25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Lahan Diklaim Mafia Tanah, Petani Geruduk BPN Deliserdang

UNJUKRASA: Puluhan petani Dusun VIII Sukabumi Lama, Desa Puji Mulyo dan Dusun IX Bangun Mulia, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, berunjukrasa di Kantor BPN Deliserdang, Selasa (15/10).

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Puluhan petani dari Dusun VIII Sukabumi Lama, Desa Puji Mulyo dan Dusun IX Bangun Mulia, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal menggeruduk Kantor BPN Deliserdang, Selasa (15/10). Kedatangan itu, untuk mendesak BPN berlaku adil menyikapi sengketa tanah yang mereka alami.

Kordinator aksi, Hendri Ponda Sembiring mengatakan, tanah yang mereka kuasai saat ini adalah warisan dari orangtua mereka sejak tahun 1950-2014.

Sejak saat itu, mereka hidup damai tanpa adanya gangguan dan gugatan dari pihak manapun. Kini tanah mereka hendak direbut sekelompok oknum yang mengaku sebagai ahli waris.

Akan tetapi, di tengah persoalan yang sedang mereka hadapi, BPN Deliserdang justru menerbitkan surat Nomor: 1677/3-12.07/VII/2019, tentang permohonan pengukuran tanah untuk penerbitan sertifikat hak atas tanah oleh kelompok yang mengaku sebagai ahli waris.

Menurut mereka, tindakan yang dilakukan BPN Deliserdang sangat tidak adil. Apalagi, pada poin ke tiga dalam surat itu berisi permintaan agar masyarakat yang menempati tanah melakukan gugatan ke pengadilan selam 90 hari sejak surat diterima.

Jika tak dilakukan, maka pihak BPN akan memproses pendaftaran sertifikat tanah yang diajukan kelompok perampas tanah. “Kami menilai BPN Deliserdang tidak konsisten dalam mengambil keputusan. Untuk itu, kami mendesak BPN tidak menerbitkan permohonan sertifikat tersebut,” kata Ponda dalam orasinya.

Melalui aksi ini, masyarakat mendesak agar BPN Deli Serdang untuk tidak menerbitkan permohonan sertifikat yang diajukan kelompok pengklaim ahli waris di lahan mereka. “Berikutnya, kami meminta BPN agar berlaku adil dan objektif dalam menyelesaikan permasalah yang sedang kami hadapi,” jelas Hendri Ponda lagi.

Hal yang sama dikatakan, Toni Sinuraya, pada 2018 lalu, dia bersama teman-temannya sudah mendaftarkan tanah mereka melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Namun, BPN membatalkan permohonan itu dengan alasan adanya sengketa kepemilikan hak atas tanah.

Kurang lebih satu jam berorasi, perwakilan BPN Deli Serdang menjumpai petani dan mengajak beberapa perwakilan masuk ke ruangan untuk membicarakan permalasahan tersebut. Tak sampai tiga puluh menit, perwakilan kembali keluar.

R Karina Sibayang yang ikut mediasi menjelaskan, mereka terpaksa berunjuk rasa karena tidak mendapat respon positif dari BPN Deli Serdang. Katanya, melalui program PTSL di 2018, mereka sudah mengajukan keberatan terhadap permohonan pendaftaran sertifikat tanah yang diajukan oleh Jon Indra dan kawan-kawan sebagai ahli waris Boncar Sembiring.

“Jadi, kami menduga sudah terjadi mal administrasi di BPN Deli Serdang ini. Karena kita sudah ajukan keberatan di 2018 pada program PTSL di daerah Puji Mulyo dan Medan Krio, Kecamatan Sunggal,” kata R Karina. Ia mengatakan, hasil dari pertemuan tersebut BPN Deli Serdang menyatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya permohonan baru. Mereka (BPN) mengaku baru tahu setelah surat itu diterbitkan oleh Mantan Kepala BPN Deli Serdang, Hiskia Simarmata.

