31 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Polisi Periksa Pejabat Disdik

Kasus 12 PNS Siluman di Pemko Siantar

SIANTAR-Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Siantar Mansur Sinaga bersama dua pegawai di Dinas Pendidikan mendatangi Mapolres Siantar, Senin (15/10) pukul 14.00 WIB. Kedatangan mereka terkait penahanan Pangeran Siagian dalam kasus 12 PNS siluman di Pemko Siantar.

Selain mereka Sekcam Siantar Martoba Jans Damanik bersama empat pegawainya juga mendatangi Mapolres Siantar sekira pukul 14.30 WIB. Kedatangan mereka juga terkait 12 PNS siluman di Pemko Siantar.
Mansur Sinaga mendatangi ruangan Kanit Tipikor Iptu Lengkap Siregar sekira pukul 14.00 WIB. Sebelum diperiksa, Mansur menyebutkan, kedatangannya ke Mapolres terkait 12 PNS siluman di Pemko Siantar. Dimana tiga orang PNS siluman ini sempat menyerahkan SK palsu yang mereka miliki ke Dinas Pendidikan.

“SK memang pernah masuk ke meja saya, ada tiga PNS itu yang sampai datanya ke meja saya. Katanya Asni br Manurung yang memberikan SK itu. Kami pun tidak pernah lihat yang tiga orang ini. Kenal pun tidak sama mereka, mereka belum pernah saya lihat masuk,” jelasnya.

Disebutkannya, sejak mencuatnya kasus ini ke publik pada awal Agustus lalu, Asni br Manurung tidak pernah lagi datang ke Dinas Pendidikan. Sejak saat itu, Asni bak hilang ditelan bumi. Untuk gajinya sendiri, pengakuan Mansur, sudah dihentikan sama sekali. Asni sejak kejadian Agustus, tidak pernah lagi menerima gaji.

“Kedatangan saya kemari, terkait PNS itu lah untuk pemeriksaan. Mungkin ada data-data dari kami yang diperlukan polisi,” jelasnya.
Disinggung nama tiga PNS ini, Mansur mengatakan tidak tahu. Namun kedatangannya ke Polres diikuti Jabangun Situmorang, ajudan Kadis Pendidikan Setia Siagian. Sedangkan satu lagi pegawai di Dinas Pendidikan bernama Untung Waluyo.
Selain ketiga orang ini, Sekcam Siantar Martoba Jans Damanik bersama empat pegawai dari Kantor Camat Siantar Martoba juga mendatangi ruangan Kanit Tipikor Iptu Lengkap Siregar. Mereka datang ke Polres sekitar pukul 14.30 WIB. Namun tidak jelas kapan mereka meninggalkan Mapolres Siantar usai diperiksa.

Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Daniel Marunduri SIK menyebutkan, Sekretaris Dinas Pendidikan Mansur Sinaga tidak termasuk yang diperiksa. Kehadirannya ke Polres untuk mendampingi Untung Waluyo yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus pemalsuan surat yang dilakukan tersangka Pangeran Siagian.

“Pangeran Siagian dikenakan Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana tentang pemalsuan surat. Untung Waluyo kita periksa sebagai saksi,” jelasnya melalui telepon seluler.
Selain Pangeran Siagian, dalam kasus 12 PNS siluman di Polres Siantar ini, Polres telah menetapkan Asni br Manurung dan Rotua Lumbangaol sebagai tersangka. Asni merupakan pegawai Dinas Pendidikan dan berstatus DPO. Sementara Rotua merupakan pegawai Dinas Pendapatan, namun hingga hari ini Rotua belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka. (ral/smg)

Kasus 12 PNS Siluman di Pemko Siantar

SIANTAR-Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Siantar Mansur Sinaga bersama dua pegawai di Dinas Pendidikan mendatangi Mapolres Siantar, Senin (15/10) pukul 14.00 WIB. Kedatangan mereka terkait penahanan Pangeran Siagian dalam kasus 12 PNS siluman di Pemko Siantar.

Selain mereka Sekcam Siantar Martoba Jans Damanik bersama empat pegawainya juga mendatangi Mapolres Siantar sekira pukul 14.30 WIB. Kedatangan mereka juga terkait 12 PNS siluman di Pemko Siantar.
Mansur Sinaga mendatangi ruangan Kanit Tipikor Iptu Lengkap Siregar sekira pukul 14.00 WIB. Sebelum diperiksa, Mansur menyebutkan, kedatangannya ke Mapolres terkait 12 PNS siluman di Pemko Siantar. Dimana tiga orang PNS siluman ini sempat menyerahkan SK palsu yang mereka miliki ke Dinas Pendidikan.

“SK memang pernah masuk ke meja saya, ada tiga PNS itu yang sampai datanya ke meja saya. Katanya Asni br Manurung yang memberikan SK itu. Kami pun tidak pernah lihat yang tiga orang ini. Kenal pun tidak sama mereka, mereka belum pernah saya lihat masuk,” jelasnya.

Disebutkannya, sejak mencuatnya kasus ini ke publik pada awal Agustus lalu, Asni br Manurung tidak pernah lagi datang ke Dinas Pendidikan. Sejak saat itu, Asni bak hilang ditelan bumi. Untuk gajinya sendiri, pengakuan Mansur, sudah dihentikan sama sekali. Asni sejak kejadian Agustus, tidak pernah lagi menerima gaji.

“Kedatangan saya kemari, terkait PNS itu lah untuk pemeriksaan. Mungkin ada data-data dari kami yang diperlukan polisi,” jelasnya.
Disinggung nama tiga PNS ini, Mansur mengatakan tidak tahu. Namun kedatangannya ke Polres diikuti Jabangun Situmorang, ajudan Kadis Pendidikan Setia Siagian. Sedangkan satu lagi pegawai di Dinas Pendidikan bernama Untung Waluyo.
Selain ketiga orang ini, Sekcam Siantar Martoba Jans Damanik bersama empat pegawai dari Kantor Camat Siantar Martoba juga mendatangi ruangan Kanit Tipikor Iptu Lengkap Siregar. Mereka datang ke Polres sekitar pukul 14.30 WIB. Namun tidak jelas kapan mereka meninggalkan Mapolres Siantar usai diperiksa.

Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Daniel Marunduri SIK menyebutkan, Sekretaris Dinas Pendidikan Mansur Sinaga tidak termasuk yang diperiksa. Kehadirannya ke Polres untuk mendampingi Untung Waluyo yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus pemalsuan surat yang dilakukan tersangka Pangeran Siagian.

“Pangeran Siagian dikenakan Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana tentang pemalsuan surat. Untung Waluyo kita periksa sebagai saksi,” jelasnya melalui telepon seluler.
Selain Pangeran Siagian, dalam kasus 12 PNS siluman di Polres Siantar ini, Polres telah menetapkan Asni br Manurung dan Rotua Lumbangaol sebagai tersangka. Asni merupakan pegawai Dinas Pendidikan dan berstatus DPO. Sementara Rotua merupakan pegawai Dinas Pendapatan, namun hingga hari ini Rotua belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka. (ral/smg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/