertanggal 10 Oktober 2012 lalu.(btr)

Untuk Bisa Kunker ke PT Musimas KIM II Mabar

LUBUKPAKAM- Oknum anggota DPRD Kabupaten Deliserdang dari Partai Damai Sejahtera (PDS) Parlom Sianturi, palsukan surat dinas dan tandatangan, Wakil Ketua DPRD Deliserdang Ruben Tarigan, untuk melakukan kunjungan ke pabrik PT Musimas Plan Pengemasan di KIM II Mabar.

Pemalsuan yang dilakukan anggota Komisi C ini, diduga untuk menarik ‘’upeti’’ dari perusahaan produsen penghasil minyak goreng ini, diaminkan Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Deliserdang Mikail TP Purba.
Peristiwa yang mencoreng lembaga wakil rakyat ini, terkuak ketika Wakil Ketua DPRD Kabupaten Deliserdang Ruben Tarigan, mendapatkan surat konfirmasi dari perusahaan migor tersebut, yang menyatakan Parlom Sianturi datang mengantarkan surat tugas, untuk melakukan kunjungan kerja pada PT Musimas Plas Pengemasan yang berada di KIM II Mabar mewakili Komisi C.

“Atas surat tersebutlah lantas pak Ruben Tarigan  mendatangi Komisi, untuk mempertanyakan kenapa ada anggota Komisi C yang berkunjung ke pabrik PT Musimas Plan Pengemasan di KIM II Mabar. Padahal dirinya tidak pernah mengeluarkan surat rekomundasi untuk melakukan kunjungan ke PT Musimas,” ucap Mikail TP Purba.

Karena merasa tidak ada melakukan kunjungan ke perusahaan tersebut, lanjut Mikail pihaknya, maka sebagai ketua Komisi C DPRD Kebupaten Deliserdang ia akan melaporkan perkara tersebut ke dewan kehormatan DPRD. Karena tindakan Parlom Sianturi, dianggap telah melanggar kode etik anggota dewan dengan memalsukan tanda tangan, data serta melanggar prosedur penerbitan surat dinas.

“Soal pemalsuan tanda tangan silahkan tanyakan Pak Ruben. Tapi soal menyalahi peraturan itu perlu ditindak Badan Kehormatan Dewan,” katanya,
Lanjut Mikail, terkuaknya pemalsuan surat dan tandatangan yang tertuang dalam surat dinas nomor: 171/1028 tanggal 5 Oktober 2012, perihal kunjungan kerja yang ditujukan pada Dirut PT Musimas Plan Pengemasan di KIM II Mabar.
Atas surat yang dilayangkan Parlom Sianturi tersebut, maka utusan perusahaan, juga mendatangi Ruben Tarigan dengan membawa surat yang dibawa Parlom Sianturi, untuk mengkonfirmasi kunjungan kerja yang dilakukan Komisi C DPRD Deliserdang, tertanggal 10 Oktober 2012 lalu.(btr)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/