Dalam hal ini, dia bersama rekan-rekan merasa keberatan dan dirugikan, kenapa BPN Deliserdang tidak mematuhi dan menganut azas clean and clear atas penerbitan sertifikat tanah. “Perwakilan BPN tadi menjelaskan, kami harus melakukan keberatan atas permohonan Jon Indra dan kawan-kawan. Dengan demikian, mereka (BPN) akan menjawab secara tertulis tindakan apa yang akan mereka ambil. Jika nanti terbukti ada sengketa di lahan itu, BPN menegaskan akan mengembalikan berkas yang dimohonkan Jon Indra dan kawan-kawan lalu menolaknya,” tambah R Karina.

Sementara, Kasubsi Pengendalian Pertanahan BPN Deli Serdang, Erwin Manurung menyebut, surat yang diserahkan kepada masyarakat (masa aksi) sebenarnya mau mengundang mereka untuk hadir dalam artian mediasi. Hanya saja, ditanggapi berbeda. “Jadi mereka pikir kita akan melakukan kegiatan yang tidak adil, terus jatuhnya sekolah,” kata Erwin saat diwawancarai wartawan di ruangan mediasi kantor BPN Deli Serdang.

Menanggapi poin tiga dalam surat yang tertuang dalam Nomor: 1677/3-12.07/VII/2019, yang termasuk mengkhawatirkan para petani, Erwin menjawab dengan santai. Kata dia, bahwa di poin duanya ada mempertanyakan sudah sampai ke tahap mana, andaikata mereka tidak ada menjawab, tidak ada respon. BPN Deli Serdang terpaksa melanjutkan.

“Kemarin kita berharap ada surat balasan atau mereka datang kemari. Hasil pertemuan tadi kita sudah ada kesepakatan, yaitu masyarakat akan menyurati kita atas keberatan mereka. Kalau memang itu belum ada damai atau masih sengketa, ya berkas permohonan Putra Sembiring akan kita tolak “ pungkasnya. (rel/azw)

UNJUKRASA: Puluhan petani Dusun VIII Sukabumi Lama, Desa Puji Mulyo dan Dusun IX Bangun Mulia, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, berunjukrasa di Kantor BPN Deliserdang, Selasa (15/10).

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Puluhan petani dari Dusun VIII Sukabumi Lama, Desa Puji Mulyo dan Dusun IX Bangun Mulia, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal menggeruduk Kantor BPN Deliserdang, Selasa (15/10). Kedatangan itu, untuk mendesak BPN berlaku adil menyikapi sengketa tanah yang mereka alami.

Kordinator aksi, Hendri Ponda Sembiring mengatakan, tanah yang mereka kuasai saat ini adalah warisan dari orangtua mereka sejak tahun 1950-2014.

Sejak saat itu, mereka hidup damai tanpa adanya gangguan dan gugatan dari pihak manapun. Kini tanah mereka hendak direbut sekelompok oknum yang mengaku sebagai ahli waris.

Akan tetapi, di tengah persoalan yang sedang mereka hadapi, BPN Deliserdang justru menerbitkan surat Nomor: 1677/3-12.07/VII/2019, tentang permohonan pengukuran tanah untuk penerbitan sertifikat hak atas tanah oleh kelompok yang mengaku sebagai ahli waris.

Menurut mereka, tindakan yang dilakukan BPN Deliserdang sangat tidak adil. Apalagi, pada poin ke tiga dalam surat itu berisi permintaan agar masyarakat yang menempati tanah melakukan gugatan ke pengadilan selam 90 hari sejak surat diterima.

Jika tak dilakukan, maka pihak BPN akan memproses pendaftaran sertifikat tanah yang diajukan kelompok perampas tanah. “Kami menilai BPN Deliserdang tidak konsisten dalam mengambil keputusan. Untuk itu, kami mendesak BPN tidak menerbitkan permohonan sertifikat tersebut,” kata Ponda dalam orasinya.

