25 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Bansos ‘Maju Mundur’

Dana Bansos-Ilustrasi
Dana Bansos-Ilustrasi

SUMUTPOS.CO- Penanganan kasus kasus dugaan penyelewengan anggaran bantuan sosial (bansos), dana bantuan daerah (BDB) dan Dana Bagi Hasil (DBH) ‘maju mundur’ di Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal itu diakui langsung istri muda Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti.

Evy Susanti membeberkan, Kejagung pernah menetapkan tersangka suaminya, Gatot Pujo Nugroho dalam kasus dugaan korupsi bansos Sumut. Status tersangka itu diketahui dari surat panggilan penyidik Kejaksaan pada suaminya sebagai tersangka. Atas panggilan itu, Gatot-Evy melakukan pertemuan dengan petinggi Partai NasDem.

“Iya dari Kejaksaan Agung awalnya itu (surat panggilan pemeriksaan kepada Gatot),” kata Evy usai bersaksi dalam sidang terdakwa OC Kaligis di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sebelumnya, pertemuan antara Gatot dan petinggi Partai Nasdem dilakukan untuk mendamaikan Gatot dan Wakil Gubernur Sumut HT Erry Nuradi lantaran hubungan yang tidak harmonis. Dimana status tersangka Gatot di Kejagung disebut-sebut karena keretakan hubungannya Gatot dan Erry.

Menurut Evy, pertemuan tersebut diinisiasi oleh OC Kaligis selaku Ketua Mahkamah Partai DPP Partai Nasdem saat itu. Setelah adanya pertemuan itu, status tersangka suaminya lepas alias tidak jadi tersangka lagi. “Jadi difasilitasi Pak Kaligis selaku ketua Mahkamah Partai, lalu bertemu lah di kantor Nasdem,” ujar Evy
Dalam pertemuan di kantor Nasdem tersebut, menurut Evy, hadir empat orang yakni Gatot, Erry, Surya Paloh dan Kaligis. Evy pun mengaku, setelah islah itu dilakukan, tidak ada lagi panggilan untuk suaminya dari Kejagung.

“Berempat saja, Pak Gatot, Pak Wagub (Erry), Pak Surya Paloh,” ujar Evy. Satu lagi, kata Evy, yakni Kaligis,” katanya.

Menanggapi itu, Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung), HM Prasetyo meminta Evy untuk membuktikan yang dikatakannya itu adalah benar adanya. Untuk itu, Evy diminta membeberkan bukti-bukti seperti yang dikatakan kepada awak media.

“Silakan saja, seseorang berbicara harus di back up dengan bukti dan fakta. Dia ngomong apa saja boleh tapi harus didukung bukti dan fakta. Tidak ada masalah itu. KPK tahu cara kerjanya,” ujarnya.

Prasetyo yakin pihaknya tidak main mata terkait dengan penanganan perkara dugaan korupsi bansos tahun 2012-2013 yang ditangani oleh Kejati Sumut. “Saya sangat tahu dengan diri saya dan lingkungan saya,” katanya.

Pasca KPK menetapkan tersangka kepada Sekjend NasDem Patrice Rio Capelle, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti atas penanganan kasus Bansos oleh Kejagung, penyidik Kejagung kembali memeriksa para penerima Bansos di Sumut.

Berbagai aliansi masyarakat di Kota Medan, berbondong-bondong mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Kehadirannya untuk menjalani pemeriksaan atas dugaan korupsi Bansos Pemprovsu tahun 2012-2013. Sebanyak 138 kelompok masyarakat, baik dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), organisasi kemasyarakatan (Ormas), tempat pendidikan, tempat ibadah hingga media massa menjalani pemeriksaan atas Bansos, yang dilakukan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Kamis (15/10).

Pemeriksaan dilakukan di aula Kejari Medan, berlangsung sejak tanggal 13 hingga 16 Okteber 2015. Dalam pemeriksaan ratusan penerima dana hibah itu, penyidik gedung bundar mau mengetahui benang merah proses pencairan hingga laporan penanggungjawaban dari pihak penerima dari dana Bansos tahun 2012-2013.