Melalui aksi ini, masyarakat mendesak agar BPN Deli Serdang untuk tidak menerbitkan permohonan sertifikat yang diajukan kelompok pengklaim ahli waris di lahan mereka. “Berikutnya, kami meminta BPN agar berlaku adil dan objektif dalam menyelesaikan permasalah yang sedang kami hadapi,” jelas Hendri Ponda lagi.

Hal yang sama dikatakan, Toni Sinuraya, pada 2018 lalu, dia bersama teman-temannya sudah mendaftarkan tanah mereka melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Namun, BPN membatalkan permohonan itu dengan alasan adanya sengketa kepemilikan hak atas tanah.

Kurang lebih satu jam berorasi, perwakilan BPN Deli Serdang menjumpai petani dan mengajak beberapa perwakilan masuk ke ruangan untuk membicarakan permalasahan tersebut. Tak sampai tiga puluh menit, perwakilan kembali keluar.

R Karina Sibayang yang ikut mediasi menjelaskan, mereka terpaksa berunjuk rasa karena tidak mendapat respon positif dari BPN Deli Serdang. Katanya, melalui program PTSL di 2018, mereka sudah mengajukan keberatan terhadap permohonan pendaftaran sertifikat tanah yang diajukan oleh Jon Indra dan kawan-kawan sebagai ahli waris Boncar Sembiring.

“Jadi, kami menduga sudah terjadi mal administrasi di BPN Deli Serdang ini. Karena kita sudah ajukan keberatan di 2018 pada program PTSL di daerah Puji Mulyo dan Medan Krio, Kecamatan Sunggal,” kata R Karina. Ia mengatakan, hasil dari pertemuan tersebut BPN Deli Serdang menyatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya permohonan baru. Mereka (BPN) mengaku baru tahu setelah surat itu diterbitkan oleh Mantan Kepala BPN Deli Serdang, Hiskia Simarmata.

Dalam hal ini, dia bersama rekan-rekan merasa keberatan dan dirugikan, kenapa BPN Deliserdang tidak mematuhi dan menganut azas clean and clear atas penerbitan sertifikat tanah. “Perwakilan BPN tadi menjelaskan, kami harus melakukan keberatan atas permohonan Jon Indra dan kawan-kawan. Dengan demikian, mereka (BPN) akan menjawab secara tertulis tindakan apa yang akan mereka ambil. Jika nanti terbukti ada sengketa di lahan itu, BPN menegaskan akan mengembalikan berkas yang dimohonkan Jon Indra dan kawan-kawan lalu menolaknya,” tambah R Karina.

Sementara, Kasubsi Pengendalian Pertanahan BPN Deli Serdang, Erwin Manurung menyebut, surat yang diserahkan kepada masyarakat (masa aksi) sebenarnya mau mengundang mereka untuk hadir dalam artian mediasi. Hanya saja, ditanggapi berbeda. “Jadi mereka pikir kita akan melakukan kegiatan yang tidak adil, terus jatuhnya sekolah,” kata Erwin saat diwawancarai wartawan di ruangan mediasi kantor BPN Deli Serdang.

Menanggapi poin tiga dalam surat yang tertuang dalam Nomor: 1677/3-12.07/VII/2019, yang termasuk mengkhawatirkan para petani, Erwin menjawab dengan santai. Kata dia, bahwa di poin duanya ada mempertanyakan sudah sampai ke tahap mana, andaikata mereka tidak ada menjawab, tidak ada respon. BPN Deli Serdang terpaksa melanjutkan.

“Kemarin kita berharap ada surat balasan atau mereka datang kemari. Hasil pertemuan tadi kita sudah ada kesepakatan, yaitu masyarakat akan menyurati kita atas keberatan mereka. Kalau memang itu belum ada damai atau masih sengketa, ya berkas permohonan Putra Sembiring akan kita tolak “ pungkasnya. (rel/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/