Sejumlah pejabat dan mantan penjabat di Pemprov Sumut juga menjalani pemeriksaan prihal itu. Dari 138 lembaga, kemarin, baru 41 lembaga dari masyarakat menjalani pemeriksaan. Selanjutnya, akan kembali menjalani pemeriksaan hari ini. “Ini tim penyidik Kejagung melakukan pemeriksaan soal dana Bansos. Kita kebetulan dipinjam tempat untuk dilakukan pemeriksaan tersebut,” kata Kajari Medan, Samsuri.

Dia menyebutkan dalam pemeriksaan yang direncanakan dilakukan selama tiga hari ini. Seluruh penyidik berasal dari Kejagung RI. Pihak Kejari Medan hanya menyiapkan fasilitas untuk pemeriksaan tersebut.”Jumlah yang diperiksa dari hari Selasa (13/10) hingga besok (hari ini,red) ada 138 saksi yang diperiksa semuanya adalah penerima Bansos. Penerimannya, terdiri dari LSM, tempat ibadah, media, sekolah, PAUD. Pemeriksaan sampai jumat besok (hari ini,red),” jelas Samsuri.

Ia mengungkapkan pada pekan ini, pemeriksaan saksi yang menerima dengan alamat di Kota Medan. Kemudian, penyidik berlanjut melakukan pemeriksaan keluar kota Medan, pada pekan depan.”Penerima Bansos diwiliyah Serdangbedagai, Deliserdang, Madina dan daerah lainnya. Semua dijadwalkan minggu depan,” ungkapnya.

Samsuri menjelaskan bahwa yang dilakukan pemeriksaan bukan perorangan. Namun, perlembaga yang menikmati Bansos tersebut, yang bersumber dari dana APBD Sumut tahun 2012-2013. “Tidak perorangan, tapi perlembaga semunya. Ada media, LSM, ada tempat ibadah. Untuk penyidik ada 15 orang diturunkan ke Medan dari Kejagung,” ujarnya.

Disinggung soal materi pemeriksaan, Samsuri enggan menjawab dengan alasan gawean penyidikan dari Kejagung. “Itu materi tanyakan sama Kejagung lah. Untuk pemimpin penyidik, dipimpin oleh Pak Viktor dari Kejagung,” tuturnya.

Dari Pantauan Sumut Pos di Kejari Medan, pemeriksaan tim Kejagung dimulai sejak pukul 08.30 hingga pukul 15.00, pemeriksaan masih berlangsung. Para saksi yang diperiksa tampak hilir mudik keluar masuk ke Gedung Kejari Medan.

Dalam pemeriksaan kemarin, Mantan Sekretaris Daerah Provsu, Nurdin Lubis keluar dari ruang diperiksa. Kepada wartawan, Nurdin Lubis menjelaskan, dirinya dipanggil untuk diperiksa sebagai Ketua Harian Kwartir Daerah Sumut yang menerima bantuan dana hibah dari pemprovsu tahun 2012 – 2013.

Dijelaskannya, Kwarda Sumut sejak dulu selalu mendapat bantuan dari pemerintah setiap tahunnya. Pada tahun 2013, dana yang diterima sebesar Rp2 miliar.

“Dari dulu selalu terima bantuan untuk Pramuka. Tahun 2012, sebesar Rp1,9 miliar. Uang itu untuk program Pramuka. Kita pertanggung jawabkan semua. Kita lengkap semua dan itupun dari dana itu tak semua kita gunakan,” katanya.

Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia Sumatra Utara (MUI Sumut), Abdullah Syah sesaat setelah keluar dari ruang pemeriksaan mengatakan bahwa pemeriksaan itu sebagai pemeriksaan biasa sebagai verifikasi tentang kebenaran penggunaan dana bantuan tersebut.

Dikatakannya, tahun 2012-2013, pihaknya mendapat dana sebesar Rp2 miliar dari Bansos Sumut. Dia ditanyai kegiatan-kegiatan di MUI Sumut dengan menggunakan uang tersebut. “Ditanyakan proses pencairan ada pemotongan tidak, kegiatan di MUI Sumut. Kita dapat Rp2 miliar dari tahun 2012 dan 2013,” jelasnya.

Dia mengklaim bahwa laporan pertanggungjawaban yang dimintai penyidik dari MUI Sumut atas penerimaan Bansos sudah tepat dan pas.”Laporannya diterima dengan sempurna dan baik. Saya baru kali dipanggil dan dari MUI Sumut cuma saya dipanggil. Kalau pertanyaan penyidik cuma 1 pertanyaan saja,” pungkasnya.

Sedangkan Ketua Pimpinan Wilayah Muhamadyah Sumatera Utara, Asmuni menjelaskan bahwa pihaknya pada tahun 2012 mendapatkan dana sebesar Rp500 juta. Sedangkan tahun 2013, dana yang diterimanya sebesar Rp250 juta.

Ketua Harian Dewan Pimpinan Wilayah Al Washliyah Sumut, Hardi Mulyono kepada wartawan menyebutkan, pada tahun 2012 menerima Rp400 juta yang digunakan membangun musala Al Washliyah Sumatera Utara di Jalan Sisingamangaraja. “Tadi ditanya, ada terima dana gak, ada. Berapa, empat ratus. Untuk apa, bangun musala. Ada pertanggung jawabannya, ada. Ada pemotongan gak, tidak ada. Itu aja,” tandasnya.

Selain mereka, ada yang juga dimintai keterangan terperiksa lainnya yakni Hardi Mulyono kader Golkar mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014. Kemudian, Zulkifli Nasution Pembantu Rektor I USU, Indra Wahidin mantan Ketua INTI.

Selanjutnya, Prof Hilmi Rektor ITM, Chairul Azmi Sekretaris KONI Sumut sekaligus PR II UNIMED, Ibnu Hajar Damanik mantan Rektor UNIMED, Jhon Ismadi Ketua Harian Koni Sumut dan Dewi Budiarti.

Saksi yang dimintai keterangan mengaku menerima dana hibah tersebut, dengan nilai Ratusan hingga miliar rupiah. Dengan pencarian beberapa tahap proses pencairan yang dilakukan Pemprovsu bersumber dari dana APBN tahun 2012-2013.(bbs/gus/ril)

Dana Bansos-Ilustrasi
Dana Bansos-Ilustrasi

SUMUTPOS.CO- Penanganan kasus kasus dugaan penyelewengan anggaran bantuan sosial (bansos), dana bantuan daerah (BDB) dan Dana Bagi Hasil (DBH) ‘maju mundur’ di Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal itu diakui langsung istri muda Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti.

Evy Susanti membeberkan, Kejagung pernah menetapkan tersangka suaminya, Gatot Pujo Nugroho dalam kasus dugaan korupsi bansos Sumut. Status tersangka itu diketahui dari surat panggilan penyidik Kejaksaan pada suaminya sebagai tersangka. Atas panggilan itu, Gatot-Evy melakukan pertemuan dengan petinggi Partai NasDem.

“Iya dari Kejaksaan Agung awalnya itu (surat panggilan pemeriksaan kepada Gatot),” kata Evy usai bersaksi dalam sidang terdakwa OC Kaligis di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sebelumnya, pertemuan antara Gatot dan petinggi Partai Nasdem dilakukan untuk mendamaikan Gatot dan Wakil Gubernur Sumut HT Erry Nuradi lantaran hubungan yang tidak harmonis. Dimana status tersangka Gatot di Kejagung disebut-sebut karena keretakan hubungannya Gatot dan Erry.

Menurut Evy, pertemuan tersebut diinisiasi oleh OC Kaligis selaku Ketua Mahkamah Partai DPP Partai Nasdem saat itu. Setelah adanya pertemuan itu, status tersangka suaminya lepas alias tidak jadi tersangka lagi. “Jadi difasilitasi Pak Kaligis selaku ketua Mahkamah Partai, lalu bertemu lah di kantor Nasdem,” ujar Evy
Dalam pertemuan di kantor Nasdem tersebut, menurut Evy, hadir empat orang yakni Gatot, Erry, Surya Paloh dan Kaligis. Evy pun mengaku, setelah islah itu dilakukan, tidak ada lagi panggilan untuk suaminya dari Kejagung.

“Berempat saja, Pak Gatot, Pak Wagub (Erry), Pak Surya Paloh,” ujar Evy. Satu lagi, kata Evy, yakni Kaligis,” katanya.

Menanggapi itu, Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung), HM Prasetyo meminta Evy untuk membuktikan yang dikatakannya itu adalah benar adanya. Untuk itu, Evy diminta membeberkan bukti-bukti seperti yang dikatakan kepada awak media.

“Silakan saja, seseorang berbicara harus di back up dengan bukti dan fakta. Dia ngomong apa saja boleh tapi harus didukung bukti dan fakta. Tidak ada masalah itu. KPK tahu cara kerjanya,” ujarnya.

Prasetyo yakin pihaknya tidak main mata terkait dengan penanganan perkara dugaan korupsi bansos tahun 2012-2013 yang ditangani oleh Kejati Sumut. “Saya sangat tahu dengan diri saya dan lingkungan saya,” katanya.

Pasca KPK menetapkan tersangka kepada Sekjend NasDem Patrice Rio Capelle, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti atas penanganan kasus Bansos oleh Kejagung, penyidik Kejagung kembali memeriksa para penerima Bansos di Sumut.

Berbagai aliansi masyarakat di Kota Medan, berbondong-bondong mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Kehadirannya untuk menjalani pemeriksaan atas dugaan korupsi Bansos Pemprovsu tahun 2012-2013. Sebanyak 138 kelompok masyarakat, baik dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), organisasi kemasyarakatan (Ormas), tempat pendidikan, tempat ibadah hingga media massa menjalani pemeriksaan atas Bansos, yang dilakukan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Kamis (15/10).

Pemeriksaan dilakukan di aula Kejari Medan, berlangsung sejak tanggal 13 hingga 16 Okteber 2015. Dalam pemeriksaan ratusan penerima dana hibah itu, penyidik gedung bundar mau mengetahui benang merah proses pencairan hingga laporan penanggungjawaban dari pihak penerima dari dana Bansos tahun 2012-2013.

Sejumlah pejabat dan mantan penjabat di Pemprov Sumut juga menjalani pemeriksaan prihal itu. Dari 138 lembaga, kemarin, baru 41 lembaga dari masyarakat menjalani pemeriksaan. Selanjutnya, akan kembali menjalani pemeriksaan hari ini. “Ini tim penyidik Kejagung melakukan pemeriksaan soal dana Bansos. Kita kebetulan dipinjam tempat untuk dilakukan pemeriksaan tersebut,” kata Kajari Medan, Samsuri.

Dia menyebutkan dalam pemeriksaan yang direncanakan dilakukan selama tiga hari ini. Seluruh penyidik berasal dari Kejagung RI. Pihak Kejari Medan hanya menyiapkan fasilitas untuk pemeriksaan tersebut.”Jumlah yang diperiksa dari hari Selasa (13/10) hingga besok (hari ini,red) ada 138 saksi yang diperiksa semuanya adalah penerima Bansos. Penerimannya, terdiri dari LSM, tempat ibadah, media, sekolah, PAUD. Pemeriksaan sampai jumat besok (hari ini,red),” jelas Samsuri.

Ia mengungkapkan pada pekan ini, pemeriksaan saksi yang menerima dengan alamat di Kota Medan. Kemudian, penyidik berlanjut melakukan pemeriksaan keluar kota Medan, pada pekan depan.”Penerima Bansos diwiliyah Serdangbedagai, Deliserdang, Madina dan daerah lainnya. Semua dijadwalkan minggu depan,” ungkapnya.

Samsuri menjelaskan bahwa yang dilakukan pemeriksaan bukan perorangan. Namun, perlembaga yang menikmati Bansos tersebut, yang bersumber dari dana APBD Sumut tahun 2012-2013. “Tidak perorangan, tapi perlembaga semunya. Ada media, LSM, ada tempat ibadah. Untuk penyidik ada 15 orang diturunkan ke Medan dari Kejagung,” ujarnya.

Disinggung soal materi pemeriksaan, Samsuri enggan menjawab dengan alasan gawean penyidikan dari Kejagung. “Itu materi tanyakan sama Kejagung lah. Untuk pemimpin penyidik, dipimpin oleh Pak Viktor dari Kejagung,” tuturnya.

Dari Pantauan Sumut Pos di Kejari Medan, pemeriksaan tim Kejagung dimulai sejak pukul 08.30 hingga pukul 15.00, pemeriksaan masih berlangsung. Para saksi yang diperiksa tampak hilir mudik keluar masuk ke Gedung Kejari Medan.

Dalam pemeriksaan kemarin, Mantan Sekretaris Daerah Provsu, Nurdin Lubis keluar dari ruang diperiksa. Kepada wartawan, Nurdin Lubis menjelaskan, dirinya dipanggil untuk diperiksa sebagai Ketua Harian Kwartir Daerah Sumut yang menerima bantuan dana hibah dari pemprovsu tahun 2012 – 2013.

Dijelaskannya, Kwarda Sumut sejak dulu selalu mendapat bantuan dari pemerintah setiap tahunnya. Pada tahun 2013, dana yang diterima sebesar Rp2 miliar.

“Dari dulu selalu terima bantuan untuk Pramuka. Tahun 2012, sebesar Rp1,9 miliar. Uang itu untuk program Pramuka. Kita pertanggung jawabkan semua. Kita lengkap semua dan itupun dari dana itu tak semua kita gunakan,” katanya.

Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia Sumatra Utara (MUI Sumut), Abdullah Syah sesaat setelah keluar dari ruang pemeriksaan mengatakan bahwa pemeriksaan itu sebagai pemeriksaan biasa sebagai verifikasi tentang kebenaran penggunaan dana bantuan tersebut.

Dikatakannya, tahun 2012-2013, pihaknya mendapat dana sebesar Rp2 miliar dari Bansos Sumut. Dia ditanyai kegiatan-kegiatan di MUI Sumut dengan menggunakan uang tersebut. “Ditanyakan proses pencairan ada pemotongan tidak, kegiatan di MUI Sumut. Kita dapat Rp2 miliar dari tahun 2012 dan 2013,” jelasnya.

Dia mengklaim bahwa laporan pertanggungjawaban yang dimintai penyidik dari MUI Sumut atas penerimaan Bansos sudah tepat dan pas.”Laporannya diterima dengan sempurna dan baik. Saya baru kali dipanggil dan dari MUI Sumut cuma saya dipanggil. Kalau pertanyaan penyidik cuma 1 pertanyaan saja,” pungkasnya.

Sedangkan Ketua Pimpinan Wilayah Muhamadyah Sumatera Utara, Asmuni menjelaskan bahwa pihaknya pada tahun 2012 mendapatkan dana sebesar Rp500 juta. Sedangkan tahun 2013, dana yang diterimanya sebesar Rp250 juta.

Ketua Harian Dewan Pimpinan Wilayah Al Washliyah Sumut, Hardi Mulyono kepada wartawan menyebutkan, pada tahun 2012 menerima Rp400 juta yang digunakan membangun musala Al Washliyah Sumatera Utara di Jalan Sisingamangaraja. “Tadi ditanya, ada terima dana gak, ada. Berapa, empat ratus. Untuk apa, bangun musala. Ada pertanggung jawabannya, ada. Ada pemotongan gak, tidak ada. Itu aja,” tandasnya.

Selain mereka, ada yang juga dimintai keterangan terperiksa lainnya yakni Hardi Mulyono kader Golkar mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014. Kemudian, Zulkifli Nasution Pembantu Rektor I USU, Indra Wahidin mantan Ketua INTI.

Selanjutnya, Prof Hilmi Rektor ITM, Chairul Azmi Sekretaris KONI Sumut sekaligus PR II UNIMED, Ibnu Hajar Damanik mantan Rektor UNIMED, Jhon Ismadi Ketua Harian Koni Sumut dan Dewi Budiarti.

Saksi yang dimintai keterangan mengaku menerima dana hibah tersebut, dengan nilai Ratusan hingga miliar rupiah. Dengan pencarian beberapa tahap proses pencairan yang dilakukan Pemprovsu bersumber dari dana APBN tahun 2012-2013.(bbs/gus/ril)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/